Apa langkah yang diikuti untuk menunaikan shalat tarawih di rumah? Apakah seorang wanita harus hafal Al-Qur’an agar dapat menunaikan shalat taraweh seorang diri? Atau cukup membaca dari apa yang dihafalkan?

Alhamdulillah

Pertama:

Shalat seorang wanita di
rumahnya itu lebih utama dibandingkan shalat di masjid. Baik shalat wajib
maupun sunah. Termasuk diantaranya shalat tarowih. Para ulama lajnah
mengatakan, “Shalat seorang wanita di rumahnya itu lebih baik dibandingkan
shalat di masjid. Baik itu shalat wajib maupun sunah taraweh atau lainnya.”
(Fatawa Lajnah Daimah, Vol I, 7/201).

Kedua:

Seorang wanita shalat taraweh
di rumahnya sesuai yang mudah untuknya dan memperhatikan sunah semampu
mungkin. Jika hafal Al-Qur’an, sementara dia mampu memanjangkan shalat, maka
dia shalat sebelas rakaat atau tiga belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat,
kemudian witir di akhir shalat. Kalau dia tidak mampu memanjangkan, maka dia
shalat dua dua sesuai dengan apa yang Allah mudahkan baginya hingga dia
mampu menunaikan sesuai dengan kemampuannya, maka dia witir satu rakaat.

Para ulama Lajnah mengatakan,
“Shalat taraweh sebelas atau tiga belas rakaat. Salam pada setiap dua rakaat
dan witir satu rakaat itu yang lebih utama. Karena mencontoh Nabi sallallahu
alaihi wa sallam. Siapa yang shalat dua puluh rakaat atau lebih, maka hal
itu tidak mengapa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

صلاة الليل
مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى (متفق عليه)

“Shalat malam itu dua dua,
kalau salah seorang diantara kalian khawatir subuh, maka shalat satu rakaat,
sebagai witir baginya dari apa yang telah ditunaikan shalatnya.” (Muttafaq
alaih)

Beliau sallallahu alaihi wa
sallam tidak menentukan rakaat tertentu. (Fatawa Lajnah Daimah, Vol I,
7/198).

Ketiga:

Tidak harus seorang wanita
itu hafal Qur’an apabila shalat taraweh di rumahnya. Bahkan kapan saja dia
hafal atau sesuai dengan kadar yang layak untuknya, maka dia shalat dengan
Al-Qur’an yang dihafalkannya. Kalau tidak mudah baginya menghafal untuk
mendukung shalatnya di rumah, maka tidak mengapa baginya, atau bagi lelaki,
untuk shalat dengan membaca mushaf.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau ada kebutuhan untuk membaca dari mushaf karena dia
sebagai imam atau wanita yang shalat tahajud malam hari atau seseorang yang
tidak hafal, maka tidak mengapa hal itu (shalat dengan membaca mushaf).”
(Fatawa Nurun Alad Darbi, 8/246).

Jika di rumah banyak wanita,
tidak mengapa mereka shalat secara berjamaah, dimana (imamnya) berada
ditengahnya dan membaca surat yang mudah baginya, jika membaca dari mushaf,
juga tidak mengapa.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di
rumahnya, meskipun di masjid ditunaikan shalat taraweh. Kalau dia shalat di
rumahnya, tidak mengapa shalat berjamaah dengan anggota keluarga yang
wanita. Dalam kondisi seperti ini, Jika hanya hafal Qur’an sedikit, maka dia
dibolehkan membaca dari mushaf.” (Ringkasan dari Fatawa Nurun alad Darbi)

Keempat:

Tidak mengapa bagi wanita
shalat taraweh atau shalat lainnya di masjid berjamaah bersama para lelaki.
Terutama hal itu dapat memberi semangat baginya dengan shalat yang lebih
lama dan lebih banyak membantu dalam menjaganya. Meskipun shalatnya di
rumahnya,  baik yang wajib maupun sunah, itu lebih utama dari sisi asalnya
dibandingkan shalat di masjid.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Apa hukum agama terkait shalat taraweh wanita dalam masjid?. Maka
beliau menjawab, “Asalnya shalat wanita di rumahnya itu lebih baik dan lebih
bagus baginya. Akan tetapi kalau melihat kemaslahatan shalat di masjid dalam
keadaan dia dapat menutup auratnya dan dapat menjaga diri, karena lebih
bersemangat atau karena dapat mendapatkan faedah dengan mendengarkan
pengajian. Maka ini tidak mengapa. Alhamdulillah, itu juga termasuk bagus
karena di dalamnya ada faedah agung dan kegiatan untuk amal shalih.” Dari
website syekh :


http://www.binbaz.org.sa/mat/15477

beliau juga ditanya, “Apakah
wanita dibolehkan shalat di masjid bersama para lelaki untuk shalat
taraweh?. Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ya, dianjurkan hal itu
baginya. Kalau khawatir malas di rumahnya. Kalau tidak, rumahnya itu lebih
utama. Akan tetapi kalau ada kebutuhan hal itu, tidak mengapa. Dahulu para
wanita shalat bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat lima waktu.
Akan tetapi beliau mengatakan (Rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih
baik baginya).

Akan tetapi sebagian wanita
terkadang malas di rumahnya dan lemah. Kalau keluarnya dalam kondisi
tertutup, berhijab jauh dari bersolek, bertujuan untuk shalat dan
mendengarkan keutamaan dari ahli ilmu, maka hal itu diberi pahala. Karena
itu adalah tujuan yang baik.” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 9/489).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Shalat taraweh wanita di rumah itu lebih baik.
Akan tetapi kalau shalatnya di masjid itu lebih semangat dan lebih khusyu
khawatir kalau shalat di rumahnya jadi terlalaikan. Bisa jadi shalat di
masjid itu lebih utama.” (Liqo Syahri. Silahkan untuk faedah melihat jawaban
soal no. 65562 dan jawaban soal no. 3457)

Wallahu A’lam
.