Apakah ketika kami membasuh kedua telinga harus dibasuh dengan dua jari kelingking dan jari manis? Telah disebutkan hadits shahih semakna dengan ini di tiga kitab. Padahal saya telah membaca fatwa anda yang berbeda dengan ini, yaitu bahwa kita hanya menggunakan jari kelingking saja. Bagaimana tentang hadits ini dan keshahihannya?

Alhamdulillah

Pertama,

Mayoritas ahli ilmu
berpendapat bahwa mengusap kedua telinga dalam wudhu adalah sunnah bukan
wajib. Sementara Madzhab Hanbali dan sebagian Malikiyah berpendapat wajib.
Silahkan melihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/364-35.

Sementara para ulama yang
tergabung dalam Al-lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ memilih pendapat yang wajib.
Silahkan lihat ‘fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/88.

Kedua,

Adapun terkait cara
mengusapnya, yaitu dengan mengusap dalamnya dengan jari telunjuk dan luarnya
dengan ibu jari. Tidak diharuskan mengurut tulang elinganya.

Telah diriwayatkan oleh
Tirmizi, n0. 36 dan Nasa’i, no. 102 dan redaksi darinya dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, dia berkata,

تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ
وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ  (وصححه الألباني في صحيح النسائي)

“Rasulullah sallalahu’alaihi
wa sallam berwudhu kemudian membasuh kepalanya dan kedua telinganya, bagian
dalamnya dengan kedua jari telunjuk dan bagian luarnya dengan kedua ibu
jarinya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi rahimahullah
dalam kitab Al-Majmu, 1/443 mengatakan, “Yang sesuai sunnah adalah mengusap
luar dan dalamnya. Luarnya adalah setelah kepala, dan dalamnya adalah
setelah wajah.
Pendapat ini yang dikatakan oleh Shoimari dan ulama lain. Ini
telah jelas. Sementara cara mengusapnya, Imam Haramain, Ghozali dan
sekelompok ulama lain mengatakan, memasukkan jari telunjuk ke dalam kuping
dan menggerakkan di dalamnnya. Sementara dua ibu jari mengusap luar dua
telinganya.”

Dinyatakan
dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/366, “Yang sesuai sunnah dalam mengusap
keduanya adalah kedua jari telunjuk dimasukan ke dalam kuping, lalu mengusap
luarnya dengan ibu jari.
Dan tidak diwajibkan mengusap yang tersembunyi dari kedua
telinga dari tulang rawan. Karena jika kepala yang merupakan pokok, tidak
diharuskan mengusap bagian yang tertutup rambut, maka telinga lebih utama.”

Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Mengusap kedua telinga, caranya seseorang memasukkan jari
telunjukkan ke dalam lubang telinga. Tanpa menekannya sampai sakit, cukup
dimasukkan ke lubang telinga. Sementara ibu jarinya mengusap luar telinga.
Yaitu tempat setelah kepala.”


ibnothaimeen.com/all/noor/article_1369.shtml

Sepengetahuan
kami, tidak ada hadits shahih tentang tata cara mengusap telinga dengan
menggunakan kelingking dan jari manis. Yang dianjurkan adalah mengusap
sesuai cara yang dinyatakan dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhua.
Kalau mengusap luar
dalam telinga dengan jari apa saja, maka hal itu sah.
Akan tetapi
yang sesuai sunnah –seperti tadi- mengusap luar dengan ibu jari dan dalamnya
dengan telunjuk.

Perkataan
penanya bahwa dia membaca fatwa dengan menggunakan kelingking dalam mengusap
dua telinga, mungkin maksudnya adalah telunjuk.

Wallahua’lam .