Tidak diragukan lagi bahwasannya setiap manusia memiliki kepribadiannya masing-masing dan itu merupakan anugerah dari Allah, meskipun di dalam pribadi-pribadi tadi ada akhlak atau perilaku yang hampir sama satu sama lain, akan tetapi setiap manusia pasti berbeda dan beragam kepribadiannya, akhlak dan prilakunya, dan pertanyaan saya disini adalah tentang anak; bagaimana mungkin seorang ayah berinteraksi dan menyikapi keragaman tersebut dan bisa berlaku adil terhadap putra-putrinya yang sudah pasti mereka memiliki akhlak, perilaku dan tabiat yang berbeda-beda yang menjadikan ketertarikan dan kecenderungan seorang ayah kepada salah satu dari mereka melebihi kecintaannya pada yang lainnya?

Alhamdulillah…

1-     
Allah
Ta’ala menciptakan makhluk-makhluknya dan menjadikan keberagaman sifat, 
tabiat dan budi pekerti di antara mereka, dan ini merupakan fenomena nyata
dan bisa di indera secara meluas hingga penjuru dunia kemudian bermuara dan
berbatas dalam satu keluarga sehingga bisa dilihat keragaman perilaku
anak-anak dalam keluarga tersebut, dan hanya bagi Allah Ta’ala semata
hikmah-hikmah mulia yang menunjukkan akan Agungnya Kuasa Allah Ta’ala.

2-     
Tidak
bisa dipungkiri kecenderungan seorang ayah terhadap salah satu anak yang
memiliki sifat dan perangai yang bagus, baik dari segi rupa maupun akhlaknya,
atau dia memiliki keistimewaan yang menjadikan setiap orang tertarik dan
kagum kepadanya seperti; karena keluwesannya, periang, keramahannya dan
ketangkasannya, dan tidak menjadi sebuah kepastian kecenderungan seorang
ayah itu hanya kepada anak lelakinya semata, akan tetapi kita mendapati
sebaliknya yaitu kecenderungan dan kebanggaan seorang ayah lebih besar
kepada putri-putrinya.

3-     
Dan
kecenderungan semacam ini tidak menjadikan seorang ayah dicela karenanya,
akan tetapi akan sangat tidak bijaksana apabila hal ini diperlihatkan
dihadapan anak-anaknya yang lain; karena akan berdampak keburukan-keburukan
kepadanya, adapun bagi orang yang hanya mempunyai anak semata wayang maka
tidak ada seorang-pun yang akan mencelanya apabila dia mencurahkan segala
perasaannya kepada sang anak.

4-     
Banyak dikalangan para ayah
atau orang tua yang tidak memahami bahwasannya memberikan keistimewaan
kepada salah satu putra-putranya yang memiliki perangai dan sifat yang baik
akan membahayakan kelangsungan hidup anak itu sendiri! Karena yang demikian
itu akan menjadikan anak tersebut menjadi manja dan angkuh, sebagaimana akan
mengenainya penyakit malas, pengangguran dan bergantung kepada yang lainnya
dalam menyelesaikan segala permasalahannya, dan tidak diragukan lagi anak
semacam ini akan tidak akan bermanfaat bagi dirinya sendiri tidak juga
kepada orang tuanya dan juga keluarganya yang lain.

5-     
Dan keluarga yang memberikan
keistimewaan -khususnya ayah- kepada salah seorang putra-putri mereka
melebihi kasih sayang yang diberikan kepada yang lainnya akan menuai dampak
buruk yang kompleks diantaranya :

a.     
Bagi anak-anak yang tidak
mendapatkan curahan kasih sayang yang lebih hal itu akan menghambat
kesuksesan dan kemajuan baik dari sisi agama maupun dunia mereka.

b.     
Akan mengakibatkan penyakit
kejiwaan atau penyakit kronis yang menyerang ketahanan tubuh.

c.      
Akan terjadi upaya dari saudara
yang kurang mendapat perhatian untuk  merusak atau membuat tipu muslihat
kepada saudara yang di istimewakan bahkan sampai pada tingkatan ingin
menghabisi nyawanya.

Maka bagi para ayah yang memberikan
keistimewaan terhadap salah satu personal dalam keluarga mereka,
sesungguhnya dia ikut andil dalam menanamkan perpecahan dan pertikaian antar
anggota keluarga; karena menganggap istimewa salah satu anak melebihi yang
lainnya berarti dia telah menanamkan permusuhan, kebencian dan kedengkian
diantara anak-anak mereka dan anak-anak yang merasa tidak mendapatkan
keistimewaan dan merasa diabaikan akan bergabung dan bersekongkol untuk
menyakiti anak yang diistimewakan bahkan bisa jadi akan menentang kedua
orang tua mereka sendiri, dan barang siapa yang mentadabburi kisah Nabi
Yusuf Alaihis Salaam dan menyimak apa yang diperbuat oleh saudara-saudaranya
terhadap Yusuf dan saudara kandungnya Binyamin maka akan jelas kebenaran
ungkapan di atas dan Allah Ta’ala telah mengabarkan kepada kita tentang
sebab perbuatan mereka terhadap Nabi Yusuf dan saudaranya, Allah berfirman :

( إِذْ قَالُواْ لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا
مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلاَلٍ مُّبِين

اقْتُلُواْ يُوسُفَ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ
وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُواْ مِن بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ )

يوسف/ 8 ، 9

“ Tatkala mereka berkata, sesungguhnya
Yusuf dan saudaranya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah dari pada kita,
padahal kita adalah satu golongan yang kuat. Sungguh, Ayah kita dalam
kesalahan yang nyata”. “Bunuhlah Yusuf atau buanglah di suatu tempat agar
perhatian ayah tertumpah kepadamu, dan setelah itu kamu menjadi orang yang
baik”. SQ. Yusuf : 8 – 9.

Tidak diragukan lagi sesungguhnya Ya’qub
Alaihis Salam tidaklah seorang yang berbuat dzolim kepada anak-anaknya, akan
tetapi sesungguhnya mereka melakukan itu semua hanya karena sekedar
kecintaan dan kecenderungan hati Ya’qub Alihis Salam yang lebih besar kepada
Yusuf Alaihis Salam dibanding kasih sayang yang diberikan kepada
saudara-saudaranya yang lain, maka apa yang terjadi dengan saudara-saudara
Yusuf yang lain, mereka merasa bahwa ayah mereka telah mendzalimi mereka
dengan memberikan kasih sayang yang lebih besar kepada salah satu saudara
mereka, sesuatu yang tidak diberikan kepada saudara-saudara yang lain??

6-     
Dan diantara bentuk-bentuk
pengistimewaan terhadap anak-anak yang amat mencolok dimasyarakat; adalah
perbedaan dalam hal pemberian, dan ini merupakan perkara yang diharamkan
oleh syariat  Allah yang Suci, dan diantara dampak buruk dari memberikan
pengecualian dan mengistimewakan salah seorang anak dalam keluarga adalah :
mengakibatkan kedurhakaan anak kepada kedua orang tua mereka, tidak
meratanya anak-anak dalam berbakti kepada kedua orang tua, dan yang demikian
itu telah diperingatkan oleh Nabi besar junjungan kita  Muhammad Shallallahu
Alaihi Wasallam dengan memberikan nash-nash khusus yang menyebutkan bahwa
bersikap pilih kasih terhadap anak  dengan tidak meratakan pemberian itu
merupakan bentuk ketidak adilan dan kedzaliman. Dalam riwayat disebutkan 

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ : انْطَلَقَ بِي أَبِي
يَحْمِلُنِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
: يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْهَدْ أَنِّي قَدْ نَحَلْتُ النُّعْمَانَ كَذَا
وَكَذَا مِنْ مَالِي ، فَقَالَ : ( أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا
نَحَلْتَ النُّعْمَانَ ؟ ) قَالَ : لَا ، قَالَ : ( فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا
غَيْرِي) ، ثُمَّ قَالَ : ( أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ
سَوَاءً ؟ ) قَالَ : بَلَى ، قَالَ : ( فَلَا إِذًا)

Dari An Nu’man bin Bashir dia berkata:
Ayahku bergegas membawaku kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan
berkata : Wahai Rasulullah saksikanlah bahwasannya aku telah membagi dan
menghadiahkan dari hartaku untuk putraku An Nu’man ini dan itu, lalu beliau
bertanya : (Apakah setiap putramu juga engkau berikan bagian hadiah
sebagaimana yang engkau hadiahkan untuk An Nu’man ?) Ayahku menjawab : Tidak,
Nabi bersabda: (Kalau begitu ambillah persaksian dari selain aku), kemudian
beliau bersabda: (Tidakkah anda senang jika anak-anak anda semuanya berbakti
kepada anda dengan sikap yang sama ?), Ayahku menjawab: benar, beliau
bersabda : ( kalau begitu jangan berbuat demikian, berlaku adillah ). HR.
Muslim (3059). 

Sebagaimana Allah Ta’ala telah melarang
berbuat pilih kasih terhadap pemberian kepada anak, Allah juga melarang dan
mengharamkan dalam perkara yang lain yaitu agar tidak memberikan wasiat
kepada salah satu anak, terlebih lagi anak tersebut merupakan ahli waris.
Dan setiap hukum-hukum tersebut sesungguhnya hanya untuk kepentingan
kemashlahatan tatanan keluarga semata dan  menjaga keutuhan setiap
individu-individunya serta menjauhkan segala bentuk pertikaian.

7-     
Dan setiap ayah hendaknya
memahami bahwasannya tidaklah salah satu dari putra-putrinya memiliki
kesempurnaan, maka barangsiapa yang memberikan keistimewaan kepada salah
satu putra-putranya meski sang ayah merasa bahwa dia yang paling baik, pasti
akan ditemui juga sifat-sifat negatif yang lain, demikian pula sebaliknya
bisa jadi anak-anak yang tidak diistimewakan dan tidak dianggap istimewa
mereka memiliki sifat-sifat positif yang amat banyak, maka anak yang
dicintai karena ketangkasan gerakan dan kata-katanya terkadang tidak
memberikan banyak faedah kepada keluarganya karena dia tidak bisa membeli
hal-hal yang dibutuhkan untuk keluarga di toko atau warung, terkadang dia
juga tidak memiliki kemampuan untuk melayani dan menghormati tamu, maka
hendaklah para ayah menjaga dan memiliki perhatian terhadap hal-hal tersebut,
dan mengembangkan sifat-sifat baik yang terdapat pada anak-anak mereka,
memberikan motifasi untuk senantiasa menjalankan sifat baik tersebut, dan
tidak menuntut kepada yang lain agar memiliki perilaku yang sama karena
setiap individu itu akan dimudahkan jalannya oleh Allah sesuai dengan
penciptaannya,   terkadang sebagian diantara anak-anak cinta akan pekerjaan,
yang lain lebih menyukai ilmu pengetahuan, yang ketiga lebih menyukai
berdagang dan berniaga, sebagaimana terkadang diantara sebagian anak-anak
memiliki tabiat yang tidak sama satu dengan yang lainnya, maka seorang ayah
yang cerdas hendaklah bisa mengembangkan potensi yang dimiliki
putra-putrinya dan menjadikannya satu sama lain saling melengkapi, dan jika
sang ayah menyanjung sifat-sifat positif yang dimiliki salah satu diantara
putra-putrinya maka hendaklah dia menyanjung  sifat-sifat dan kelebihan lain
yang dimiliki oleh putra-putrinya yang lain sehingga tidak terjadi diantara
mereka sifat dengki dan permusuhan diantara mereka, tentunya dengan izin
Allah dan Taufiq dari-Nya.

8-     
Dalam bab ini hendaklah kedua
orang tua menghindari menimpakan kesalahan kepada anak mereka dan menuntut
darinya agar menjadi seperti saudaranya! Akan tetapi hendaknya kedua orang
tua mengingatkan anak tersebut dengan kerabat atau tetangga yang seumur
dengannya, atau memberikan anjuran agar berperilaku yang baik dan
menghindari perilaku yang buruk dengan tanpa menyebutkan individu yang
dimaksud dan membandingkan dengannya karena sesungguhnya membandingkan
seorang anak dengan saudaranya, menyebutkan kebaikannya dihadapannya dengan
mengatakan saudaranya lebih baik darinya, maka pola semacam ini akan
menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka berdua.

9-     
Bukanlah bagian dari keadilan
jika seorang ayah menyetarakan anak yang durhaka dengan anak yang berbakti,
karena apabila hal itu terjadi maka tidak ada keistimewaan bagi anak yang
berbakti, sehingga hendaklah sang ayah memberikan pelajaran dan mengarahkan
anak-anaknya sesuai dengan pilihanyang mereka kehendaki—bahkan hal itu lebih
utama—seperti membantu ibunya mengerjakan pekerjaan rumah atau menghafalkan
Al Qur’an, dan barang siapa yang berperilaku buruk tidak sesuai dengan
anjuran yang  telah diberikan, apalagi melakukan sebuah kemaksiatan maka
bagi sang anak tersebut sangsi dan hukuman sesuai dengan kesalahan yang
telah diperbuat, bahkan kalau dirasa perlu ia diharamkan untuk mendapatkan
pemberian yang diberikan kepada anak-anak yang lain, tentu saja pemberian
yang kami maksudkan disini bukan pemberian yang berupa materi ataupun berupa
barang karena hal tersebut telah dijelaskan pelarangannya sebagaimana
keterangan di atas, akan tetapi yang kami maksudkan di sini adalah
memberikan sanjungan dan pujian bagi anak-anak yang berprestasi dengan
ucapan-ucapan yang baik, menambahkan uang sakunya atau kalau memungkinkan
anak-anak yang berbakti tadi diajak bermain dengan permainan yang
diperbolehkan dengan durasi waktu yang lebih lama dari pada anak yang kurang
berbakti, tentu saja ini semua dilakukan untuk kebaikan anak yang kurang
berbakti tadi agar dia tersadar dan tidak melakukan kesalahan dan
kemaksiatan lagi pada masa-masa yang akan datang, inilah salah satu bentuk
keadilan yang kami anjurkan bagi para ayah dan agar mereka -para ayah- tidak
memperlakukan semua anak-anaknya dengan perlakuan yang sama ; antara anak
yang berbuat kebaikan dan anak yang melakukan keburukan diperlakukan sama,
kalau hal ini sampai terjadi berarti telah mendzalimi anak yang  telah
menjadi baik dan berbakti. Maka bagi seorang ayah hendaknya dia menahan dan
tidak memberikan uang saku bagi anak yang berbuat maksiat yang dia akan
menggunakan uang tersebut untuk melakukan kemaksiatan bahkan hal tersebut
sudah selayaknya dan wajib dilakukan oleh sang ayah untuk mencegah anaknya
dari melakukan perbuatan yang akan mendatangkan murka Tuhannya.

           Asy Syaikh Abdullah Al Jibriin
Rahimahullah berkata : Pengertian tentang ; apabila seorang ayah cenderung
dan condong kepada salah satu anak-anaknya, maka sesungguhnya itu yang
disebut dengan ketidakadilan, akan tetapi aku menganggap bukan termasuk
penyimpangan apabila mungkin hal yang semacam itu diperbolehkan yaitu jika
seorang ayah cenderung kepada putranya yang shalih sedang yang lain suka
mengacau dan tidak tahu malu, sang ayah sudah berusaha berbuat dan
mengarahkan kepada kebaikan, namun  yang  satu berkenan untuk mengikuti
anjuran sedang yang lain enggan untuk mengikutinya bahkan dia malah menjadi
durhaka dan berbuat maksiat kepada kedua orang tuanya, bermaksiat kepada
Allah, berpaling dari Allah, tidak berkenan melaksanakan ibadah, asyik
mengkonsumsi zat-zat yang memabukkan, melakukan segala bentuk kemungkaran
dan kemaksiatan, dan kondisi semacam ini merupakan pelecehan terhadap 
perkara agama, dan pada saat yang sama kedua orang  tuanya tidak sanggup
memperbaiki perilakunya maka tidak ada pelarangan dan sangat dianjurkan
kepada para ayah agar tidak memperlakukan anak yang berbakti dan anak yang 
durhaka dengan perilaku yang sama, bahkan harus bersikap yang  tegas dan
sedikit keras terhadap anak yang durhaka semisal dengan tidak memberinya
nafkah atau kalau memang dianggap perlu maka boleh menghukum mereka dengan
asumsi hukuman tersebut dapat membimbingnya untuk menjadi anak yang
istiqomah di jalan Allah jika Allah Ta’ala memberikan Taufiq kepadanya.
Durus As Syaikh Ibnu Jibriin “ As Syamilah ( 1/23 )”.

10- 
Dan diantara yang kami
nasihatkan kepada para Ayah adalah ; agar para Ayah menyamakan perasaan
anak-anak mereka kepada saudara-saudaranya dalam hal kecintaan dan kasih
sayang sesama mereka, sebagai contoh ; kadang terjadi musibah yang menimpa
salah satu dari anak-anaknya, maka sudah sepatutnya bagi kedua orang tua
menganjurkan kepada anak-anaknya yang lain untuk mencurahkan kecintaan dan
kasih sayang mereka kepada saudara mereka sebelum curahan kasih sayang dan
kecintaan keduanya, karena yang demikian itu merupakan pemberian anugerah
terbesar bagi yang mengalami musibah yaitu berupa luapan rasa kasih sayang
dari saudara-saudaranya dan tidak adanya rasa permusuhan di antara mereka
semua, tentu saja ini semua berkat pendidikan dari kedua orang tua.

11- 
Betapapun terdapat perbedaan
sifat dan tabiat pada anak-anak, maka sesungguhnya bersikap adil terhadap
mereka merupakan perkara-perkara yang nyata dan wajib hukumnya secara
syariat , jika orang tua mengeluarkan biaya untuk pernikahan salah seorang
dari putra-putrinya, maka hendaknya dia memperlakukan yang sama dari setiap
putra-putrinya yang lain jika mereka hendak menikah, dan jika orang tua
memeriksakan dan mengeluarkan biaya untuk berobat bagi salah satu anak yang
sakit maka hendaklah dia memberlakukan yang sama bagi anak-anak yang  lain
yang membutuhkan pengobatan, dan jika dia mengeluarkan biaya untuk keperluan
sekolah atau kuliah salah seorang dari anak-anaknya, maka hendaklah dia
memberlakukan yang sama bagi anak-anak yang lain- selama ilmu yang
dipelajari adalah ilmu -ilmu yang diperbolehkan untuk dipelajari- demikian
pula yang dianjurkan terhadap pemberian nafkah, sandang dan pangan maka bagi
kedua orang tua hendaknya berbuat adil terhadap hal-hal tersebut, kami tidak
mengatakan pembagian kepada mereka harus sama rata; akan tetapi kami
mengatakan harus adil, dan yang kami maksud adil di sini adalah : agar
setiap individu diberikan sesuai dengan porsinya dan kecukupannya
masing-masing. Bahkan sebagian kelompok dari para salaf berpendapat :   “Bahwasannya
dianjurkan bagi orang tua agar adil terhadap putra-putri mereka dalam hal
memberikan ciuman”,

 Al Imam Al Baghowi Rahimahullah berkata
dalam kaitannya dengan penjelasan hadits An Nu’man di atas, di dalam hadits
tersebut terdapat beberapa faedah diantaranya : sangat dianjurkan menyama
ratakan kepada para anak-anak putra maupun yang putri, baik dalam hal
pemberian atau bentuk kebaikan yang lain seperti kecupan dan ciuman,
sehingga tidak timbul di hati anak yang kurang  diutamakan dan diunggulkan
keinginan untuk tidak berbakti kepada kedua orang tua. Diambil dari kitab “
Syarkhus Sunnah ( 8/297 )”.

Dan dari Ibrahim An Nakho’i dia berkata :
“Para ulama’ salaf mereka berpendapat sangat dianjurkannya bagi seorang ayah
untuk bersikap adil kepada putra-putrinya meski hanya dalam hal pemberian
ciuman kepada anak”, Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah ( 11/221 ).

           Demikianlah kira-kira penjelasan
tentang sikap adil terhadap anak-anak, sekiranya tidak ada pengutamaan
antara anak-anak satu sama lain, dan yang kami maksudkan keadilan disini
adalah penyetaraan perasaan kepada semua putra-putri; dan mungkin hal ini
yang tidak dimiliki oleh seorang ayah dalam lubuk hatinya meski dia memiliki
sikap keadilan yang harus diperlihatkan dalam perkara-perkara yang nyata,
sebagaimana kondisi seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, maka
sesungguhnya tidak ada larangan bagi dia mencintai salah satu istri melebihi
kecintaannya kepada istri-istrinya yang lain, tapi di waktu yang sama dia
sangat dianjurkan dan diperintahkan untuk berbuat adil sampai batas
kemampuannya, yaitu adil dalam urusan-urusan yang nyata seperti adil dalam
hal pemberian nafkah, bergilir dalam menginap di antara rumah istri dan
pemberian dalam hal pakaian.

            Dan kami memohon kepada Allah
agar memberikan Taufiq kepada anda dari apa yang diridlo-Nya dan senantiasa
memberikan pertolongan kepada anda untuk bisa merealisasikan keadilan
terhadap putra-putri anda.

Wallahu A’lam.