Bagaimanakah hukumnya orang yang mengerjakan ibadah wajib, seperti shalat, puasa…. namun dia tidak membayar zakat fitrah; karena dia meremehkannya ?
Alhamdulillah
Zakat fitrah hukumnya wajib
bagi setiap muslim yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi dirinya sendiri,
jika ada lebihnya untuk nafkah dirinya dan keluarganya pada hari raya atau
pada malam harinya, dengan jumlah satu sha’ makanan pokok, berdasarkan
hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ , عَلَى كُلِّ حُرٍّ , أَوْ عَبْدٍ
,
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ) البخاري (1503)،
ومسلم (984(
“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi
setiap orang satu sha’ kurma, atau gandum, baik bagi orang yang merdeka atau
hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari umat Islam”. (HR. Bukhori:
1503 dan Muslim: 948)
An Nawawi –rahimahullah-
berkata (6/62):
“Al Baihaqi berkata: “Para
ulama telah melakukan ijma’ akan wajibnya membayar zakat fitrah, demikian
juga pernyataan Ibnul Mundzir dalam al Asyraf”.
Disebutkan dalam Nail Authar
(4/218):
“Adapun mengakhirkan
(pembayarannya) setelah hari raya, Ibnu Ruslan berkata: “Hukumnya haram
sesuai dengan kesepakatan (para ulama); karena merupakan zakat yang wajib,
maka mengakhirkannya berarti dosa, sama halnya dengan mendirikan shalat di
luar waktunya”.
Diwajibkan bagi yang belum
membayar zakat fitrah (pada beberapa tahun sebelumnya), maka dia wajib
membayarkan semua tahun tersebut dengan disertai taubat dan istighfar;
karena zakat fitrah menjadi hak orang-orang fakir dan miskin, maka tidak
bisa gugur kecuali dengan membayarkannya kepada mereka.
Dan semua madzhab empat
bersepakat akan hal itu.
Al Ibadi dari kalangan
Hanafiyah berkata:
“Jika mereka mengakhirkannya
setelah hari raya, maka zakat fitrah tersebut tidak bisa gugur, mereka tetap
harus membayarkannya, meskipun jangka waktunya sudah lama sekali waktunya”.
(Al Jauharah An Nayyirah: 1/135)
Dan di dalam Mawahib al Jalil
Syarh Mukhtashar Kholil (2/376):
“(Zakat fitrah) itu tidak
bisa gugur karena berlalunya waktunya”, disebutkan dalam Al Mudawwanah:
“Jika ada yang mengakhirkannya, maka dia wajib menggantinya untuk beberapa
tahun sebelumnya”.
Disebutkan dalam Mughni Al
Muhataj (2/112):
“Haram hukumnya mengakhirkan
pembayaran hukumnya setelah hari raya dengan tanpa udzur, seperti kehilangan
harta atau orang-orang yang berhak menerimanya, karena tujuannya tidak
tercapai, agar mereka tidak meminta-minta pada saat hari bahagia, jika dia
mengakhirkan pembayarannya tanpa ada udzur apapun maka dia telah bermaksiat
dan harus menggantinya”.
Al Mawardi berkata dalam Al
Inshaf (3/177):
“Kewajiban membayar zakat
fitrah tidak bisa gugur setelah diwajibkannya, karena meninggal dunia atau
sebab lainnya, sebagaimana yang saya ketahui tidak ada pebedaan dalam
masalah ini”.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
(9/386) pernah ditanya:
“Bagaimankah hukumnya bagi
seseorang yang mampu membayar zakat fitrah, namun dia tidak mau membayarnya
?”
Mereka menjawab:
“Diwajibkan bagi siapa saja
yang belum membayar zakat fitrahnya untuk bertaubat kepada Alloh –‘Azza wa
Jalla- dan beristighfar kepada-Nya; dia telah berdosa karena katidakmauannya,
dia tetap harus membayarkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, karena
pembayaran setelah shalat id adalah sebagai shodaqah biasa”.
Wallahu A’lam.
