Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?


Alhamdulillah, kami belum mendapatkan dalil syar’i yang menjelaskan bahwa keluarnya
darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu’. Pada dasarnya ia tidak membatalkan
wudhu’. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan
dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu
kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar
sangat banyak maka batallah wudhu’nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau
banyak tetap membatalkan wudhu’). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi
mengulangi wudhu’nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri
dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.”
H.R An-Nasa’i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim
II/13 dan IV/99

Silakan lihat soal no: 2570, wallahu a’lam.