Pertanyaanku, saya melahirkan anak pada hari kamis jam empat waktu Ashar. Kapan aqiqahnya? Apakah hari kamis dihitung? Padahal saya pernah membaca dalam kitab fikih, bahwa kalau seorang anak lahir setelah matahari tergelincir, maka hari itu tidak dihitung. Tolong dibantu penjelasannya, barokallahu fikum

Alhamdulillah

Pertama:

Dianjurkan aqiqah untuk bayi
pada hari ketujuh berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

كُلُّ غُلَامٍ
رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى (رواه أبو داود، رقم 2455 وصححه الشيخ الألباني)

“Setiap anak tergadaikan
dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, lalu digundul
kepalanya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, no. 2455 dan dinyatakan shahih
oleh Syekh Al-Albany)

Ibnu Qudama rahimahullah
mengatakan, “Rekan-rekan kami (ulama dalam satu mazhab) mengatakan,
berdasarkan sunah menyembelih pada hari ketujuh. Kami tidak mengetahui
adanya perbedaan di kalangan ahli ilmu tentang dianjurkannya penyembelihan (aqiqah)
pada hari ketujuh. Asalnya hal itu adalah hadits Samurah dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan
aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya.” (Al-Mughni, 9/364).

Kedua:

Kalau telah ditetapkan
anjuran aqiqah untuk bayi pada hari ketujuhnya, maka hari kelahiran
dimasukkan dalam hitungan, hal itu menurut jumhur. An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Apakah dianjurkan (dihitung) hari kelahiran dari tujuh? Ada dua
pendapat. Yang terkuat, ia terhitung sehingga menyembelih pada hari keenam
pada hari setelahnya. Pendapat kedua, tidak terhitung sehingga menyembelih
pada hari ketujuh pada hari setelahnya. Hal itu ditegaskan di Buwaithi akan
tetapi pendapat mazhab adalah yang pertama dan itu yang Nampak (kuat) sesuai
hadits. Kalau lahir waktu malam hari maka dihitung hari setelah malam itu
tanpa ada perbedaan.” (Al-Majmu, 8/411).

Dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 30/279, “Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa hari kelahiran
dihitung sebagai hari yang tujuh. Tapi malam hari tidak dihitung, jika lahir
waktu malam. Akan tetapi dihitung hari setelahnya.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Ungkapan Disembelih pada hari ketujuhnya maksudnya
disunahkan menyembelih pada hari ketujuh. Kalau lahir hari sabtu, maka
menyembelih hari jumah yakni sehari sebelum hari kelahiran. Ini kaidahnya.
Kalau lahir hari kamis, maka (menyembelih) hari rabu. Dan begitulah
seterusnya.” (7/493).

Dengan demikian, maka sesuai
sunah, anda menyembelih aqiqah anak anda pada hari rabu.

Ketiga:

Apa yang dikatakan bahwa hari
kelahiran tidak dihitung jika bayi lahir setelah matahari tergelincir.
Memang ada sekelompok ulama rahimahumullah yang mengatakan demikian. Bahkan
mereka mengatakan, “Asalnya hari kelahiran tidak dihitung, baik lahir
sebelum atau sesudah tergelincir. Dan ini mazhab Malikiyah.

Terdapat dalam ‘Mukhtasor
Khalil, “Dianjurkan menyembelih satu ekor kambing yang memenuhi syarat
sembelihan pada hari ketujuh kelahiran waktu siang hari. Hari kelahirannya
tidak dianggap jika didahului fajar. Al-Mawaq rahimahullah mengatakan,
menukil pendapat Ibnu Rusyd, “Ungkapan Ibnu Qasim dan riwayatnya dari Malik
dalam Mudawwanah dan lainnya, bahwa kalau melahirkan setelah fajar, maka
hari itu dihapus, tujuh hari dihitung sejak hari setelahnya. Kalau lahir
sebelum fajar di waktu malam, maka hari itu dihitung (termasuk hari yang
tujuh).”  (At-Taj Wal Iklil, 4/390).

Yang benar adalah pendapat
Jumhur ulama rahimahumullah yaitu bahwa Aqiqah disembelih pada hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
“Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya.”

Syekh Muhammad bin Muhammad
Mukhtar Syinqithi hafidahullah mengatakan, “Sandaran mengandung ikatan hukum
yang disandarkan. Maknanya adalah bahwa hari ini yaitu hari ketujuh
disandarkan kepada hari kelahiran. Dari sini, maka hari kelahiran adalah
termasuk hari ketujuh.” (Syarh Zadul Mustaqni)

Permasalahan ini sebenarnya
adalah anjuran. Kalau mudah menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari
kelahiranya, maka itu merupakan suatu kebaikan. Kalau tidak mudah kecuali
setelah hari ketujuh, maka tidak mengapa. Maka hal itu tetap diterima
aqiqahnya.

An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau disembelih setelah hari ketujuh atau sebelum atau sesudah
kelahiran, maka tetap diterima. Kalau disembelih sebelum lahir, tidak
diterima tanpa ada perselisahan. Bahkan menjadi daging kambing.” (Al-Majmu,
8/411).

Wallahu a’lam
.