Berapa batasan minimal jarak dalam safar yang dibolehkan untuk berbuka puasa?
Alhamdulilah.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jarak yang
dibolehkan untuk mengqasar shalat dan berbuka bagi orang yang berpuasa
adalah 48 mil.
Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni:
Madzhab Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad)
berpendapat bahwa qasar tidak boleh dilakukan jika jarak perjalanannya
kurang dari 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil, maka 16 farsakh sama
dengan 48 mil. Ibnu Abbas memperkirakan jarak tersebut sama dengan
perjalanan dari ‘Usfan menuju Mekkah, atau Tha’if menuju Mekkah, atau Jeddah
menuju ke Mekkah.
Dengan demikian, jarak yang diperbolehkan
qasar adalah sejauh perjalanan dua hari normal (sesuia masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam). ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Juga termasuk Madzhab Malik, Laits dan Syafi’i.
Dalam hitungan kilometer sekarang, jarak
tersebut kira-kira 80 km.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata dalam
Majmu’ Fatawa (12/167) tentang perkiraan jarak yang dibolehkan qashar;
“Menurut kebanyakan ulama’ (jumhur)
diperkirakan sekitar 80 km, bagii orang yang berjalan memakai kendaraan,
begitu pula pesawat terbang atau perahu. Jarak ini kurang lebihnya dinamakan
safar. Inilah apa yang dikenal oleh kaum muslimin. Kalau seseorang
bepergian, baik naik onta, berjalan kaki, memakai mobil, pesawat terbang
atau kendaraan laut dengan jarak tempuh seperti itu atau lebih, maka dia
dinamakan musafir.”
Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Arab Saudi)
ditanya (8/90) tentang jarak yang diperbolehkan qasar shalat. Apakah supir
angkutan umum yang pergi dalam jarak lebih dari 300 km dibolehkan mengqashar
shalatnya?
Mereka menjawab: Jarak yang diperkirakan
dibolehkan mengqashar shalat adalah sekitar 80 km menurut pendapat
kebanyakan ulama’. Dibolehkan bagi supir taksi atau lainnya untuk
melaksanakan shalat qashar jika ingin menempuh perjalanan yang berjarak
seperti yang kami sebutkan tadi atau lebih”
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa safar tidak
ditentukan dengan jarak tertentu, akan tetapi yang menjadi rujukan adalah ‘urf
(kebiasaan). Apa yang dianggap safar menurut kebiasaanya, maka itu adalah
safar dan berlaku baginya hukum safar dalam syariat seperti jama’
(menggabungkan) dua shalat, mengqasar dan berbuka bagi musafir.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata dalam kitab Fatawanya (24/106): Dalil berpihak kepada orang yang
menjadikan alasan dibolehkannya melakukan qasar dan berbuka dikarenakan
jenis safarnya, tanpa mengkhususkan antara satu safar dengan safar lainnya.
Dan pendapat ini yang shahih (kuat).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya
dalam kitab Fatawa Arkanul Islam (hal: 381) tentang perkiraan jarak yang
dibolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya, dan apakah dibolehkan
menjama’ (menggabungkan dua shalat) tanpa qasar?
Beliau menjawab: “Jarak yang dibolehkan
mengqasar shalat, sebagian ulama memberikan batasan sekitar 83 km. Sebagian
ulama lainnya memberikan patokan bahwa yang dikatakan safar adalah apabila
menurut kebiasaan orang hal itu dikatakan safar meskipun jaraknya kurang 80
km, dan apa yang dikatakan orang –menurut kebiasaan- bahwa itu bukan safar,
maka dia tidak termasuk safar meskipun jaraknya lebih dari ratusan
kilometer. Pendapat terakhir ini adalah pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah. Karena Allah tidak pernah menetapkan jarak tertentu untuk
kebolehan mengqasar. Begitu juga Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam tidak
menentukan jarak tertentu. Dari Anas Bin Malik radhiallahu’anhu: Biasanya
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kalau beliau keluar (melakukan
perjalanan) sejauh 3 mil atau 3 farsakh beliau melakukan shalat dua rakaat.
(H.R. Muslim, No. 691)
Pendapat Syekhul
Islam rahimahullah lebih dekat kepada kebenaran, karena pendapat ini telah
dikatakan oleh sebagian ulama mujtahid. Seandainya ada perbedaan dalam
menentukan safarnya sebuah perjalanan berdasarkan ‘urf, tidak mengapa dalam
hal ini jika seseorang berpedoman dengan jarak tertentu. Karena pendapat
ini juga dipegang oleh sebagian ulama mujtahid. Hal ini tidak mengapa
insyaAllah. Akan tetapi jika pandangannya (dalam menentukan sebuah safar
berdasarkan kebiasaan) sama, maka kembali kepada kebiasaan untuk menentukan safar adalah sikap yang tepat.”
.
