Terkait dengan soal no. 12602, anda menyatakan bahwa menahan tidak makan dan minum 5 menit sebelum fajar dianggap bidah, saya mendapatkan hadits dalam riwayat Bukhari dari Anas, “Sesungguhnya Zaid bin Tsabit berkata, kami sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau berhenti untuk shalat. Maka aku bertanya kepadanya, ‘Berapa lama antara sahur dan azan?’ Maka dia berkata, ‘Seukuran waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat.” Ukuran membaca 50 ayat membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit, kadang lebih. Bagaimana menahan makan minum 5 menit sebelum fajar dikatakan bid’ah?
Alhamdulillah
Imam Bukhari (1921) meriwayatkan dari Anas dari Zaid bin
Tsabit radhiallahu anhu dia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ
بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
.
“Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
kemudian beliau bangkit untuk shalat.” Aku berkata, “Berapa lama antara azan
dan sahurnya,” Beliau berkata, “sekedar (membaca) 50 ayat.”
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu sahur Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam adalah sebelum azan selama waktu tersebut,
bukan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai puasa dan menahan diri
tidak makan dan minum sebelum fajar sejak waktu tersebut. Berbeda antara
waktu sahur dan waktu imsak (menahan tidak makan dan minum), dan ini jelas
alhamdulillah. Sebagaimana anda mengatakan, ‘Aku sahur jam dua sebelum
fajar, itu artinya bukan anda memulai puasa dari waktu tersebut, tapi hanya
mengabarkan tentang waktu sahur tersebut.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadits Zaid bin Tsabit
radhiallahu anhu adalah sunahnya mengakhirkan sahur, bukan sunahnya menahan
makan dan minum sebelum fajar dalam masa waktu tersebut.
Allah Ta’ala telah membolehkan bagi siapa yang niat berpuasa
untuk makan dan minum hingga yakin terbit fajar. Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187
Dia membolehkan berjimak, makan dan minum pada malam-malam
puasa, dari awal malam hingga terbit fajar. Kemudian Dia memerintahkan untuk
menyempurnakan puasa hingga malam. Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Jashash dalam
Ahkamul Quran, 1/265.
Bukhari (1919) dan Muslim (1092) meriwayatkan dari Aisyah
radhiallahu anha bahwa Bilal melakukan azan di malam hari, maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan, karena
beliau tidak azan sampai fajar (sodiq) telah terbit.
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, 6/406,
“Para ulama dari kalagan kami (mazhab Syafii) dan ulama
lainnya sepakat bahwa sahur itu sunah, dan mengakhirkannya lebih utama.
Dalil semua itu adalah hadits-hadits yang shahih. Juga karena pada hal
tersebut (mengakhirkan sahur) membantu seseorang untuk berpuasa juga sebagai
pembeda dengan orang kafir
Juga karena waktu puasa adalah siang hari. Maka tidak ada
nilainya orang yang menunda berbuka dan tidak melakukan sahur di akhir
malam.”
Al-Lajnah Daimah pernah ditanya (10/284)
“Aku membaca pada sebagian tafsir bahwa orang yang berpuasa
hendakanya menghentikan makannya sepertiga jam sebelum azan Shubuh, atau
sekitar 20 menit. Hal itu dinamakan sebagai imsak ihtiatian (berhenti makan
minum demi kehati-hatian). Berapa lama batasan antara berhenti makan minum
dengan azan shubuh pada bulan Ramadan? Apa hukum orang yang mendengarkan
muazin mengucapkan asshalatu khairumminannaum (shalat lebih baik dari tidur)
lalu dia minum selama azan orang itu belum berhenti, apakah sah puasanya?”
Mereka menjawab: “Landasan bagi orang yang berpuasa untuk
menghentikan makan minumnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187.
Makan dan minum dibolehkan hingga terbit fajar, dia adalah
benang putih yang Allah tetapkan sebagai batas bolehnya makan dan minum.
Jika telah jelas waktu fajar kedua, maka diharamkan makan dan minum serta
perkara pembatal puasa lainnya. Siapa yang minum ketika dia mendengarkan
azan shalat Fajar, jika azan tersebut dilakukan setelah terbit fajar kedua,
maka dia harus mengqadha puasanya. Jika azan tersebut dikumandangkan sebelum
terbit fajar, maka tidak ada qadha padanya.”
Syekh Bin Baz pernah ditanya tentang orang yang menjadikan
waktu imsak seperempat jam sebelum fajar. Beliau menjawab, “Aku tidak
mengetahui adanya dalil dalam masalah ini. Justeru yang ditunjukkan oleh
Al-Quran dan Sunah adalah menahan tidak makan dan minum ketika terbit fajar.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) البقرة/187
.
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
( الفجر فجران : فجر يحرم فيه
الطعام وتحل فيه الصلاة ، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه
الطعام
“Fajar itu ada dua; Fajar (shadiq) yang mengharamkan makanan
(bagi yang berpuasa) dan dihalalkan shalat. Sementara fajar (kazib) yang
mengharamkan shalat (Shubuh) dan halal makanan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan
Hakim. Keduanya menyatakan shahih sebagaimana dalam kitab Bulughul Maram)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal melakukan azan pada malam hari, maka
hendaknya kalian makan dan minum hingga Ummu Maktum mengumandangkan (azan).”
Ar-Rawi berkata, “Adalah Ibnu Umi Maktum seorang buta, dia
tidak melakukan azan sebelum ada yang mengatakan, “Sudah Shubuh, sudah
Shubuh.” (Muttafaq alaih)
Majmu’ fatwa Ibnu Baz, (15/281).
