Seorang wanita telah berpuasa 4 hari dari bulan Syawal, kemudian masa haidnya tiba di akhir bulan Syawal, berarti puasa enam harinya belum lengkap, kurang dua hari, apakah boleh melengkapinya pada bulan setelahnya (Dzul Qa’dah) ?
Alhamdulillah
Imam Muslim telah
meriwayatkan dalam Shahinya (1164) dari Abu Ayyub Al Anshori –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
(
“Barang siapa yang berpuasa
Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal maka sama dengan
berpuasa selama satu tahun”.
Sesuai dengan redaksi hadits
di atas bahwa pahala tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang berpuasa 6
hari di bulan Syawal.
Para ulama berbeda pendapat
menjadi beberapa pendapat, jika puasa enam hari tersebut dilakukan di luar
bulan Syawal; karena berhalangan atau karena sebab lain, apakah tetap akan
mendapatkan keutamaan puasa 6 hari pada bulan tersebut apa tidak.
Pendapat pertama:
Sebagian ulama Malikiyah dan
sebagian Hanabilah berpendapat bahwa keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal
tersebut bisa diraih bagi orang yang melaksanakannya pada bulan Syawal
tersebut atau pada bulan setelahnya, bahwa hadits tersebut menyebutkan bulan
Syawal itu hanya untuk memudahkan bagi manusia; karena berpuasa setelah
Ramadhan akan lebih mudah dari pada setelah Syawal.
Al ‘Adwi berkata dalam
catatannya tentang Syarah Al Khorsyi (2/234):
“Bahwa Rasulullah menyebutkan
“Pada bulan Syawal” untuk meringankan pelaksanaan puasanya, bukan sebagai
pengkhususan hukum melaksanakannya pada waktu tersebut, maka tidak masalah
jika dilaksanakan pada 10 awal Dzul Hijjah bersamaan dengan riwayat yang
menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama, tujuannya
terlaksana disertai dengan keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah tersebut,
bahkan melaksanakannya pada bulan Dzul Qa’dah baik juga. Kesimpulannya
adalah bahwa sesuatu yang dilakukan setelah lewat masanya banyak pahalanya;
karena tingkat kesulitannya semakin berat”.
Dan dinukil dalam “Tahdzib
Furuuq Al Qarafi” karya Muhammad bin Ali bin Husain sebagai mufti Malikiyah
di Makkah (2/191):
Dari Ibnul ‘Arabi Al Maliki
bahwa Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “pada bulan Syawal”
tersebut merupakan sebagai percontohan saja, maksudnya adalah bahwa puasa
Ramadhan itu sama dengan 10 bulan, dan puasa 6 hari pada bulan Syawal itu
sama dengan 2 bulan, itulah madzhab Imam Malik, jika selain pada bulan
Syawal maka hukumnya sama dengan hal itu. Beliau berkata: “Hal ini merupakan
bentuk kecerdasan pandangan”.
Ibnu Muflih berkata dalam Al
Furu’ (3/108):
“Ada beberapa kemungkinan,
tetap mendapatkan keutamaannya pada selain bulan Syawal, sesuai dengan
pendapat sebagian pada ulama, disebutkan oleh Al Qurthubi; karena
keutamannya tersebut dilipatgandakan sepuluh kali, sebagaimana menurut
hadits Tsauban, bahwa keterikatannya dengan bulan Syawal untuk memudahkan
pelaksanaannya, karena terbiasa sebagai rukhsoh dan mengambil rukhsoh itu
lebih utama”.
Pengarang buku Al Inshaf
menukilnya dan berkata:
“Pendapat saya adalah yang
demikian itu lemah; karena bertetangan dengan hadits, penyebab dikaitkannya
dengan dengan keutamaan bulan Ramadhan karena Syawal sebagai harimnya (yang
berdekatan) bukan karena kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali, dan karena
puasa pada bulan Syawal itu sepadan dengan Ramadhan dalam masalah keutamaan
kewajiban”. (Al Inshaf: 3/334)
Pendapat kedua:
Sebagian ulama Syafi’iyyah
berpendapat, bagi siapa saja yang terlambat untuk berpuasa 6 hari pada bulan
Syawal maka bisa menggantinya pada bulan Dzul Qa’dah.
Akan tetapi pahalanya lebih
sedikit dari pada mereka yang berpuasa pada bulan Syawal, jadi barang siapa
yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan 6 hari pada bulan Syawal maka
sama dengan berpuasa wajib selama satu tahun, berbeda dengan orang yang
berpuasa Ramadhan lalu diikuti 6 hari pada bulan selain Syawal, maka dia
mendapatkan pahala puasa Ramadhan (yang wajib) dan pahala puasa Syawal
(sebagai puasa sunnah)”.
Ibnu Hajar Al Makky berkata
pada Tuhfatul Muhtaj (3/465):
“Barang siapa yang
melaksanakannya (6 hari di bulan Syawal) bersama Ramadhan setiap tahun maka
sama dengan puasa wajib selama satu tahun tanpa pelipatgandaan pahala, dan
barang siapa yang berpuasa 6 hari pada selain Syawal, maka sama dengan puasa
sunnah selama satu tahun pelipatgandaan pahala”.
Pendapat ketiga:
Tidak mendapatkan
keutamaannya kecuali dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal, ini merupakan
pendapat Hanabilah.
Disebutkan dalam Kasyful
Qana’ (2/338):
“Tidak mendapatkan keutamaan
puasa 6 hari di bulan Syawal, jika dilaksanakan di luar bulan Syawal,
berdasarkan tekstualitas beberapa hadits”.
Akan tetapi diharapkan bagi
seseorang yang berpuasa pada sebagiannya dan belum menyempurnakannya, karena
ada alasan syar’i tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaannya.
Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata:
“Tidak disyari’atkan
menggantinya di luar bulan Syawal; karena merupakan sunnah yang waktu dan
tempatnya sudah berlalu, baik karena ada alasan syar’i atau tidak”.
Beliau juga berkata kepada
seseorang yang telah berpuasa 4 hari di bulan Syawal dan belum
menyempurnakannya sampai 6 hari karena beberapa kondisi:
“Puasa 6 hari di bulan Syawal
adalah ibadah sunnah bukan wajib, maka anda akan mendapatkan pahala dari
puasa yang telah anda kerjakan, dan diharapkan anda akan mendapatkan pahala
yang sempurna, jika yang menjadi penghalang anda berpuasa adalah alasan yang
syar’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً
)
رواه البخاري في صحيحه
“Jika seorang hamba sedang
sakit atau sedang bepergian, maka Allah akan menetapkan (pahala) baginya apa
yang telah ia lakukan pada saat bermukim dan sehat”. (HR. Bukhori dalam
Shahihnya)
Anda tidak diwajibkan untuk
mengqadha’ apa yang telah anda tinggalkan. Allah adalah Maha Pemberi
Taufik”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/389-395)
Kesimpulan:
Tentang puasa sunnah 6 hari
di luar bulan Syawal, sebagian ulama membolehkannya sama halnya kalau
dilakukan di bulan Syawal, sebagian mereka ada yang berpendapat tetap
mendapatkan keutamaannya namun lebih kecil dari mereka yang melakukannya di
bulan Syawal. Sebagian mereka mengharapkan tetap mendapatkan pahala bagi
seseorang yang puasa tidak lengkap 6 hari, keutamaan Allah itu luas,
pemberian-Nya tidak berbatas, maka jika ukhti tersebut telah berpuasa 2 hari
pada bulan Dzul Qa’dah sebagai ganti dari keterlambatannya pada bulan
Syawal, maka hal itu baik, dan semoga tetap mendapatkan pahala in sya Allah.
Wallahu A’lam.
