Seorang pemuda muslim yang sedang belajar di luar negeri ingin menikah dan mencari seorang istri yang sholihah sesuai dengan level keilmuannya. Kedua orang tua saya sedang mencarikan dan mendapatkan yang sesuai dengan kreteria saya, tapi masalahnya dia sekarang berada di negara asal saya, sedangkan saya berada di luar negeri jadi saya tidak bisa mengenali agamanya, akhlak dan kecantikannya. Saya ingin menanyakan sesuatu kepadanya melalui internet namun dia menolak, semua yang dia lakukan diberitahukan kepada keluarganya, diapun memberi saya nomor telpon bapaknya dan berkata: “Masuklah rumah melalui pintunya”. Dengan semua ini menjadikan saya tambah merasa ketergantungan kepadanya, sampai saat ini saya tidak mengetahui bahkan wajahnya pun tidak. Saya meghubungi bapaknya ternyata beliuanya lebih keras penjagaannya dari pada dia, beliau berkata: “Kamu sedang di luar negeri, mintalah kepada kedua orang tuamu untuk datang ke sini agar kami mengenalnya dan sekembalinya kamu pada akhir tahun, datanglah juga ke sini untuk proses nadzor (melihat) dia pun bisa melihatmu, namun hal itu setelah pembicaraan dengan kedua orang tuamu. Saya tidak akan mengizinkanmu untuk menanyakan tentang saya dan keluarga saya sebelum kedua orang tuamu datang ke sini. Subhanallah, bagaimana beliau meminta saya dan kedua orang tua saya, sedangkan saya tidak mengenal mereka sama sekali ?, apakah yang demikian itu termasuk bagian dari yang disyari’atkan ?, bagaimanakah jalan keluarnya ?, berilah kami petunjuk semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda. Bagaimana mungkin saya akan mengenalnya secara syar’i, apalagi jika saya tidak mengetahui orang-orang sholeh yang mengenal mereka dengan baik ?, apa saja sebaiknya yang harus diketahui oleh seorang pemuda dari calon pinangannya sebelum prosesi meminang ?, dan apakah mungkin seseorang meminangnya padahal sebelumnya dia tidak mengenalnya sama sekali ?, dan memulai untuk mengenalinya setelah proses meminang selesai ?, apakah mungkin seorang pemuda meminang wanita yang belum pernah dilihatnya ?, semua informasi mengenai dia yang saya paparkan di atas apakah sudah cukup sebagai bekal untuk meminangnya ?, Mohon maaf sebelumnya karena uraiannya panjang, namun keadaan saya berbeda dan memerlukan rincian.
Alhamdulillah
Semoga Allah –Ta’ala-
memudahkan anda untuk mendapatkan istri yang sholihah yang menjadikan anda
cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikannya sebagai penyejuk
hati anda. Yang dapat kami tangkap dari pertanyaan anda bahwa keluarga
wanita tersebut adalah keluarga yang menjaga kehormatannya yang menjaga
anak-anak perempuannya, hal tersebut nampak jelas dengan penolakan dari
wanita tersebut untuk berkomunikasi langsung dengan anda dan bersikeras agar
pembicaraan dilakukan melalui bapaknya, kemudian diapun memberitahu hal itu
kepada bapaknya. Sikap bapaknya juga menunjukkan sikap yang benar pada saat
mengatakan kepada anda bahwa pada saat kedua orang tua anda datang maka
proses ta’aruf antara kedua keluarga sudah selesai, maka pada saat itulah
anda harus melihatnya dan meminangnya jika anda mau, ini adalah sikap yang
benar; karena proses nadzor kepada tunangan itu dibolehkan oleh syari’at
bagi seseorang yang mau melamarnya dan besar kemungkinannya pinangannya
diterima. al Allamah ‘Izz Abdus Salam –rahimahullah- dalam kitabnya “Qawa’id
al Ahkam fi Mashalihul Anam” (2/146), beliua berbicara tentang proses nadzor
kepada wanita pinangan: “Dibolehkannya nadzor (melihat) bagi seseorang yang
berharap dengan sangat agar pinangannya diterima, bukan untuk seseorang yang
mengetahui bahwa pinangannya tidak diterima, atau besar kemungkinannya tidak
diterima”.
Sedangkan untuk mengenali
keluarga seorang wanita, bisa dilakukan dengan meminta bantuan kepada bapak
anda untuk mencari tahu tentang mereka, hanya bertanya tentang mereka dan
memusyawarahkannya sebelum anda datang meminang anak perempuan mereka
tidaklah haram menurut syari’at, maka larangan bapaknya tidak akan
menghalangi anda untuk mencari tahu tentang mereka; karena semua pembicaraan
dalam masalah ini meskipun tentang sesuatu yang mereka benci, bukanlah
termasuk ghibah yang diharamkan. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
dalam Fatawa Kubro (4/477) telah berbicara tentang ghibah yang dibolehkan
dan tidak ada perdebatan di antara para ulama: “Point yang kedua:
Ketika seseorang dimintai pendapat dalam hal pernikahan, mu’amalah dan
diminta sebagai saksi, sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu
akan hal itu, maka hendaknya orang yang meminta pendapatnya agar
menasehatinya dengan menjelaskan keadaan sebenarnya”.
Sedangkan bagaimana cara anda
dapat mengenali calon pinangan anda sesuai dengan syari’at ?, maka
dibolehkan bagi anda sebagaimana yang kami katakan yaitu mencari tahu
tentangnya, dibolehkan juga melihatnya jika anda mau meminangnya, dan jika
tidak mungkin melihatnya, sebaiknya anda mengirimkan salah satu wanita yang
menjadi mahram anda agar melihatnya lalu menjelaskan sifat-sifatnya kepada
anda. Sebaiknya melihatnya atau utusan anda yang melihatnya dilakukan
sebelum proses pertunangan dilakukan, agar nantinya menjadi jelas apakah
anda melanjutkan atau mundur; karena melihatnya setelah proses pertunangan
bisa jadi akan menggagalkan pernikahan dan yang demikian itu akan
mengecewakannya dan keluarganya. Menurut hemat kami bahwa keluarga tersebut
tidaklah menolak jika ditanya tentang keadaannya dan untuk melihat anak
perempuannya jika memang sudah jelas bahwa anda serius untuk meminangnya,
maka sebaiknya anda melakukan apa yang diminta oleh bapaknya gadis tersebut,
kemudian anda melakukan shalat istikhoroh maka Dia (Allah) akan mentakdirkan
kebaikan bagi anda insya Allah.
Adapun apa saja muwashofat
(kreteria) yang sebaiknya ada pada diri gadis yang akan menjadi seorang
istri adalah sebagaimana petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
kepada setiap muslim yang akan menikah agar berusaha mendapatkannya,
beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hendaknya ia baik agamanya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :
( تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ،
وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ
)
رواه البخاري (4802) ومسلم (1466(
“Wanita itu dinikahi karena
empat hal: karena harta, nasab, kecantikan dan karena agamanya. Maka
beruntunglah anda dengan yang baik agamanya, maka kedua tanganmu akan
beristirahat”. (HR. Bukhori: 4802 dan Muslim: 1466)
Yaitu; bagi siapa saja yang
mau menikah dan salah satu dari keempat sifat tersebut menjadi daya tarik
bagi setiap laki-laki, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menyuruhnya agar janganlah merubah pilihannya dari yang baik agamanya kepada
kreteria yang lainnya.
2.
Hendaknya dia adalah wanita yang subur, berdasarkan hadits Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :
(تزوجوا الودود , الولود , فإني مكاثر بكم الأمم ) رواه أبو
داود (2050) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
“Menikahlah kalian dengan
wanita yang penyayang, subur; karena sungguh saya akan bangga dengan jumlah
kalian yang banyak”. (HR. Abu Daud: 2050 dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Abu Daud)
Seorang gadis perawaan bisa
diketahui subur atau tidaknya jika ia berasal dari keluarga yang wanitanya
banyak anaknya.
3.
Hendaknya dia adalah seorang yang masih perawan, berdasarkan sebuah hadits:
( فهلا بكرا تلاعبها وتلاعبك
)
رواه البخاري (5052(
“Kenapa tidak menikah dengan
seorang gadis yang masih perawan, maka kamu akan mencumbunya dan dia pun
akan mencumbumu”. (HR. Bukhori: 5052)
4.
Hendaknya dia berasal dari keturunan yang baik-baik
5.
Hendaknya dia cantik; karena akan menjadikan hati suaminya merasa tenang,
lebih bisa menahan pandangannya dan lebih, oleh karenanya disyari’atkan
nadzor (melihat) sebelum terjadinya akad nikah.
6.
Hendaknya dia adalah wanita yang cerdas dan menjauhi tindakan bodoh; karena
pernikahan itu tujuannya pergaulan yang berlangsung lama; tidaklah pantas
bergaul bersama orang-orang yang bodoh, hidup bersamanya pun tidak akan
menjadi baik yang kemungkinannya akan menular kepada anaknya.
Sebagai penutup dari jawaban
ini, kami tidak lupa untuk memperingatkan anda akan bahayanya berkomunikasi
dengan banyak wanita yang bukan mahramnya melalui internet atau melalui
sarana komunikasi lain, karena hal itu termasuk langkah yang akan
menyebabkan tindakan yang tidak terpuji, maka berhati-hatilah dari semua
bentuk tipu daya syetan, semoga Allah –Ta’ala- memberikan taufiq-Nya kepada
kita semua sesuai dengan yang Dia cintai dan Dia ridhoi.
Wallahu a’lam.
