Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

رَبَّنَا لا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا (سورة الممتحنة: 5)

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir”. (QS. Al Mumtahanah: 5)

Maka bagaimanakah seorang muslim menjadi fitnah bagi orang kafir ?

Alhamdulillah

Menjadi fitnah bagi
orang-orang kafir pada saat mereka berkuasa atas umat Islam; karena ketika
orang-orang kafir berkuasa atas umat Islam maka itulah fitnah yang dimaksud;
karena mereka (orang-orang kafir) dikuatkan posisinya, dan umat Islam
berdosa semuanya maka itulah fitnah bagi mereka.

Ada kemungkinan lain bahwa
makna ayat:

فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا 
adalah mereka
mendatangkan fitnah pada agama kita, sebagaimana firman Allah –ta’ala-:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ
الْحَرِيقِ(سورة

البروج: 10)

“Sesungguhnya orang-orang
yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu’min laki-laki dan
perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam
dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar”. (QS. al Buruj: 10)

Ayat tersebut sebenarnya
mencakup kedua makna tersebut, karena salah satu makna tersebut tidak
bertentangan dengan makna yang lain. Sebuah kaidah dalam tafsir menyatakan:
“Jika sebuah ayat mencakup dua makna dan satu sama lainnya tidak
bertentangan, maka hukumnya wajib untuk ditafsiri dengan kedua makna
tersebut”.

(Fadhilah Syeikh Utsaimin
–rahimahullah- )