Seseorang telah Allah bukakan nikmat harta, bagaimana mempergunakanya? Bagaimana cara mengoperasikannya harta ini? Bagaimana cara menjaga dan mendapatkan untung tanpa murka Allah?

Alhamdulillah

Pertama:

Harta adalah nikmat kalau
digunakan untuk mendapatkan rido Allah. Dan membantu untuk ketaatan kepada
Allah dan menjadi bencana kalau digunakan untuk kejelekan atau menjadikan
pemiliknya bangga dan sombong. Atau melalaikan dan menyibukkan dari ketaatan
dan zikir. Oleh karena itu telah ada peringatan dari fitnah harta karena
seringkali melalaikan. Sedikit sekali yang dapat menunaikan hak Allah taala
di dalamnya. Allah menjelaskan bahwa ujian kadangkali kebaikan dan
kenikmatan. Sebagaimana (ujian) berupa kejelekan dan cobaan.

( وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا
تُرْجَعُونَ ) الأنبياء/35

“Kami akan menguji kamu
dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenarnya) dan hanya
kepada Kamilah kamu dikembalikan.” QS. Al-Anbiya’: 35.

Sebagaimana sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:

(نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ) رواه أحمد
(17096 و وصححه الألباني في “صحيح الأدب المفرد” (299)

“Sebaik-baik harta yang bagus
adalah untuk orang yang sholeh.” HR. Ahmad, 17096. Dishohehkan oleh
Al-Albany di ‘Shoheh Al-Mufrad, (299).

Dan sabda sallallahu alaihi
wa sallam:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ
مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ
الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا ) رواه البخاري (73) ومسلم
(816).

“Tidak ada hasad kecuali
dalam dua hal, seseorang yang Allah berikan harta dan dihabiskan untuk
kebenaran. Dan seseorang diberi Allah hikmah dan dia memutuskan dengannya
dan mengajarkannya.” HR. Bukhori, 73 dan Muslim, 816.

Kedua:

Cara membelanjakan harta
untuk kebaikan banyak sekali, diantaranya membangun masjid, bershodakah,
kafalah anak yatim, membantu orang sakit, orang yang membutuhkan.
Diantaranya juga menggembirakan keluarga, anak dan kerabat. Diantaranya
mengambil manfaat dengan mengulangi melaksanakan haji dan umroh. Mendirikan
rumah tahfid qur’an, mengajarkan ilmu. Diantaranya juga memberi pinjaman
kepada orang yang membutuhkan, menangguhkan orang yang kesulitan (membayar
hutang), memberikan saham untuk proyek social umum dimana manfaatnya kembali
kepada umat, seperti canel yang bagus, website bermanfaat dan berhasil, dan
jalan-jalan kebaikan lainnya yang tidak dapat dihitung kecuali Allah. Yang
terpenting bahwa orang yang berinfak mengetahui bahwa harta sebenarnya
adalah apa yang dipersembahkan untuk Allah. Karena dia akan mendapatkan
hasil yang bagus setelah kematiannya. Sementara uang yang dia simpan, bukan
harta dia sebenarnya sesungguhnya ia adalah harta ahli warisnya. Ini adalah
makna apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (6442) dari Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ
إِلَيْهِ . قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ ، وَمَالُ وَارِثِهِ مَا
أَخَّر

“Harta manakah yang lebih
dicintai apakah harta ahli waris atau hartanya? Mereka menjawab, “Wahai
Rasulullah, tidaklah salah seorang dari kami kecuali hartanya yang dia
cintai. Nabi bersabda, “Sesunggunya hartanya adalah yang yang dia
persembahkan dan harta ahli waris adalah apa yang diakhirkan.

Ketiga:

Sementara cara mempergunakan
dan mengembangan harta, maka dikembalikan kepada orang yang berkompeten
(professional) akan tetapi kami memberikan kepada anda patokan umum untuk
itu, diantaranya:

1.     
Bertanya dan
mencari (kabar) tentang proyek muamalah atau cara investasi sebelum memulai
proyek

2.     
Hati-hati
menaruh di bank konvensional (riba) dan jangan terlena dengan fatwa yang
memperbolehkan hal itu. Karena riba termasuk sebab membinasakan dan merusak
serta pelakuknya diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.

3.     
Menjauhi urusan
yang syubhat

4.     
Mengetahui
bahaya harta haram terhadap diri, keluarga dan keturunannya

5.     
Bertahap dan
qonaah (menerima apa adanya) dan jangan terperdaya dengan mendapatkan untung
dengan cepat sebelum dipelajari dan diresapi

6.     
Hati-hati
menghilangkan nikmat ini, dengan menaruhnya di tangan orang yang tidak dapat
dipercaya

7.     
Berhati-hati
dalam kejujuran, amanah dan penjelasan. Menjauhi penipuan dan menyembunyikan
(aib). Karena hal itu termasuk sebab mendapatkan barokah dan mendapatkan
untuk dan pahala. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada
penjual dan pembeli:

فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ،
وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ) رواه البخاري (2097)
ومسلم (1532).

“Kalau keduanya jujur dan
menjelaskan (barang dagangannya) diberkahi penjualannya. Kalau dia
sembunyian (aib) dan bohong, dihapuskan keberkahan penjualannya.” HR.
Bukhori, (2097) dan Muslim, (1532).

Kami memohon kepada Allah
agar memberkahi anda, harta anda dan diberikan taufik untuk mengembangkan
dan mempergunakan dalam menggapai ridho-Nya.

Wallahua’lam.