Di Negara kami ada travel haji yang membuat program haji badal. Kita berikan uang kepada mereka, sebagai ongkos haji, lalu ada penuntut ilmu yang melaksanakan haji badal untuk kami. Apakah hal itu dibolehkan?

Alhamdulillah

Banyak orang yang menggampangkan haji
badal. Haji badal ada batasan, syarat dan
hukum-hukumnya. Kami akan sebutkan semampunya, semoga bermanfaat, di
antaranya:

1.     
Tidak sah haji badal untuk haji
fardhu bagi orang yang mampu secara fisik. Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang
yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma.”

Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat (ijmak)
bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk
melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain.”

(Al-Mughni, 3/185)

2.     
Haji badal (hanya) untuk orang
sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk
orang yang meninggal dunia.
Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau
keamanan.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Mayoritas
(ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang
yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan
sembuh.

Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan mazhabnya
–yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan)
menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia
berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil,
karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini
manakala  Imam Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam Kitab shahihnya.

(Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 8/27)

Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi
rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits
mudhtharib adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ
عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ
فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ
فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا
؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ
عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )

“Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu,
dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya
bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.’ Beliau bersabda, ‘Anda
mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.’ Dia
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan)
puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Puasakan
untuknya.’ Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama
sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan
untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Orang yang membolehkan menghajikan orang lain bersepakat, tidak diterima
haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia atau lumpuh.
Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena
ada harapan sembuh. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal.
Tidak juga orang yang dipenjara,
karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir karena ungkin dia menjadi
kaya.”

(Fathul Bari, 4/70)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya,
“Apakah seorang muslim yang telah melaksanakan kewajiban haji, dibolehkan
menghajikan salah satu kerabatnya yang di China karena tidak memungkinan
baginya sampai (ke Mekkah) untuk melaksanakan kewajiban haji?

Maka dijawab, “Seorang
muslim yang telah menunaikan haji wajib untuk dirinya dibolehkan menghajikan
orang lain, jika orang yang dihajikan tersebut tidak mampu melaksanakan haji
sendiri karena sudah tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau
karena telah meninggalkan dunia. Berdasarkan hadits-hadits shahih yang
menunjukkan hal itu. Akan tetapi kalau orang yang akan dihajikan tidak mampu
haji karena masalah sementara yang mungkin dapat hilang seperti sakit yang
ada harapan sembuh, alasan politik dan tidak aman diperjalanan atau semisal
itu, maka tidak sah menghajikan untuknya.”

(Syekh Abdul Azizi bin Baz,
Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
11/51)

3.     
Haji badal bukan untuk orang
yang lemah dari sisi finansial. Karena kewajiban haji gugur bagi orang
fakir. Sesungguhnya haji badal hanya untuk orang yang lemah fisiknya.

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah
seseorang dibolehkan mengumrohkan atau menghajikan untuk kerabatnya yang
jauh dari Mekkah, karena dia tidak mempunyai (dana) untuk sampai ke
(Mekkah), padahal dia mampu untuk thawaf?” Mereka menjawab, “Kerabat yang
anda sebutkan tidak wajib baginya haji selagi dia tidak mampu melaksanakan
haji dari sisi materi (finansial). Dan tidak sah menghajikan atau
mengumrohkan untuknya. Karena dia mampu melaksanakan keduanya dengan
fisiknya kalau sekiranya dia hadir sendiri di masyair. Yang sah menggantikan
(haji dan umroh) adalah untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang
lemah fisik yang tidak dapat melaksanakan (sendiri).”

(Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq
Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)

4.     
Seseorang tidak dibolehkan
menghajikan orang lain kecuali dirinya telah melaksanakan haji, kalau dia
(menghajikan orang lain padahal dia belum haji) maka, hajinya untuk dirinya
bukan untuk orang lain. Para ulama di Al-Lajnah
Ad-Daimah berkata, “Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain
sebelum dirinya melakukan haji.”

Landasan dari hal tersebut adalah apa yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik an
Subrumah (Saya penuhi panggilan-Mu, melakukan haji untuk Subrumah)” Beliau
bertanya, “Apakah anda telah menunaikan haji?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau
bersabda, “Lakukan haji untuk dirimu dahulu, kemudian untuk Subrumah.”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah
Gudyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/50)

5.     
Seorang
wanita dibolehkan menghajikan untuk laki-laki. Sebagaimana laki-laki
dibolehkan menghajikan untuk perempuan. Para ulama A-Lajnah Ad-Daimah
mengatakan, “Menghajikan orang lain dibolehkan kalau dia telah melaksanakan
haji untuk dirinya. Begitupula kondisi seorang wanita yang ingin menghajikan
ibunya. Karena seorang wanita menghajikan untuk wanita lain dan untuk lelaki
lain dibolehkan. Berdasarkan ketetapan dalil dari Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam akan hal itu.” (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)

6.     
Seseorang tidak dibolehkan
menghajikan untuk dua orang atau lebih pada satu kali pelaksanaan haji. Dia
dibolehkan umrah untuk dirinya – atau untuk orang lain- lalu melaksakan haji
untuk orang lain.

Para ulama AL-Lajnah Ad-Daimah mengatakan,
“Dibolehkan menghajikan untuk orang yang telah  meninggal dunia dan orang
yang masih hidup apabila tidak mampu (melaksanakan haji secara fisik).
Seseorang tidak dibolehkan melakukan sekali haji untuk dua orang. Maka haji
tidak diterima kecuali hanya untuk satu orang saja, begitu juga umrah. Akan
tetapi kalau dia menghajikan untuk orang lain dan umrah untuk yang lainnya
pada tahun yang sama, hal itu diterima. Kalau orang yang menghajikan telah
menunaikan haji dan umrah untuk dirinya.”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq
Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Quud. Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 11/58)

7.     
Seseorang tidak
dibolehkan menghajikan orang lain dengan maksud agar mendapatkan uang. Akan
tetapi niatnya adalah agar dapat sampai ke tempat suci dan berbuat baik
kepada saudaranya dengan menghajikannya.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata, “Menghajikan (orang lain) telah ditetapkan dalam
sunah, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh
seorang wanita dengan mengatakan, “Sesungguhnya haji diwajibkan kepada para
hamba-Nya. Sementara ayahku mendapatkannya dalam kondisi sudah tua dan tidak
mampu naik kendaraan. Apakah (boleh) aku menghajikan untuknya?” Beliau
menjawab, ‘Ya.”

Menghajikan orang lain
dengan ada penggantinya. Kalau seseorang
maksudnya mendapatkan ganti (dana). Maka syaikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Barangsiapa menghajikan orang lain agar mendapatkan upah, maka
di akhirat dia tidak mendapatkan –bagian- apa-apa. Tapi kalau dia mengambil
upahnya agar dapat haji, maka hal itu tidak mengapa.”

Maka seyogyanya bagi yang menghajikan (orang
lain) meniatkan hatinya untuk membantu kepada orang yang dihajikannya. Juga
diniatkan untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Karena orang yang
dihajikan sangat membutuhkna, dia akan senang ketika mendapatkan orang yang
dapat menggantikan tempatnya. Sehingga dia berniat hal itu berbuat baik
kepadanya dalam menunaikan ibadah haji. Sehingga menjadi niatan baik.”

(Liqo Bab Al-Maftuh, 89/ soal.6)

Beliau rahimahulla menambahi, ‘Sangat
disayangkan sekali, kebanyakan orang yang menghajikan untuk orang lain. Dia
melaksanakan agar mendapatkan uangnya saja. Hal ini haram baginya, karena
ibadah tidak diperbolehkan bagi seorang hamba tujuannya mendapatkan dunia
semata. Allah Ta’ala berfirman,

(مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ
الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ
فِيهَا لا يُبْخَسُونَ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا
النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)

‘Barangsiapa
yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan
kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka
di dunia itu tidak akan dirugikan.
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali
neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia
dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.’ SQ. Hud: 15-16.

Firman Allah lainnya, ‘Maka di
antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami
(kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di
akhirat.’ SQ. Al-Baqorah: 200.

Maka Allah tidak akan menerima
ibadah dari seorang hamba yang diniatkan bukan karena Allah. Sungguh
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menjaga tempat-tempat ibadah
dari mengais (materi) dunia semata, maka beliau bersabda;

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد
، فقولوا : لا أربح الله تجارتك

“Kalau anda semua melihat orang berjualan atau
membeli di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan
keuntungan terhadap perniagaan anda.”

Kalau menjadikan tempat ibadah sebagai tempat
mengais (rezeki) didoakan keburukan agar Allah tidak memberikan keuntungan
terhadap perniagaanya, bagaimana hanya  dengan orang yang menjadikan ibadah
itu sendiri sebagai lahan mengais (rizki) dunia.
Seakan-akan haji dijadikan sebagai barang dagangan atau
sebagai pekerjaan formal untuk membangun rumah. Sehingga ada orang yang
menghajikan (orang lain), ketika melihat uangnya sedikit dia berkata, ini
tidak cukup, tolong ditambah, saya diberi si fulan segini atau si fulan
memberiku untuk haji segini, atau ucapan semacam itu yang merubah ibadah
menjadi (pekerjaan) formal dan sumber materi.

Oleh karena itu, para fuqoha
Hanbali rahimahumullah dengan tegas menyatakan bahwa menyewa seseorang untuk
menghajikannya adalah tidak sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Barangsiapa yang haji untuk dapat mengambil upah, maka di
akhirat dia tidak mendapatkan bagian. Akan tetapi kalau dia mengahajikan
dengan tujuan agama seperti agar dapat memmberi manfaat kepada saudaranya
agar dapat melaksanakan haji atau dengan maksud (dapat) menambah ketaatan,
doa dan zikir di tempat utam, maka hal ini tidak mengapa. Ini adalah niat
yang benar.

Bagi mereka yang hendak
melaksanakan haji untuk orang lain, hendaknya mengikhlaskan niatnya karena
Allah Ta’ala. Niatnya adalah ingin beribadah di Baitullah, berzikir dan
berdoa di sana  sekaligus  menunaikan kebutuhan saudaranya dengan
menghajikannya. Hendaknya mereka menjauhi niat yang rendah dengan maksud
mengais harta. Kalau dalam dirinya tidak ada kecuali mengais harta, maka
ketika itu tidak dihalalkan baginya menghajikan orang lain. Jika dia
menghajikan orang lain dengan niat yang benar, maka semua dana yang diambil
boleh untuknya, kecuali kalau dia menetapkan syarat akan mengembalikan
sisanya.

(Kitab Ad-Diyau Al-Lami Min Khutobil Jami,
2/477-478)

8.     
Kalau seorang muslim meninggal
dunia dan belum menunaikan kewajiban haji, sedangkan dia telah memiliki
semua syarat wajib haji. Maka dia harus dihajikan dari harta yang
ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Jika
seorang muslim meninggal dunia belum menunaikan kewajiban haji, sementara
telah sempurna baginya syarat wajib haji, maka dia harus dihajikan dari
harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.
Kalau dia dihajikan oleh orang yang sah menunaikan haji dan dia telah haji,
maka haji untuknya sah dan diterima serta dapat menggugurkan kewajiban haji
untuknya.”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozzaq
Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Mani’, Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 11/100)

9.     
Apakah orang yang menghajikan
orang lain mendapatkan pahala haji sempurna dan kembali seperti dilahirkan
oleh ibunya.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah mengatakan, “Adapun masalah seseorang menghajikan orang lain,
apakah dia mendapatkan pahala seperti haji untuk dirinya atau lebih sedikit
keutamaannya atau lebih besar? Ketentuan hal tersebut dikembalikan kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Afifi,
Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Mani’. ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah,
11/100)

Mereka juga mengatakan, ‘Barangsiapa yang
melakukan haji atau umroh untuk orang lain, baik dengan diupah atau tidak,
maka pahala haji dan umrahnya untuk orang yang dihajikan. Diharapkan dia
juga mendapatkan pahala yang agung sesuai dengan keikhlasan dan keinginan
melakukan kebaikan. Setiap orang yang sampai di Majidilharam dan dia
perbanyak melakukan ibadah dan berbagai macam bentuk ibadah lain. Maka
diharapkan dia mendapatkan banyak kebaikan, kalau dia ikhlaskan amalannya
untuk Allah.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/77, 78)

Imam Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan,
“Daud berkata, ‘Aku bertanya kepada Said bin Muasyyib, ‘Wahai Abu Muhammad,
pahalanya (orang yang menghajikan) untuk siapa? Apakah untuk orang yang haji
atau orang yang dihajikan.’ Said menjawab, ‘Sesungguhnya Allah meluaskan
untuk keduanya semua.’ Ibnu Hazm berkomentar, “Apa yang dikatakan Said
rahimahullah adalah benar.”

(Al-Muhalla, 7/61)

Sementara apa yang dilakukan
oleh orang yang mewakilkan, dari amalan diluar manasik.
Seperti shalat di Haram, membaca AL-Qur’an dan amalan lainya,
maka pahalanya baginya bukan untuk orang yang diwakilkannya. Syekh Muhammad
bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Dan pahala amalan yang
terkait dengan manasik, semuanya untuk orang yang diwakilkannya. Sementara
pelipatan pahala shalat, towaf sunnah yang dilakukan di luar manasik dan
bacaan AL-Qur’an untuk orang yang melaksanakan haji, bukan untuk orang yang
diwakilkannya. ‘Ad-Diyaul Lami’ Min Khutobil Jawami’, 2/478.

10. 
Yang lebih utama adalah
manakala seorang anak menghajikan untuk kedua orang tuanya, atau  Kerabat
untuk kerabatnya. Tapi kalau dia menyewa orang selain keluarganya juga
dibolehkan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
“Ibuku telah meninggal dunia sejak saya kecil, dia telah menyewa seseorang
terpercaya untuk menghajikannya. Begitu juga ayahku telah meninggal dunia,
saya telah mendengar dari sebagian kerabatku bahwa beliau telah menunaikan
haji. Apakah boleh saya menyewa seseorang untuk menghajikan ibuku atau harus
saya sendiri yang melakukannya. Begitu juga dengan ayahku, apakah saya
sendiri yang melakukannya padahal saya telah mendengar beliau telah haji?”

Beliau menjawab, “Kalau anda sendiri yang
menghajikan untuk keduanya dengan cara yang lebih sempurna sesuai agama,
maka itu yang lebih utama. Kalau anda menyewa orang yang agamanya baik dan
amanah untuk menghajikan keduanya juga tidak apa-apa. Yang lebih utama,
menunaikan haji dan umrah untuk keduanya. Begitu juga bagi orang yang
menggantikannya anda dapat menyuruhnya menghajikan dan mengumrohkan untuk
keduanya. Hal ini termasuk bakti dan berbuat baik anda untuk keduanya.
Semoga Allah menerima amal kita semua.”

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/408)

11. 
Tidak
diharuskan bagi orang yang dihajikan diketahui namanya.
Bahkan cukup dengan niat haji untuknya.
Para ulama

 Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Saya punya empat
orang kerabat yang telah meninggal dunia.
Antara paman dan kakek, laki-laki dan perempuan. Tapi saya
tidak mengetahui sebagian nama mereka. Saya ingin mengutus seseorang untuk
menghajikan mereka masing-masing orang dengan biaya dariku?”

Mereka menjawab, “Kalau
masalahnya seperti apa yang anda sebutkan, orang yang telah anda ketahui
namanya, sudah tidak ada masalah. Bagi orang yang tidak anda ketahui
namanya, maka anda cukup niatkan untuk lelaki dan perempuan, misalnya paman
dari bapak atau paman dari ibu sesuai dengan urutan umurnya serta sifatnya.
Niat seperti itu sudah cukup, meskipun anda tidak mengetahui namanya.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/172)

12. 
Orang yang diwakilan untuk
menghajikan orang lain, tidak boleh mewakilkan orang lain lagi kecuali ada
kerelaan dari orang yang mewakilkannya. Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dihalalkan bagi orang yang telah
mengambil upah untuk menghajikan (orang lain) dengan mewakilkan orang lain
lagi, baik dengan biaya lebih sedikit atau lebih banyak kecuali dengan
kerelaan pemilik orang yang telah memberikan (dana) kepadanya.”

(Adh-Dhiyaul Lami Min
Khutobil Jami, 2/478)

13. 
Apakah
diperbolehkan menggantikan (orang lain) untuk haji sunah? Dalam masalah ini
para ulama berbeda pendapat. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih
pendapat tidak boleh menghajikan orang lain kecuali  untuk haji wajib saja.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang telah menunaikan haji
wajib, sedangkan dia ingin mewakilkan orang lain untuk menghajikan sunah
atau mengumrokan sunnah. Maka para ulama dalam masalah itu ada perbedaan. Di
antara mereka ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Yang
lebih dekat menurutku adalah melarangnya. Seorang tidak dibolehkan
mewakilkan haji atau umroh kalau itu sunnah. Karena asal ibadah adalah
dilaksanakan oleh dirinya sendiri. Sebagaimana tidak beleh mewakilan kepada
seorang pun berpuasa untuk (orang lain), padahal kalau dia meninggal, dan
dia mempunyai tanggungan puasa. Maka walinya
yang berpuasa- begitu juga dengan haji. Haji adalah ibadah yang dilakukan
oleh seseorang dengan fisiknya. Bukan dengan harta yang dimaksudkan untuk
orang lain. Kalau itu ibadah fisik yang dilakukan oleh seseorang dengan
fisiknnya, maka tidak sah dilakukan oleh orang lain kecuali kalau ada 
(petunjuk) sunah. Sementara berdasarkan sunah tidak ada dalilnya bahwa
seseorang menghajikan orang lain (dengan haji sunnah). Pendapat ini adalah
salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Saya maksudkan bahwa seseorang tidak sah
mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji atau umroh sunnah. Baik dia
mampu atau tidak mampu.

Kami mengatakan seperti ini,
sebagai anjuran kepada orang kaya yang mampu untuk melaksanakan haji
sendiri. Karena sebagian orang, telah lewat beberapa tahun, namun dia tidak
pergi ke Mekkah, karena dirinya  akan mewakilkan orang yang menghajikannya
setiap tahun. Sehingga terlewatkan baginya kesempatan beribadah haji karena
dia akan mewakilkan kepada orang yang akan menghajikannya.”

(Fatawa Islamiyah, 2/192,
193)

14. 
Hendaknya
memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik haji
untuk haji badal. Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seharusnya
bagi orang yang ingin mencari orang yang melakukan haji untuk nya, agar
memilih orang yang akan menghajikannya dari kalangan orang beragama dan
amanah agar dia tenang dalam menjalankan kewajibannya.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)

Wallahu’alam .