Saya ingin bertanya tentang seseorang membantu pernikahan empat saudarinya empat agar orang tuanya tidak menjual sesuatu yang dimilikinya. Apakah ayahnya dibolehkan menulis untuknya bagian dari harta miliknya? Apakah hal itu harus persetujuan saudari-saudarinya? ataukan seorang ayah boleh menulis tanpa persetujuannya?

Kalau sebagian saudarinya ada yang tidak setuju dengan menulis sesuatu untuk saudaranya, apakah seorang ayah berdosa kalau beliau menulis sesuatu untuknya? Apakah kalau orang tua telah meninggal dunia sebelum menulis sesuatu, menjadikan peninggalan orang tua sebagai warisan untuk semuanya? Ataukah saudaranya mengambil apa yang diberikan kepada saudari-saudarinya kemudian setelah itu dibagi sisanya sebagai warisan?

Alhamdulillah

Tidak diragukan lagi apa yang
dilakukan seseorang terhadap saudari-saudarinya dengan membantu finansial
perkawinan mereka termasuk perbuatan kebaikan dan ketaatan yang diberi
pahala atasnya. Apa yang dia lakukan ini ada dua kemungkinan.

Pertama:

Apa yang dilakukannya
termasuk kebaikan dan bantuan untuk orang tuanya dalam membiayai perkawinan
saudari-saudarinya. Atau dari sisi kebaikan dan menyambung silaturrahim
untuk saudari-saudarinya. Dalam kondisi seperti ini, seorang anak tidak
dihalalkan meminta kepada orang tua atau saudari-saudarinya apapun sebagai
pengganti dari apa yang telah diberikannya. Baik langsung dari harta orang
tua atau dari harta warisan setelah meninggal dunia. Karena apa yang dia
lakukan itu berupa kebaakan dan pemberian, bukan bermaksud mendapatkan
pengganti. Telah diriwayatkan Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622, dari
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, Nabi sallalahu alaihi wa sallam
bersabda:

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي
قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil
pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian menelan muntahannya.”

Begitu juga orang tua tidak
perlu menghitung apapun dari pemberian untuk hal itu. Karena seorang anak
melakukan hal itu dengan niat membantu. Jadi tidak boleh dilebihkan dalam
pemberian dibandingkan dengan saudari-saudari lainnya.

-Ibnu Qudama rahimahullah
mengatakan, “Seseorang diharuskan bersikap sama di antara anak-anaknya dalam
pemberian, tidak mengkhususkan salah seorang di antara —-mereka dalam arti
dibolehkan melebihkannya. Kalau dia mengkhususkan pemberian kepada
sebagiannya, atau melebihkan di antara mereka, maka dia berdosa. Maka dia
harus menyamakan dengan salah satu perkara, baik dengan mengembalikan apa
yang dilebihkan kepada sebagian atau menyempurnakan bagian lainnya.
Ath-Thawus mengatakan, “Tidak dibolehkan hal itu, meskipun hanya roti bakar.”
Dan ini pendapat Ibnu Mubarok diriwayatkan semaknanya dari Mujahid dan Urwah.”
(Dari kitab Al-Mughni, 5/387. Silahkan lihat jawaban soal no.
22169)

Ulama yang tergabung
dalamLajnah Daimah, 16/207 ditanya, “Saya takut kepada Allah dan saya yakin
kematian itu pasti datang. Akan tetapi ibuku memiliki rumah kecil, saya
membangunnya dari awal lagi. Saya mempunyai saudara yang tidak ada
kontribusi sama sekali. Akan tetapi dia sering sekali marah kepada ibu
bapakku dan berinteraksi sangat buruk sepanjang hidupnya sampai sekarang.
Dia sekarang hidup di luar rumah sehingga ibuku marah dan memutuskan menulis
rumah ini untukku. Saya memberi masukan berkali kali, akan tetapi beliau
bersikeras menuliskan untukku. Sekarang saya bertanya, apakah ibuku
mendapatkan dosa dengan menuliskan rumah untukku dan menghalangi saudaraku (untuk
mendapatkan bagian darinya)? Apakah saya berdosa jika saya menerima hal itu
dari ibuku?

Mereka menjawab, “Kalau
kondisinya seperti yang disebutkan, maka ibunda anda tidak dibolehkan
memberikan kepada anda rumah tanpa (menyertakan) saudara anda. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwahlah
kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian semua.”

Banyak hadits
semakna itu. Kalau dia melakukan seperti yang disebutkan, maka dia berdosa,
anda juga berdosa jika anda menerima hal itu. Sebab itu termasuk kerja sama
dalam dosa dan permusuhan. Allah telah melarang hal itu dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

+

“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Seharusnya anda mengembalikan
pemberian atau anda berikan anaknya yang kedua secara adil. Jika melihat
beliau tetap bersikeras tidak boleh menyertakan bersama anda, tidak mengapa
anda menerima pemberian dan anda berikan kepada saudara anda separuhnya
untuk melepas tanggungan anda, jika  ibu anda tidak mempunyai anak kecuali
anda berdua saja.” (Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta)

Ketua: Abdul Aziz bib
Abdullah bin Baz. Wakil ketua Abdurrazaq Afifi. Anggota, Abdullah Qoud.

Bentuk Kedua:

Orang ini memberikan nafkah
kepada mereka (saudari-saudarinya) dengan niat agar dikembalikan. Maka orang
tua memberikannya dari hartanya. Atau mewasiatkan kepadanya sesuai kadar
dana yang diinfakkan. Meskipun saudara lainnya tidak diberi setara itu.
Meskipun saudara lainnya tidak rela dengan pemberian ini, karena pemberian
ayah dalam kondisi seperti ini bukan termasuk hibah. Juga bukan melebihkan (pemberian)
saja. Akan tetapi salah satu bentuk pelunasan hutang. Dan membayar orang
yang membantu sesuai kadar haknya.

Para ulama dalam Lajnah
Daimah, (16/205) ditanya, “Saya mempunyai orang tua berumur sekitar 75
tahunan yang masih hidup. Beliau mempunyai rumah dari tanah yang sudah lama,
lokasinya strategis. Saya hancurkan rumah lalu membangun kembali yang baru
dengan biaya dariku. Lalu saya sewakan rumah ini dan hasilnya untuk bayar 
kredit saya kepada sebagian orang yang menagih hutang dariku. Perlu
diketahui, bahwa saya tidak meminjam dari BPR. Orang tua saya ingin
menyerahkan rumah ini kepada salah satu anak saya yang paling kecil berumur
7 tahun. Orang tuaku selain diriku juga mempunyai 5 anak perempuan. Salah
satunya kakakku lebih tua dari diriku, sisanya lebih kecil dan saya yang
merawat ibu bapakku tidak kurang selama 15 tahun.”

Mereka menjawab, “Setelah
diperhatikan apa yang anda sebutkan bahwa anak anda yang akan mendapati
rumah dari ayah anda, dan dia sekarang belum membutuhkan. Dan anda
menjanjikan kepada ayah anda –kalau rumah akan diberikan kepada anak anda-
bahwa anda akan membangunkan rumah untuk saudara-saudara anda sebagai ganti
darinya kepemilikan anda. Bahwa anda mempunyai 5 saudari perempuan yang
sudah menikah. Karena anda telah membangun rumah ayah anda yang diniatkan
untuk diberikan kepada anak anda dengan nafkah dari anda. Hal ini
menunjukkan bahwa maksud pemberian rumah kepada anda dan mengkhususkan untuk
anda tanpa saudara-saudara lainnya. Anak anda dalam pemberian itu dinamakan
‘hilah ‘alal haif’ (siasat dalam penipuan) oleh karena itu, tidak dibolehan
ayah anda memberikan rumah kepada anak anda. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwahlah
kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian semua.”

Adapun apa yang anda sebutkan
bahwa nafkah anda terhadap rumah ayah anda, kalau hal itu disumbangkan
keputusan dari diri anda waktu menginfakkan, maka Allah akan memberikan
pahala kepada anda dan anda tidak dibolehkan mengambl dari ayah anda. Jika
anda memberikan harta dengan niat mengambil kembali, itu hak anda. Yang
lebih utama agar anda jangan perhitungan dengan ayah anda dan jangan merasa
kebanyakan pemberian kepadanya. Pahala anda di sisi Allah –subhanahu
wata’ala- lebih banyak dari yang anda perkirakan, jika anda jujur bersama
Allah subhanahu wata’ala. Wabillahit taufik. Shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Wal
Ifta’.

Ketua, Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz. Wakil ketua, Abdurrazzaq Afifi. Anggota, Abdullah Qa’ud.

Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no.
131901.

Wallahu a’lam.