Apa macam makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah?
Alhamdulillah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk jenis makanan yang
dikonsumsi orang. Seperti gandum, jagung, beras, lubiyah, adas, hims,
kacang, makarona, daging dan semisal itu.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajiban satu sha
dari jenis makanan. Dahulu para shahabat radhiallahu anhum mengeluarkan dari
jenis makanan yang dikonsumsinya.
Imam Bukhari (1510) dan Muslim (985) meriwayatkan dari Abu
Said Al-Khudri radhiallahu anhu, beliau berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ .
وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ
وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Kami dahulu mengeluarkan pada masa Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam di Hari Idul Fitri satu sha makanan.” Abu Said
mengatakan, “Dahulu makanan kami adalah gandum, kismis, Iqht (keju kering)
dan kurma.”
Dalam riwayat
lain, beliau berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ
صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا
مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ
صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahuli, ketika Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ada di
antara kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil , dewasa,
merdeka, budak, sejumlah satu sha makanan, atau satu sha gandum, atau kurma
atau kismis.”
Segolongan ahli ilmu menafsirkan makanan dalam hadits ini
adalah gandum. Sebagian lain menafsirkan makasud makanan disini adalah ap
ayang dikonsumsikan penduduk setempat makanan apa saja. Baik itu gandum,
jagung atau selain dari itu. dan ini adalah yang benar. Karena zakat adalah
bentuk kepedulian orang kaya kepada orang miskin. Dan seorang muslim tidak
diharuskan memberi kepedulian dengan selain makanan negaranya. Tidak
diragukan bahwa beras adalah makanan di negara dua kota suci (Mekkah dan
Madinah), ia adalah makanan baik dan mahal. Juga lebih baik dibandingkan
gandum yang telah disebutkan dalam nash sebagai makanan untuk zakat. Dengan
demikian dapat diketahui, bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah
dalam bentuk beras.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/200)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa,
25/68, berkata,
“Apabia penduduk suatu negara mengkonsumsi salah satu dari
jenis (makanan) tertentu, maka dibolehkan mengeluarkan (zakat fitrah) dari
jenis makanannya tanpa diragukan lagi. Apakah mereka dibolehkan mengeluarkan
jenis makanan dari tempat lain? Contoh kalau jenis makanan mereka beras dan
jagung, apakah mereka dibolehkan mengeluarkan gandum atau harus mengeluarkan
beras dan jagung? Ada perbedaan yang sangat dikenal. Pendapat yang paling
kuat adalah, mengeluarkan jenis makanan yang dia konsumsi, meskipun bukan
dari jenis makanan yang disebutkan dalam nash. Ini adalah pendapat
kebanyakan para ulama seperti Syafii dan lainnya. Karena shadaqah ini
diwajibkan asalnya bertujuan untuk memberikan kepedulian kepada orang-orang
fakir.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dari makanan yang biasanya
kalian beri makan kepada keluarga kalian.”
Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam mewajibakan zakat
fitrah sejumah satu sha kurma atau gandum. Karena ini adalah makanan yang
dikonsumsi penduduk Madinah. Jika ini bukan makanan yang dikonsumsikan di
tempat tersebut tapi dikonsumsi tempat lain, (beliau) tidak akan membebani
untuk mengeluarkan yang bukan makanan (penduduk setempat). Sebagaimana Allah
juga tidak memerintahkan hal itu dalam kaffarah (tebusan).”
Ibnu Qoyiim rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, 3/12
berkata,
“(Jenis makanan) ini adalah yang lebih banyak (dikonsumsi) di
Madinah. Adapun kalau suatu negara atau wilayah yang makanannya bukan
seperti itu, maka dia diharuskan mengeluarkan satu sha dari jenis
makanannya. Misalnya, jenis makanan yang dikonsumsikan jagung, beras atau
tin atau selain dari itu dari jenis biji-bijian. Kalau jenis makanannya
selain dari biji-bijian, seperti susu, daging dan ikan, maka mereka
mengeluarkan zakat fitrahnya dari jenis makanan yang dikonsumsikannya apapun
bentuknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah yang benar
dan tidak dikatakan selain ini. Karena maksudnya adalah untuk menopang
kebutuhan orang miskin pada hari raya dan memberikan kepedulian dari jenis
makanan penduduk setempat. Dengan demikian, maka diterima mengeluarkan
(zakat fitrahnya) dari jenis tepung meskipun tidak ada hadits shahih tentang
hal tersebut.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarhu
Al-Mumti, 6/183 berkata, “Yang benar adalah bahwa semua bentuk makanan yang
dikonsumi, baik biji-bijian, kurma, daging atau semacamnya adalah diterima
zakatnyanya.” .
