Saya tinggal di negara asing dan saya punya usaha rumah makan kecil-kecilan. Saya melihat sebagian umat Islam tidak berpuasa dan jumlah mereka lumayan banyak. Mereka ingin makan di rumah makan saya pada siang hari. Bagaimana hukumnya menjual makanan bagi mereka, dan hukum menjual makanan bagi non muslim?

Alhamdulillah

Pertama:

Pada beberapa jawaban yang
lalu melalui website ini banyak dijelaskan tentang peringatan tentang
bertempat tinggal di negara-negara kafir; karena akan mempengaruhi keislaman
seseorang dan keluarganya, ia tidak bisa mendidik anak-anaknya dengan
pendidikan Islam yang diharapkan. Pekerjaan bukanlah alasan utama yang
membolehkan seseorang tinggal di negara kafir. Lihatlah jawaban soal nomor:
38284 dan 13363.

Kedua:

Sedangkan tentang pertanyaan
anda, ketahuilah bahwa tidak boleh bagi anda menghidangkan makanan bagi
seseorang pada siang hari di bulan ramadhan, kecuali bagi orang-orang yang
memang dibolehkan untuk tidak berpuasa, seperti: orang sakit, musafir, dan
lain-lain. Dan tidak ada bedanya dalam masalah ini antara muslim dan kafir.
Seorang muslim yang tidak berpuasa berarti ia durhaka kepada peritah Allah.
Menyediakan makanan dan minuman baginya berarti membantunya dalam hal dosa
dan pelanggaran. Orang kafir pun sebenarnya juga diperintah untuk berpuasa
dan hukum-hukum Islam yang lain, namun sebelumnya ia harus masuk islam
terlebih dahulu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Pada hari kiamat
orang kafir akan disiksa karena kekafirannya, dan karena syariat Islam tidak
diterapkan, maka bertambahlah siksa bagi mereka.

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkta:

“Pendapat yang benar menurut
jumhur ulama bahwa orang-orang kafir itu sebenarnya juga diperintah untuk
mentaati rincian dari hukum Islam, misalnya: mereka dilarang memakai kain
sutera, sebagaimana umat Islam juga dilarang”. (Syarah Muslim: 14/ 39)

Syeikh Muhammad Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

Kenapa orang kafir di akherat
juga dihisab, padahal dia tidak wajib taat akan perintah Allah?

Maka beliau menjawab:

Pertnyaan ini tidak
berdasarkan pada pemahaman yang benar. Sesungguhnya orang kafir itu juga
diperintah sebagaiman umat Islam, namun bukanlah kewajiban yang mengikat
bagi mereka ketika di dunia. Perhatikan firman Allah berikut ini:

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ﴿٣٩﴾ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ
﴿٤٠﴾ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ﴿٤١﴾ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾ قَالُوا لَمْ
نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا
نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾
(المدثر: 39-46)

“kecuali golongan kanan,
berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang
yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka
menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami
membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,
dan adalah kami mendustakan hari pembalasan” (QS. Al Muddatstsir: 39-46)

Kalau saja mereka diadzab
bukan lantaran meninggalkan shalat dan tidak memberi makan orang miskin,
pasti tidak akan menyebutkannya. Penyebutan mereka itu menjadi dasar bahwa
mereka diadzab karena meninggalkan cabang-cabang Islam. Jika Allah akan
mengadzab hamba-Nya yang beriman yang teledor melaksanakan kewajiban, maka
bagaimana mungkin Allah tidak mengadzab orang-orang kafir?!, bahkan saya
menambahkan bahwa orang kafir akan diadzab atas segala nikmat Allah yang
mereka terima, seperti makan, minum, dan lain sebagainya. Allah berfirman:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ
جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ
الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ
وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿سورة المجادلة: 93﴾

 “Tidak
ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh
karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka
bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian
mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan
berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
(QS. Al Ma’idah: 93)

Dengan jelas redaksi ayat ini
menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dengan apa yang
mereka makan dari nikmat Allah. Pemahaman terbalik ayat di atas adalah bahwa
orang-orang kafir berdosa karena mereka memakan makanan yang menjadi bagian
dari nikmat Allah. (Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin: 2/ soal nomor: 164)

Termasuk juga tidak boleh
bagi seorng muslim menghidangkan makanan kepada non muslim pada siang hari
di bulan Ramadhan; karena orang kafir juga diperintah untuk taat kepada
syari’at.

Sebagaimana disebutkan pada
“Nihayatul Muhtaj: 5/274 bahwa para ulama mengharamkan menjual makanan
kepada non muslim pada siang hari ramadhan. Lihatlah jawaban soal nomor:
49694

Wallahu a’lam.