Anak perempuan saya telah meninggal dunia semasa hamil 7 bulan, maka apakah kami wajib mengaqiqahinya ?, sampai saat ini belum saya lakukan, apakah juga wajib diberi nama juga ?

Suami saya telah memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya dan menguburkannya. Apakah yang telah dilakukannya itu benar ?.

Suami saya telah menceraikan saya, apakah saya bisa mengaqiqahinya jika memang hukumnya wajib ?

Alhamdulillah

Pertama:

Ketahuilah –wahai saudari
penanya- bahwa bersabar atas qadha’ termasuk kedudukan orang-orang sholeh,
adapun ridho dengan qadar termasuk kedudukan orang-orang yang mendekatkan
diri kepada Alloh, dan sebaik-baik penerimaan seorang hamba pada ujian
hendaknya berkata: “Al hamdulillah, sungguh kami ini milik Alloh dan
kepada-Nya lah kami kembali.

Dan sebaik-baik kabar gembira
yang kami beritakan sebuah riwayat dari Abu Musa al Asy’ari –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ
لمَلائِكَتِهِ :
قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ :
نَعَمْ . فَيَقُولُ : قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ .
فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ .
فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ , وَسَمُّوهُ
بيتَ الحَمْدِ
(
رواه الترمذي (1021) وحسنه الألباني في صحيح
الترمذي .

“Jika anak seseorang
meninggal dunia, maka Alloh berfirman kepada para malaikat-Nya: “Kalian
telah mencabut (nyawa) anak hamba-Ku?, mereka menjawab: “Ya”. Dia berfirman:
“Kalian telah mencabut buah hatinya ?”. Mereka menjawab: “Ya”. Dia
berfirman: “Apa yang dikatakan oleh hamba-Ku ?”. Mereka berkata: “Memuji-Mu
dan mengatakan innalillah…”. Maka Alloh berfirman: “Bangunkanlah untuk
hambaku sebuah rumah di surga dan berilah nama: “Rumah Pujian”. (HR.
Tirmidzi: 1021 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Meninggalnya salah satu dari
anak-anak menjadi pembatas dari api neraka, demikian juga janin yang
keguguran, wallahu a’lam”. (Al Majmu’: 5/287, baca juga: Hasyiyatu Ibni
Abidin: 2/228)

Dan dari Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu
‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)وَالَّذِيْ
نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ
الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ ) رواه ابن ماجه
(1609) وضعفه
النووي في “الخلاصة” (2/1066) والبوصيري ، وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه.

“Demi Dzat yang jiwaku ada di
dalam genggaman-Nya, sungguh bayi yang keguguran akan menarik ibunya dengan
tali pusarnya ke surga jika dia bersabar karena (kehilangannya)”. (HR. Ibnu
Majah: 1609 dan dilemahkan oleh An Nawawi dalam al Kholashah: 2/1066 dan Al
Bushiri dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

As Sarar adalah tali pusar
(antara bayi dan plasenta)”. (An Nihayah: 3/99)

Baca juga jawaban soal nomor:
5226.

Kedua:

Para ulama telah melakukan
ijma’ bahwa janin jika dinyatakan hidup dan lahir dengan menangis (lalu
meninggal dunia), maka dimandikan, dikafani dan dishalatkan.

Ijma’ tersebut dinukil oleh
Ibnu Mundzir dan Ibnu Qudamah dalam al Mughni: 2/328 dan Al Kasaani dalam
Badai’ Shanai’: 1/302.

An Nawawi berkata dalam Al
Majmu’ (5/210): “Kafan yang digunakan sama dengan kafannya orang baligh;
yaitu dengan tiga helai kain”.

Adapun jika lahir dan tidak
menangis (lalu meninggal dunia) maka telah dijelaskan sebelumnya pada
jawaban soal nomor: 13198 dan 13985 bahwa yang dianggap dalam hal ini adalah
masa awal peniupan ruh, yaitu pada saat usia kandungan 4 bulan, jika ruh
sudah ditiupkan maka jenazah janin dimandikan, dikafani dan dishalati, jika
ruh belum ditiupkan maka tidak perlu dimandikan dan dishalati.

Baca: Al Mughni: 2/328 dan Al
Inshaf: 2/504.

Ketiga:

Adapun masalah aqiqah bagi
bayi yang keguguran pada usia lebih dari 4 bulan di dalam kandungan, maka
para ulama telah berbeda pendapat. Telah disebutkan di dalam jawaban soal
nomor: 12475 dan 50106 yang menjadi pilihan dari Ulama Lajnah Diamah lil
Ifta’ dan Syiekh Utsaimin bahwa hal itu tetap disyari’atkan dan hukumnya
sunnah, termasuk juga diberi nama.

Keempat:

Yang diperintahkan untuk
melaksanakan aqiqah adalah mereka yang diwajibkan untuk menafkahi bayi
tersebut, yaitu; bapaknya jika masih ada, jika dia enggan maka tidak masalah
jika dilaksanakan oleh ibunya.

Disebutkan di dalam Al
Mausu’ah Al Fiqhiyah (30/279):

“Syafi’iyah berpendapat bahwa
aqiqah merupakan tanggung jawab dari bapak yang diwajibkan untuk memberikan
nafkah kepada bayi tersebut, maka hendaknya menunaikannya dari uangnya
sendiri tidak berasal dari harta bayi tersebut, dan tidak dilakukan oleh
mereka yang tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahinya.

Dengan jelas Hanabilah
menyatakan bahwa selain bapaknya tidak bisa melaksanakan aqiqah, kecuali
jika ada udzur karena meninggal dunia atau enggan melaksanakannya, maka jika
dilakukan oleh orang lain maka tidak dibenci, akan tetapi bukan sebagai
aqiqah, kalau Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi Hasan
dan Husain itu karena Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang
mukmin dari diri mereka sendiri”.

Jika bapaknya masih hidup dan
mampu, maka perlu diberi nasehat agar melaksanakan aqiqah untuk anaknya,
jika tidak mau atau mengizinkan ibunya untuk mengaqiqahinya, maka baru
ibunya boleh melaksanakannya.

Kesimpulan:

Apa yang telah dilakukan oleh
suami anda dari mulai memandikannya, mengkafaninya dan menshalatinya adalah
benar dan sesuai dengan yang disyari’atkan, akan tetapi ada yang kurang,
yaitu; memberi nama dan mengaqiqahinya.

Wallahu A’lam .