Apakah yang dimaksud dengan nikah tahlil ?

Alhamdulillah

Talak yang dijatuhkan oleh
seorang suami sebanyak dua kali kepada istrinya, maka dia masih bisa rujuk
kembali, inilah yang dinamakan “talak raj’i”, sebagaimana firman Allah
–Ta’ala-:

( الطَّلاقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ) البقرة/ 229
.

“Talak (yang dapat dirujuki)
dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik…”. (QS. Al Baqarah: 229)

Namun jika dia menjatuhkan
talak yang ketiga kalinya, maka istrinya menjadi haram baginya, dan tidak
bisa menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru kecuali jika dia
menikah dahulu dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, pernikahan
yang didasari dengan cinta, dan dia pun telah berjima’ dengannya, kemudian
suami barunya menceraikannya atau meninggal dunia. Allah –Ta’ala- berfirman:

( فَإِنْ
طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا
أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ ) البقرة/ 230
.

“Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya
kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 230)

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- berkata:

” أَنَّ
رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ طَلَّقَهَا الطلقة الثالثة
فَتَزَوَّجَتْ آخَرَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّهُ لَا يَأْتِيهَا [ أي : لا يجامعها ، وفهم الرسول صلى
الله عليه وسلم أنها تريد أن تعود لرفاعة ] فقال صلى الله عليه وسلم : ( لَا ،
حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ [ كناية عن الدخول بها
والجماع ] ) رواه البخاري ( 5011
)
، ومسلم ( 1433(

“Bahwa Rifa’ah al Quradhi
telah menikahi seorang wanita kemudian dia menceraikannya sampai talak tiga,
lalu dia menikah dengan laki-laki lain, kemudian dia menghadap Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan bahwa dia belum
mensetubuhinya, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memahami
bahwa dia ingin kembali kepada Rifa’ah, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda: “Tidak, sampai anda menikmati madunya dan dia menikmati
madu anda. Kiasan berjima’ dengannya”. (HR. Bukhori: 5011 dan Muslim: 1433)

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi
laki-laki yang mentalak dan wanita yang dijatuhkan talak untuk mensiasati
syariat Allah agar bisa rujuk kembali satu sama lain, yang kemudian dikenal
dengan “nikah tahlil” (nikah untuk menghalalkan kembali) dengan akad yang
memiliki beberapa gambaran, di antaranya adalah:

1.     
Suami
yang menceraikan atau pihak wanita atau walinya menyewa (pejantan manusia)
seseorang dengan harga tertentu agar menikahinya dengan syarat berjimak
dengannya kemudian menceraikannya.

2.     
Ada
seorang laki-laki yang menikahi wanita yang telah diceraikan oleh suami
sebelumnya tanpa adanya kesepakatan tertentu dengan seseorang, dengan tujuan
untuk menghalalkan suami pertamanya agar bisa kembali lagi. Kemudian dia
menceraikannya

Akad nikah tahlil
(menghalalkan) tersebut adalah akad yang diharamkan dan tidak sah, pelakunya
berhak untuk mendapatkan laknat.

Dari Abdullah bin Mas’ud
berkata:

” لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ
لَهُ ” رواه الترمذي (1120)

وصححه ، والنسائي ( 3416
(.

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah melaknat laki-laki yang menghalalkan (suami baru)
dan yang dihalalkan (suami lalu)”. (HR. Tirmidzi: 1120 dan menshahihkannya
dan Nasa’i: 3416)

Al Hafidz Ibnu Hajar
–rahimahullah- berkata:

“Dan dishahihkan oleh Ibnul
Qathan dan Ibnu Daqiq al ‘Aid sesuai dengan syaratnya Bukhori”. (Talkhis
Habir: 3/372)

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Pelaknatan Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada keduanya, bisa jadi merupakan kabar
dari Allah –Ta’ala- bahwa Dia melaknat keduanya atau merupakan doa Nabi
kepada keduanya agar mendapatkan laknat, ini menunjukkan bahwa hukumnya
haram dan termasuk dosa besar”. (Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad:
5/672)

Dari Uqbah bin ‘Amir berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أَلَا
أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ ؟) قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، قَالَ : ( هُوَ الْمُحَلِّلُ ، لَعَنَ اللَّهُ الْمُحلِّلَ
وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ) رواه ابن ماجه ( 1936 ) ، وحسنه الألباني في ” صحيح ابن
ماجه
” .

“Maukah saya kabarkan kepada
kalian tentang pejantan yang dipinjamkan ?, mereka menjawab: Ya, wahai
Rasulullah. Beliau bersabda: “Dia adalah muhallil (laki-laki yang
menghalalkan suami sebelumnya), Allah telah melaknat laki-laki yang
menghalalkan (suami baru) dan yang dihalalkan (suami lama)”. (HR. Ibnu
Majah: 1936 dan dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah)

Beberapa hadits di atas
menunjukkan akan haramnya nikah tahlil, termasuk dosa besar, juga
menunjukkan tidak sah.

Disebutkan dalam al Mausu’ah
al Fiqhiyah: 10/256-257:

“Jumhur Malikiyah,
Syafi’iyah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari Hanafiyah berterus terang akan
rusaknya (tidak sah) pernikahan ini, berdasarkan beberapa hadits terdahulu.
Disamping juga karena nikah tahlil tersebut berarti pernikahan sementara
pada waktu tertentu, syarat adanya waktu tertentu itulah yang menjadikannya
rusak (tidak sah), dan selama pernikahan tersebut tidak sah, maka meskipun
dilakukan tetap tidak bisa menghalalkan, hal ini dikuatkan oleh perkataan
Umar –radhiyallahu ‘anhu- :

( والله لا
أوتى بمحلل ومحلل له إلا رجمتهما
(”

“Demi Allah, tidaklah
dihadirkan laki-laki yang menghalalkan (suami lama) dan yang dihalalkan
(suami baru) kecuali saya akan merajam keduanya”.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
–rahimahullah- berkata:

“Ini adalah seburuk-buruk
kebatilan dan sebesar-besarnya kerusakan, pelakunya adalah dikatergorikan
sebagai pezina; karena dia tidak menikahinya untuk menjadi istrinya guna
menjaga kesuciannya, tinggal bersama untuk melindunginya, tidak juga
mengharapkan keturunan darinya, karena dia hanya menjadi pejantan yang
dipinjamkan untuk menjadikan wanita tersebut halal kembali bagi suami
lamanya dengan mensetubuhinya satu kali lalu menceraikannya dan mengakhiri
pernikahannya. Inilah yang disebut sebagai muhallil (yang menghalalkan).
Pernikahan yang dilakukan adalah batil dan tidak disyari’atkan, juga wanita
tersebut tetap tidak menjadi halal bagi suami pertamanya selama pernikahan
barunya dengan niat menghalalkan, karena pada hakekatnya hubungan tersebut
bukanlah pernikahan, padahal Allah berfirman:

( حَتَّى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ )

“… hingga dia kawin dengan
suami yang lain”. (QS. al Baqarah: 230)

Sedangkan dia adalah pejantan
yang dipinjamkan dan bukanlah pernikahan yang disyari’atkan, maka tidak bisa
menghalalkan suami pertama untuk menikah lagi dengan wanita tersebut.
(Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 20/277-278)

Tidak ada perbedaan tentang
haram dan tidak sahnya nikah tahlil, baik syarat tahlil itu disebutkan pada
saat akad nikah atau kesepakatan itu telah terjadi sebelumnya dan tidak
disebutkan pada saat akad nikah, atau suami baru telah berniat demikian
meskipun tidak ada seorangpun yang mensyaratkannya atau terjadi kesepakatan
sebelumnya, maka semua itu merupakan nikah tahlil yang diharamkan.

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Menurut penduduk Madinah,
ahli hadits dan para ahli fikih mereka, tidak dibedakan antara syarat tahlil
itu dengan perkataan atau dengan kesepakatan atau dengan tujuan; karena
tujuan dalam akad nikah bagi mereka adalah sangat menentukan, dan semua
perbuatan bergantung pada niatnya, syarat yang disepakati oleh kedua belah
pihak yang mau mengadakan akad seperti yang diucapkan oleh mereka, ucapan
tersebut bukanlah yang dimaksud namun makna yang terkandung di dalamnyalah
yang dimaksud sesungguhnya. Ketika makna dan tujuannya sudah nampak, maka
ucapan tidak lagi ada gunanya, karena ucapan itu merupakan sarana, dan
ketika tujuannya sudah ada maka hukumnya pun sudah berlaku”. (Zaadul Ma’aad
fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad: 5/110)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
berkata: “Jika seorang laki-laki menikahi wanita tertentu dengan syarat
tahlil (menghalalkan) atau dia sudah berniat akan hal itu, atau telah
terjadi kesepakatan dari keduanya, maka akad tersebut adalah batil, dan
pernikahan tersebut tidak sah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 18/439)

Imam Baihaqi telah
meriwayatkan dalam Sunan Kubro (7/208) dari Nafi’ bahwa dia berkata:

” جاء رجل إلى
ابن عمر رضي الله عنه فسأله عن رجل طلَّق امرأته ثلاثاً ، فتزوجها أخٌ له عن
غير مؤامرة منه ليحلها لأخيه : هل تحل للأول ؟ قال : لا ، إلا نكاح رغبة ،
كنَّا نعد هذا سفاحاً على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
” .

“Seorang laki-laki telah
mendatangi Ibnu Umar –radhiyallahu a’nhu- dan menanyakan tentang seseorang
yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, kemudian dinikahi oleh
saudaranya tanpa ada kesepakatan apapun untuk menghalalkan saudara yang
menjadi suami pertamanya, maka apakah wanita tersebut menjadi halal bagi
suami pertamanya ?, beliau menjawab: “tidak, kecuali pernikahan tersebut
dilakukan atas dasar cinta, kami menganggap kasus seperti itu laksana
“saffah” (penjagal) pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika suami kedua telah
berniat bahwa kapan saja istrinya sudah menjadi halal bagi suami sebelumnya,
ia pun langsung menceraikannya. Jika demikian maka wanita tersebut tetap
diharamkan bagi suami pertamanya, dan pernikahan tersebut adalah batil.
Dalilnya adalah karena dia berniat agar menjadi halal, maka masuk dalam
pelaknatan, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إنما
الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى(

“Sesungguhnya semua perbuatan
itu bergantung kepada niatnya, dan sungguh setiap orang sesuai dengan apa
yang dia niatkan”.

(Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil
Mustaqni’: 12/176-177)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- telah mengumpulkan semua gambaran nikah tahlil dalam satu
konteks, semua itu termasuk haram dan batil. Beliau –rahimahullah- berkata:

“Pernikahan untuk
menghalalkan suami sebelumnya adalah batil, dan tidak menjadikannya halal.
Gambarannya adalah sebagai berikut: bahwa jika seorang laki-laki telah
menceraikan istrinya sampai talak tiga, maka dia pun menjadi haram baginya
sampai dia menikah dengan laki-laki lain, sebagaimana yang disebutkan oleh
Allah –Ta’ala- di dalam Kitab-Nya dan telah sabdakan oleh Nabi Muhammad
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sunnahnya, juga menjadi ijma’ dari
para ulama. Maka jika dia dinikahi oleh seorang laki-laki lain dengan niat
untuk menceraikannya nanti agar menjadi halal kembali bagi suami sebelumnya,
maka pernikahan tersebut adalah haram dan batil, meskipun setelah itu dia
berazam untuk mempertahankan pernikahannya atau memang benar menceraikannya,
baik syarat menceraikan itu disebutkan dalam akad nikah atau dilakukan
sebelumnya, atau tidak disyaratkan melalui perkataan, atau tidak ada syarat
sama sekali namun dari pihak suami barunya untuk menceraikannya agar menjadi
halal bagi suami pertamanya yang telah menjatuhkan talak tiga tanpa
sepengetahuan pihak wanita maupun walinya, baik diketahui oleh suami
pertamanya atau tidak, seperti halnya seorang muhallil yang mengira bahwa
perbuatannya merupakan kebajikan kepada suami sebelumnya dan pihak wanitanya
dengan mengembalikan ikatan suami istri di antara mereka dengan alasan bahwa
perceraikan justru akan membahayakan mereka berdua dan masa depan anak-anak
mereka dan keluarga besar mereka atau yang lainnya.

Namun seseorang yang telah
mentalak tiga istrinya tidak dihalalkan untuk menikahinya lagi sampai ada
orang lain yang menikah dengannya terlebih dahulu dengan pernikahan yang
didasari cinta yang dalam bukan pernikahan pura-pura atau dengan tipuan, dia
pun telah mensetubuhinya dan masing-masing telah menikmatinya satu sama
lain, kemudian setelah itu terjadi perceraian di antara keduanya baik karena
suami barunya meninggal dunia atau karena jatuh talak atau pernikahannya
dibatalkan oleh hakim, maka baru boleh bagi suami sebelumnya boleh
menikahinya lagi. Demikianlah yang dijelaskan oleh al Qur’an dan sunnah dan
menjadi atsar para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para
tabi’in dan mayoritas para ahli fikih dalam Islam. Ini merupakan madzhab
Malik bin Anas dan semua sahabatnya, al Auza’i, al Alaits bin Sa’d, Sufyan
ats Tsauri, juga merupakan madzhab Imam Ahmad bin Hambal yang termasuk dalam
ahli hadits, di antara yang lain adalah Ishak bin Rahawaih, Abu Ubaid al
Qasim bin Salam, Sulaiman bin Daud al Hasyimi, Abu Khoitsamah Zuhair bin
Harb, Abu Bakr bin Abi Syaibah, Abu Ishak al Jauzjani, dan masih banyak
lagi, termasuk juga merupakan pendapat Imam Syafi’I”. (Iqamat Dalil ‘ala
Ibthol Tahlil: 6-8, yang banyak disebutkan di sana oleh para imam dalam
Islam beberapa pendapat tentang haramnya nikah tahlil).

Wallahu a’lam.