Bagaimana caranya saya membedakan antara flek kekuningan dengan basahnya vagina jika bersambung dengan masa haid, atau semua yang berwarna kekuningan adalah flek kuning, meskipun warnanya putih namun cenderung kekuningan juga menjadi penghalang untuk melaksanakan puasa dan shalat jika bersambung dengan masa haid. Sesekali saya melihatnya berwarna putih, namun untuk memastikannya saya sinari dengan lampu putih dan ternyata cenderung kekuningan, apakah termasuk flek kekuningan atau serupa dengannya namun berbeda ?
Alhamdulillah
Apa yang anda tanyakan tidak
memunyai pengaruh apa-apa tentang flek kekuningan dan basahnya vagina,
karena hal itu tidak keluar dari dua hal:
Pertama:
Bisa jadi flek kuning muncul
sebelum haid atau setelahnya masih bersambung dengan siklus haid –sebelum
datangnya masa suci- atau muncul ditengah masa haid, dan sebelum masa suci
ada cairan bening yang mengalir.
Semua itu masih menjadi
bagian dari haid, baik yag berwarna kuning atau putih kekuningan,
kehawatiran anda dengan adanya kemiripan antara flek kekuningan dan basahnya
vagina tidak berarti apa-apa. Basahnya vagina tidak ada hukumnya, selama
masa haid masih berlanjut dan tidak ada kemungkinan cairan suci yang keluar.
Kedua:
Adapun jika anda sudah suci
dari haid anda, ditandai dengan cairan putih atau bening dan mengering dan
masa haidmu sudah berakhir dan anda sudah merasa tenang, maka semua yang
keluar setelah masa suci tidak lain hanyalah salah satu dari dua hal:
1.
Bisa jadi
berupa cairan bening jika dilihat dengan mata biasa, tanpa berlebihan
menggunakan cahaya atau bahkan dengan penelitian atau yang semacamnya, tidak
mempunyai bau yang tak sedap, maka hal itu termasuk basahnya vagina yang
suci, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Inshaf (1/341):
“Tentang basahnya vagina
seorang wanita ada dua riwayat: salah satunya menyatakan bahwa hal itu suci,
dan inilah yang benar dalam madzhab kami”. Akan tetapi hal itu membatalkan
wudhu’.
2.
Namun bisa jadi
juga berupa bening kekuningan jika dilihat dengan mata biasa, tidak perlu
membutuhkan penerangan dengan cahaya, maka cairan tersebut najis,
sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa nomor: 7776.
Maka seorang wanita hendaknya menjaga diri darinya dengan mencuci pakaiannya
dan berwudhu’ lagi jika keluar cairan tersebut, hanya saja kami tidak
menghukuminya sebagai bagian dari haid, karena seharusnya masa haidnya sudah
berlalu dan selesai sebagaimana menurut madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:
“Jika seorang wanita
mendapati (cairan kekuningan) setelah berlalunya masa haidnya, maka tidak
dianggap sebagai masa haid, hal ini merupakan pendapat Ahmad. Dan jika dia
mendapatinya setelah masa haid secara terpisah, maka sama dengan ketika dia
melihat yang lainnya, dan jika dia telah bersuci kemudian melihat kecoklatan
atau kekuningan maka tidak perlu dipermasalahkan”. (Al Mughni: 1/241)
Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
“Flek kekuningan dan
kecoklatan setelah masa suci tidak perlu dipermasalahkan”. Ahmad dan yang
lainnya berkata (berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah): “Kami dahulu tidak
mempermasalahkan flek kekuningan dan kecoklatan setelah masa suci”. (HR. Abu
Daud: 307). (Fatawa Al Kubro: 5/315)
Hal ini menunjukkan bahwa
perbedaan mendasar adalah melalui warna yang nampak oleh mata tanpa
berlebihan, maka “ruthubah” kelembaban (basahnya vagina) adalah cairan yang
biasa keluar berwarna putih dan tidak menimbulkan bau, sedangkan flek
kekuningan yang najis, tingkat kekuningannya nampak jelas.
Ada kalanya basahnya vagina
menimbulkan bau yang tak sedap karena infeksi atau bakteri, oleh karena itu
kami tidak berpatokan pada bau yang tak sedap untuk membedakan dengan flek
kekuningan.
Pada kondisi seperti itu kami
menasehati anda agar merujuk kepada dokter wanita yang spesialis, bisa jadi
flek kekuningan yang muncul setelah suci dari haid disebabkan oleh infeksi
atau karena penyakit dalam yang harus segera diobati dan dimonitor.
Dengan ini maka menjadi jelas
bahwa kelembaban vagina (basahnya) itu tidak sama dengan flek kekuningan.
Untuk penjelasan lebih luas
silahkan baca fatwa-fatwa berikut ini: 178430,
179069 dan 227150.
Wallahu A’lam.
