Bagaimana cara puasa orang yang terkena gagal ginjal. Dimana cuci ginjal tiga kali dalam seminggu.

Alhamdulillah

Lajnah Daimah ditanya,
(10/190): “Apakah cuci ginjal berdampak pada puasa seseorang ketika
dia berpuasa? Maka dijawab, “Terdapat tulisan dari Direktur Rumah
Sakit Spesialis Malik Faishal dan Direktur Rumah Sakit Angkatan
Bersenjata di Riyad, untuk menjelaskan sifat cara cuci ginjal dan
tentang campuran dengan bahan kimia, apakah mengandung bentuk
makanan? Telah ada jawaban yang isinya bahwa cuci ginjal adalah
semcam mengeluarkan darah orang sakit ke alat (peralatan buatan)
yang menfilternya kemudian mengembalikan lagi ke tubuh. Hal itu
diselesaikan dengan menambah bahan-bahan kimia dan makanan seperti
gula, garam dan lainnya ke darah.

Setelah Lajnah Lil
ifta’ mengadakan studi akan hakekat cuci ginjal lewat para pakar,
maka Lajnah memberikan fatwa bahwa cuci ginjal di atas dapat
membatalkan puasa.

Wabillahit taufiq
shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para shahabatnya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Terkait orang yang melakukan cuci darah,
apakah wudunya batal dengan keluarnya darah di saat cuci darah? Dan
bagaimana cara puasa dan shalat di sela-sela mencuci ketika
bertepatan waktu shalat?

Maka beliau menjawab,
“Kalau membatalkan wudu, ia tidak membatalkan wudu. Hal itu karena
pandapat yang kuat di antara para ulama bahwa yang keluar dari tubuh
tidak membatalkan wudu kecuali apa yang keluar dari dua jalan (qubul
dan dubur). Apa yang keluar dari dua jalan maka ia membatalkan wudu
baik berupa kencing, air besar atau angin dan semua yang keluar dari
dua jalan itu pembatal wudu.”

Adapun yang keluar
dari selain dua jalan seperti mimisan yang keluar dari hidung, darah
yang keluar dari luka dan semisal itu, tidak membatalkan wudu, baik
sedikit maupun banyak. Dari sini, maka mencuci ginjal tidak
membatalkan wudu.

Sementara terkait
dengan shalat, seseorang memungkinkan untuk dijama antara Zuhur
dengan Ashar, Magrib dengan Isya. Hendaknya berkordinasi langsung
dengan dokter agar waktu cuci (ginjal) tidak menghabiskan lebih dari
setengah hari agar tidak terlewatkan shalat duhur dan asar pada
kedua waktu tersebut. Misalnya anda katakan,”Tolong ditunda mencuci
(ginjal) dari tergelincir matahari, sehingga cukup bagi saya
melaksanakan shalat Zuhur dan Ashar atau lebih dipercepat dimana
saya memungkinkan melaksanakan shalat duhur dan asar sebelum keluar
waktu shalat Ashar. Yang penting diperbolehkan menjamak tanpa
mengakhirkan waktu shalatnya. Oleh karena itu seharusnya
berkordinasi langsung dengan dokter.

Adapun terkait dengan
puasa, saya ragu akan hal itu. Terkadang saya mengatakan ia tidak
seperti berbekam. Bekam mengeluarkan darah darinya (mengeluarkan
dari dari tubuh) dan tidak dikembalikan ke tubuh, ini membatalkan
puasa seperti yang ada dalam hadits. Mencuci (ginjal) mengeluarkan
darah dan dibersihkan kemudian dikembalikan ke tubuh. Saya khawatir
dalam cuci (ginjal) ini adalah bahan makanan yang mencukupkan dari
makan dan minum. Kalau ada seperti itu, maka ia membatalkan (puasa).
Oleh karena itu, kalau seseorang terkena hal itu selamanya, maka ia
termasuk penyakit yang tidak ada harapan kesembuhan. Maka memberi
makanan untuk setiap hari satu orang miskin.

Adapun kalau beberapa
waktu tidak pada waktu lainnya, maka berbuka ketika waktu cuci (ginjal)
dan mengqodonya setelah itu.

Sementara kalau
campuran yang dicampurkan dengan darah waktu cuci (ginjal) tidak
memberi suplai makanan tubuh, akan tetapi menfilter dan membersihkan,
maka ini tidak membatalkan puasa. Maka dia diperbolehkan meskipun
dalam kondisi berpuasa. Masalah ini dikembalikan ke para dokter.” (Majmu
Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/113).

Ringkasan jawaban
adalah bahwa yang terkena gagal ginjal berbuka pada hari waktu
dilakukan pencucian. Kalau memungkinkan mengqodo, maka dia harus
mengqodo. Kalau tidak memungkinkan qodo, maka ia seperti orang tua
yang tidak mampu berpuasa. Maka berbuka dan memberi makanan untuk
setiap hari satu orang miskin.