Allah Ta’ala berfirman:
لقد خلقنا الإنسان في أحسن تقويم
“Sungguh kami telah menciptakan Manusia dengan sebaik-baik bentuk:”
Berkaitan dengan ayat tersebut kita mendapati di era kita sekarang ini sebagian orang mendatangi dokter gigi untuk diberlakukan apa yang disebut dengan merapikan dan menertibkan gigi, maka bagaimana dengan hukum hal tersebut??
Alhamdulillah …
Yang
dimaksud dengan firman Allah Ta’ala :
لَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (سورة
التين: 4)
“Sungguh kami telah
menciptakan Manusia dengan sebaik-baik bentuk.“
(QS. At-Tin: 4)
Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan manusia
dengan sebaik-baik bentuk dan rupa, dengan postur yang tegap berdiri, semua
anggota tubuh lengkap dan menjadikannya bagus sempurna ” sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Katsir Rahimahullah dalam Tafsirnya ( 4/680 ).
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “Yang
dimaksud dengan (في
أحسن تقويم) adalah:
memberikannya keseimbangan dan menyempurnakannya. Demikianlah yang dikatakan
oleh kebanyakan ahli tafsir. Dan manusialah sebaik-baik apa yang diciptakan;
Karena sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu itu diletakkan
di atas wajahnya, dan Dia menciptakan manusia sejajar berdiri tegap dan
baginya lisan, tangan dan jari-jemari yang dipergunakan untuk menggenggam.
Abu Bakar bin Thohir berkata: Manusia dihiasi dengan Akal, yang dipergunakan
untuk menjalankan perintah, bisa membedakan baik dan buruk dengan petunjuk,
postur yang tinggi tegap, dia bisa meraih makanan dengan tangannya” dikutip
dari Tafsir Al Qurthubi (20/105).
Hal ini tidak menyebabkan seseorang terlarang
memeriksakan gigi-giginya, merapikan yang tidak rata dan bengkok,
sebagaimana tidak ada larangan baginya untuk mengobati penyakit-penyakitnya
yang lain, dan yang terpenting adalah dia melakukan ini semua bukan
semata-mata untuk mempercantik dan memperindah gigi saja. Karena hal ini
masuk dalam ketentuan umum tentang hukum memperindah anggota tubuh.
Adapun jika proses perbaikan tersebut
untuk menghilangkan cacat atau rasa sakit,
maka tidak ada larangan untuk itu, akan tetapi jika hanya untuk hiasan dan
mempercantik saja maka hal tersebut dilarang.
Dapat dilihat di “Majmu
Fatawa as Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah.”
juz/17 pertanyaan nomor
4.
As Syekh Rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum
merapikan gigi? Beliau menjawab : “Merapikan gigi ada dua kategori :
Kategori yang pertama: Apabila maksud dan
tujuannya untuk menambah keindahan dan kecantikan,
maka hal ini haram dan tidak dibolehkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Ala alihi Wasallam telah melaknat para perempuan yang merenggangkan giginya
guna menambah kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.
Meski sesungguhnya kaum perempuan
dituntut untuk mempercantik dirinya dan memang
identik dengan perhiasan.
Adapun kaum lelaki maka pelarangan
bagi mereka lebih utama tentang hal tersebut.
Kategori yang kedua: Apabila merapikannya itu
karena cacat dan lainnya maka tidak jadi masalah dan dibolehkan, karena
sebagian orang kadang ada di antara gigi-giginya yang menonjol, ada kalanya
gigi depannya atau yang lainnya dengan bentuk tonjolan yang amat buruk
sekiranya kalau orang lain melihatnya maka dia akan menghinakannya. Maka
dalam kondisi semacam ini seseorang dibolehkan meratakan dan merapikan gigi.
Karena sesungguhnya hal ini
menghilangkan cacat dan bukan bertujuan untuk menambah keindahan.
Dan dalil yang
menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
أمر
الرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفا من ورق أي فضة ثم أنتن فأمره أن يتخذ أنفا من
ذهب
“Beliau Shallallahu
Alaihi Wasallam memerintahkan seseorang yang terputus hidungnya agar
menjadikan hidung dari bahan perak kemudian lambat laun berbau hidungnya
lalu Beliau memerintahkan untuk mengganti hidungnya dengan bahan emas.”
karena yang demikian ini adalah menghilangkan
aib dan cacat dan bukan bertujuan menambah keindahan dan kecantikan.
Dari kitab “Majmu’ Fatawa As Syekh Ibnu
Utsaimin Rahimahullah.
juz 17.
pertanyaan nomor
6. Dan bisa dilihat Jawaban soal namer 21255.
Dan kesimpulannya sesungguhnya ayat tersebut
di atas tidak menunjukkan pelarangan tentang mengobati dan merapikan gigi
jika motifasinya untuk menghilangkan aib dan cacat yang terjadi.
Wallallahu A’lam.
