Saya mempunyai hutang di bank untuk modal (dagang) islam, saya keluarkan untuk perdagangan, dan saya merugi 3/4 dari modal. Sementara ¼ sisanya dihutang temanku. Dan saya meminjam lagi dana lain ke orang lain saya gunakan untuk berdagang (saya membeli peralatan berat untuk dijual. Telah berlalu setahun penuh Cuma belum terjual, berapa zakat yang harus saya keluarkan?
Alhamdulillah
Pertama:
Siapa yang memilik harta,
maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Meskipun dia mempunyai hutang, maka
zakat tetap wajib baginya. Tidak ada dampak dengan hutang ini. Ini adalah
pendapat mazhab Syafi’I rahimahullah. Berdasarkan keumuman dalil yang
menunjukkan wajibnya zakat bagi orang yang memiliki nisob. Dan karena Nabi
sallallahu alaihi wa sallam dahulu mengirim petugas zakat untuk mengambil
zakat tanpa memerintahkan untuk meminta penjelasan kepada pemilik harta
apakah dia mempunyai hutang atau tidak?. Karena zakat terkait dengan harta
itu sendiri sementara hutang terkait dengan tanggungan, maka salah satu
dengan lainnya tidak menghalanginya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Sementara hutang yang ada pada seseorang, menurut pendapat
ulama yang terkuat tidak menghalangi untuk mengeluarkan zakat.” Selesai dari
‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, (4/189).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Yang saya kuatkan, bahwa zakat wajib secara umum.
Meskipun dia mempunyai hutang yang dapat mengurangi nisob. Kecuali hutang
yang harus dilunasi sebelum haulnya zakat, maka dia harus melunasinya.
Kemudian setelah itu menzakati sisanya.” Selesai dari ‘As-Syakh Al-Mumti’,
(6/39). Silahkan melihat ‘Al-Majmu’, (5/317), Nihayatul Muhtaj, (3/133), Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (247/23).
Kedua:
Siapa yang membeli sesuatu
dengan niatan untuk berdagang, dan telah sampai satu haul (setahun) dan ia
sudah sampai nisob dengan sendiri atau menggabungkan dari dana lainya. Maka
dia waib menzakatinya dengan zakat perdagangan. Sehingga dinilai pada akhir
haul sesuai dengan harga pasaran, kemudian mengeluarkan 2,5% dari nilainya.
Silahkan melihat jawaban soal no. 42072 dan no.
26236.
Kesimpulannya, anda lihat
harta yang masih di tangan anda, dan harta yang ada di teman anda. Juga
harga alat yang disiapkan untuk dijual. Kemudian dizakati semuanya –kalau
telah sesuai dengan persyaratan tadi- tanpa melihat hutang yang menjadi
tanggungan anda.
Kami memohon kepada Alah agar
anda dapat melunasi hutang, dan menggantikan, menambah dari keutaman-Nya
serta membantu anda dalam ketaatan kepada-Nya.
Wallahua’lam.
