Apakah menyimak surat al Kahfi dianggap sama pahalanya dengan orang yang membacanya ?

Alhamdulillah

Pahala membaca surat al Kahfi
pada hari Jum’at terbatas hanya kepada yang membacanya saja. Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي
يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ )
رواه البيهقي، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” صحيح الجامع”.

“Barang siapa yang membaca
surat al Kahfi pada hari Jum’at, maka akan diberi cahaya antara dua hari
jum’at”. (HR. Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syeikh al Baani –rahimahullah-
dalam ‘Shahihul Jami’)

Sebagaimana telah diketahui
bersama bahwa orang yang mendengarkan bacaan, tidak dianggap membacanya.

Oleh karenanya, barang siapa
yang menginginkan pahala dalam hadits tersebut, maka hendaknya membaca surat
al Kahfi dan tidak cukup dengan mendengarkan saja. Akan tetapi bagi mereka
yang bacaanya belum baik, maka dengarkanlah bacaan dari orang lain, dengan
tetap mengharap pahala yang dijanjikan, sebagaimana pahala yang membacanya;
karena ketulusan niat, dan kesungguhannya untuk membaca sesuai kemampuannya.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 10700, hadits-hadits yang
menjelaskan tentang keutamaan membaca surat al Kahfi, maka silahkan anda
merujuk ke sana.

Wallahu a’lam.