Seseorang mempercepat zakatnya untuk dua tahun. Hal itu untuk menikahkan seseorang dari golongannya. Yang terjadi bahwa orang yang telah menikah, Allah cukupkan setelah menikah dan sebelum selesai haul zakat yang disegerakan. Apakah zakat yang dipercepat diterima dalam kondisi seperti ini atau tidak?
Alhamdulillah
Pertama:
Seseorang yang telah memiliki
nisob diperbolehkan mempercepat zakatnya, hal itu telah dijelaskan dalam
jawaban soal no. 98528.
Kedua:
Siapa yan mengeluarkan zakat
hartanya dipercepat untuk orang fakir, kemudian orang fakir dimudahkan (rezkinya)
sebelum sempurna haul, maka zakatnya diterima. Tidak diminta untuk
mengembalikan apa yang telah dikeluarkan. Al-Kasani dalam kitab ‘Badai’ As-Sonai’,
(2/52) mengatakan, “Kalau seorang Imam mengeluarkan zakat disegerakan kepada
orang fakir, kemudian orang fakir itu dimudahkan (rezkinya) sebelum sempurna
haul atau meninggal atau murtad, maka zakatnya diperbolehkan (diterima)
menurut kami.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Siapa yang mensegerakan zakat hartanya, diberikan kepada orang
yang berhak, kemudian orang yang diberi zakat meninggal dunia sebelum haul
atau telah sampai haul sementara dia dicukupkan darinya atau dari yang
lainnya. Maka zakatnya diterima. Dan ini juga pendapat Abu Hanifah. Dan
karena dia telah menunaikan zakat kepada orang yang telah berhak menerimanya.
Tidak ada yang menghalangi diterimanya (zakat) dengan perubahan kondisinya.
Sebagaimana kalau dia sudah merasa tercukupi dengannya. Dan karena ia adalah
hak yang telah ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Maka telah
terlepas tanggungannya. Seperti hutang yang dipercepat sebelum waktu (pembayarannya).
Selesai.
Wallahua’lam
.
