Mohon nasehatnya tentang bagaimana sebuah keluarga merayakan hari rayanya (dengan penghormatan yang tulus, saya mohon tidak memperingatkan ‘Jangan pergi ke tempat-tempat yang diharamkan seperti pergi ke tempat yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, atau ke bioskop, dan lain-lain. Hal-hal seperti itu tidak akan dilakukan). Mungkinkan anda memberikan contoh bagaimana seharusnya orang beriman merayakan hari rayanya? Apa saja kegiatan yang dia harus berpartisipasi di dalamnya? Apakah boleh bagi sepasang suami isteri bersama-sama keluarga menyantap makanan yang lezat di sebuah tempat? Bagaimana para ulama’ merayakan hari raya?
Alhamdulillah
Dua Hari Raya, merupakan hari kegembiraan
dan suka cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika dan adat yang
khusus. Di antaranya;
1- Mandi.
Terdapat riwayat shahih dari shahabat
tentang perkara ini.
Seseorang bertanya kepada Ali radhiallahu
anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika anda
suka.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang ku maksud adalah mandi yang khusus,’
Maka dia berkata, ‘Mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, hari Nahr (Idul
Adha) dan Hari Fitr (Idul Fitri).” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385,
dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 1/176)
2. Memakai pakaian baru
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma
berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang
dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah
dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak
mendapatkan bagian (di hari kiamat)”
Al-Bukhari meletakkan hadits ini dengan
judul ‘Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias Di Dalamnya’
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Hal
ini menunjukkan bahwa berhias pada moment-moment seperti itu sudah sangat
dikenal.’ (Al-Mughni, 2/370)
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah
berkata, ‘Hadits ini menunjukkan diperintahkannya berhias pada Hari Raya dan
itu merupakan perkara biasa pada mereka (masa Nabi dan Shahabat).’ (Fathul
Bari, karangan Ibnu Rajab, 6/67)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata,
‘Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada Hari Raya dari hadits ini didasari
oleh persetujuan Nabi tentang berhias di Hari Raya, adapan pengingkarannya
hanya terbatas pada macam pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.”
(Nailul Authar, 3/284)
Demikianlah, hal tersebut terus
berlangsung sejak masa shahabat hingga kita sekarang ini.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah
berkata; ‘Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Nafi bahwa
Ibnu Umar pada dua Hari Raya mengenakan bajunya yang paling bagus.
Dia juga berkata, “Berhias pada hari Id
berlaku sama bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di
dalam rumahnya, bahkan termasuk berlaku untuk wanita dan anak-anak.” (Fathul
Bari, Ibnu Rajab, 6/68, 72)
Sebagian ulama berkata, ‘Pendapat yang
mengatakan bahwa orang yang i’tikaf hendaknya memakai pakaiannya saat
i’tikaf ketika berangkat untuk shalat Id adalah pendapat yang dilemahkan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
‘Sunnah pada hari Id adalah berhias, baik bagi orang yang i’tikat maupun
yang tidak.” (Tanya jawab dalam shalat dua Id,
hal. 10)
3. Mengenakan Wewangian Yang Paling Baik.
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma bahwa beliau mengenakan wewangian pada hari Idul Fitri,
sebagaimana terdapat dalam kitab Ahkamul Idain, hal. 83.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah
berkata, Malik berkata, ‘Aku mendengar para ulama menyatakan disunnahkan
berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id, dan Imam Syafi’i
menyatakannya sunnah.’ (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/78)
Berhias dan mengenakan bagi wanita
berlaku bagi mereka yang berdia di rumahnya di depan suami mereka, atau para
wanita atau para mahramnya.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 31/116, ‘Ketetapan sunnah memakai pakaian bagus, membersihkan
diri, mengenakan wewangian, memotong rambut dan menghilangkan bau badan
berlaku sama bagi orang yang berangkat shalat Id atau yang duduk di
rumahnya, karena hari itu adalah hari berhias, maka kedudukannya sama. Ini
berlaku bagi selain wanita. Adapun bagi wanita jika mereka keluar, maka
mereka tidak boleh berhias, bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian
sederhana, jangan memakai pakaian yang paling bagus, tidak juga dibolehkan
memakai wewangian, khawatir ada yang terkena fitnah karenanya.
Demikian juga halnya bagi wanita yang telah tua, atau
wanita yang tidak berparas cantik, berlaku pula hukum seperti itu.
Hendaknya mereka juga tidak bercampur
baur dengan laki-laki, tapi menghindar dari mereka.”
4. Takbir
Disunnahkan bertakbir pada hari Idul Fitri sejak hilal
terlihat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِتُكْمِلُواْ
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ (سورة البقرة: 185)
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya
kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Mencukupkan bilangan terwujud dengan sempurna dan berakhirnya
puasa, yaitu ketika imam keluar untuk khutbah.
Sedangkan dalam Idul Adha, takbir dimulai sejak pagi hari
Arafah hinggga akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal tiga belas Dzulhijjah.
5- Berkunjung
Tidak mengapa pada hari Id berkunjung
kepada kaum kerabat, tetangga dan teman-teman. Hal tersebut telah menjadi
kebiasaan masyarakat pada Hari Raya. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu
termasuk dalam hukum disunnahkannya merubah arah jalan (saat berangkat dan
pulang) dari tempat pelaksanaan shalat Id.
Mayoritas ulama berpendapat disunnahkannya pergi ke tempat
shalat Id menempuh satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain. Dari
Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, “Adalah Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, pada hari Id menempuh jalan yang berbeda (antara pergi dan
pulang.” (HR. Bukhari, no. 943)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata tentang hukum
tersebut, ‘Ada yang mengatakan, hendaknya dia mengunjungi kerabatnya, baik
yang hidup maupun yang telah mati.’ Ada pula yang mengatakan, ‘Hedaknya
bersilaturrahim.’ (Fathul Bari, 2/473)
6- Ucapan Selamat
Boleh diucapkan dengan berbagai ungkapan
yang dibolehkan. Yang paling utama adalah dengan mengucapkan,
تقبل الله منا
ومنكم
“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.”
Karena redaksi ini bersumber dari para
shahabat radhiallahu anhum.
Dari Jabir bin Nafir dia berkata, ‘Adalah
para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apabila mereka bertemu pada
hari Id, satu sama lain berkata, taqabbalallahu minna wa minka.”
Al-Hafiz menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan
dalam kitab Fathul Bari, 2/517.
Imam Malik rahimahullah ditanya, ‘Apakah dimakruhkan
seseorang berkata kepada saudaranya jika selesai shalat Id, ‘Taqabbalallahu
minnaa wa minka, ghafarallahu lana wa lak, lalu saudaranya menjawab seperti
itu pula?’ Beliau menjawab, ‘Tidak makruh.’ (Al-Muntaqa Syarhul Muwaththa,
1/322)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
‘Mengucapkan selamat pada Hari Raya, yang satu sama lain saling mengucapkan
‘taqabbalallahu minka wa minkum’ atau ‘Ahaalahullahu alaika’ dan semacamnya.
Hal ini telah diriwayatkan dari sejumlah shahabat bahwa mereka telah
melaksanakannya. Para imam pun
telah memberikan keringanan dalam masalah ini, seperti Imam Ahmad dan
lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata, ‘Saya tidak memulainya kepada
seorang pun, tapi jika seseorang telah memulainya kepadaku, maka aku
menjawabnya, karena menjawab ucapan selamat itu wajib.’
Adapun memulai mengucapkan selamat, hal
itu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, tapi juga bukan perkara yang
dilarang. Yang melakukannya, ada teladan baginya, dan siapa yang
meninggalkannya, juga ada teladan baginya. (Majmu Al-Fatawa, 24/253)
7- Melebihkan Makan dan Minum
Tidak mengapa berlebih dalam hal makan
dan minum atau memakan makanan yang baik. Apakah hal itu dilakukan di dalam
rumah atau di restoran di luar rumah. Hanya saja tidak dibolehkan dilakukan
di restoran yang menyajikan khamar, atau restoran yang menyenandungkan musik
di seluruh ruangan, atau restoran yang memungkinkan bagi laki-laki non
mahram melihat wanita.
Boleh jadi, yang lebih utama dilakukan di
sebagian daerah adalah melakukan perjalanan darat atau laut, agar menjauh
dari tempat-tempat yang sudah terkenal sebagai tempat ikhtilat antara laki
dan perempuan atau tempat yang terkenal dengan penyimpangan syari’inya.
Dari Nubaisyah Al-Huzali radhiallahu
anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,
‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum dan berzikir kepada
Allah.” (HR. Muslim, no. 1141)
8. Permainan Yang Dibolehkan.
Tidak mengapa membawa keluarga melakukan
perjalanan darat mauupun laut, atau mengunjungi tempat-tempat yang indah,
atau pergi ke tempat permainan yang dibolehkan, sebagaimana tidak dilarang
mendengar nasyid yang tidak ada musiknya.
Dari Aisyah, dia berkata, ‘Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mendatangiku, sedangkan padaku ada dua orang
budak anak perempuan yang sedang menyanyi dengan lagu-lagu bu’ats, maka
beliau berbaring di atas tikar dan memalingkan wajahnya.
Lalu Abu Bakar datang dan langsung menghardikku, ‘Seruling
setan ada di samping Nabi shallallahu alaihi wa sallam?’ Lalu Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menghadapnya sambil berkata, ‘Biarkan
keduanya’. Maka ketika dia lengah, aku isyaratkan keduanya untuk keluar.
Hari itu adalah Hari Raya, orang-orang hitam sedang bermain-main dengan alat
perang, entah aku yang meminta Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau dia
yang berkata, ‘Engkau ingin melihat,’ Aku berkata, ‘Ya’. Lalu beliau
menempatkan aku di belakangnya, pipiku menempel di pipinya, lalu dia
berkata, ‘Lanjutkan permainan kalian wahai Bani Arfadah,’ dan ketika aku
telah merasa bosan dia bertanya, ‘Sudah cukup?’ Aku berkata, ‘Ya’ Dia
berkata, ‘Pergilah.’ (HR. Bukhari, no. 907 dan Muslim, no. 829)
Dalam sebuah riwayat, dari Aisyah dia berkata, ‘Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam suatu hari berkata, ‘Agar orang Yahudi
mengetahui bahwa dalam agama kami terdapat kelapangan, sesungguhnya aku
diutus dengan ajaran yang penuh toleran.” (Musnad Ahmad, 50/366, dinyatakan
hasan oleh para ulama, dan Al-Albany menyatakan bahwa sanadnya bagus dalam
silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4/443)
Imam Nawawi mencantumkan hadits ini dengan judul ‘Bab
Keringanan Dalam Permainan Yang Tidak Mengandung Maksiat Pada Hari Id.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
‘Dalam hadits ini terkandung berbagai pelajaran;
‘Disyariatkannya memberi kelapangan rizki kepada keluarga pada hari-hari Id
dengan berbagai macam bentuk yang dapat mendatangkan kesenangan jiwa dan
ketenangan badan setelah lelah beribadah. Akan tetapi meninggalkan hal itu
lebih utama.’
Dalam hadits ini juga terkandung ajaran bahwa menampakkan
kegembiraan pada hari Id termasuk syiar agama. (Fathul Bari, 2/514)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan di
tengah masyarakat saat Id juga adalah memberikan hadiah dan menghidangkan
makanan dan saling mengundang, berkumpul dan bergembira.
Ini merupakan adat yang tidak bermasalah,
karena dilakukan pada hari Id. bahkan riwayat tentang masukan Abu Bakar
radhiallahu anhu ke rumah Aisyah radhiallahu anha, dan seterusnya, padanya
terdapat dalil bahwa syariat memberikan kemudahan dan keringan bagi hamba
dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergembira pada hari Id.
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 16/276)
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (14/166)
Sangat jelas petunjuk syariat yang memerintahkan untuk
memberikan kelapangan bagi keluarga pada hari Id sehingga jiwa mereka tenang
dan fisik mereka terhibur setelah letih beribadah. Sebagaimana menampakkan
kegembiraan pada hari-hari Id merupakan syiar agama, begitu pula permainan
dan ketangkasan pada hari Id, mubah hukumnya, baik di masjid atau lainnya,
jika dilakukan sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah tentang permainan
senjata di kalangan orang Habasyah.”
Dalam jawab soal no.
36856 telah kami sebutkan
sebagian kekeliruan yang terjadi pada hari Id. Hendaknya diperhatikan.
Kita mohon semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan
selalu memberi kita petunjuk pada jalan kebaikan di dunia maupun akhirat.
Wallahu a’lam.
