Para jama’ah haji yang barang dan tendanya berada di dalam batas-batas Muzdalifah, karena tidak mendapatkan tempat di Mina, maka bagaimanakah caranya jika dia ingin segera meninggalkan Mina ?, apakah mereka boleh meninggalkan tempat mereka kapan saja, jika mereka telah melempar jumroh sebelum maghrib ?, bagaimanakah solusinya bagi mereka yang tinggal di tempat-tempat lain di Makkah ? bagi yang mau bersegera meninggalkan Mina.
Alhamdulillah
Kami telah bertanya kepada
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin –hafidzahullah-, maka beliau
menjawab:
“Bahwa jama’ah haji yang
turun dari Muzdalifah yang masih bersambung dengan kemah di Mina, maka
mereka masih tergolong mereka yang mabit di Mina, maka jika mereka ingin
bersegera meninggalkan Mina agar mereka segera meninggalkan tempat mereka
sebelum maghrib, mereka dibolehkan keluar jika sudah bersiap-siap sebelum
maghrib namun terjebak macet, seperti halnya penduduk Mina jika mereka sudah
bersiap dan sudah berniat keluar namun terjebak macet.
Adapun mereka yang tinggal
terpisah dari Mina seperti sebagian wilayah di Makkah; karena mereka tidak
mendapatkan tempat di Mina maka mereka cukup niat untuk ta’ajjul (segera
meninggalkan Mina) dengan catatan mereka sudah melempat jumroh dan keluar
dari batas-batas Mina sebelum maghrib, namun jika mereka terjebak macet maka
boleh melanjutkan ta’ajjulnya.
Wallahu A’lam
.
