Disana banyak wanita muslimah yang mempergunakan hiasan cat kuku, karena air dapat masuk disela-sela kuku. Kami dapatkan penguat pendapat akan hal itu adalah halal. Dengan mudah maka digunakannya. Meskipun begitu telah ditemukan bahwa hal itu hanya kondisi individu saja yang mengaku telah mencobanya. Dan halal digunakan. Dari sini maka pertanyaannya adalah apakah produk ini benar halal untuk digunakan dan berwudu di atasnya?

Alhamdulillah

Kalau cat kuku – apapun nama
atau produksinya-  hanya sekedar celupan dan warna yang tidak menempel.
Maksdunya tidak membentuk tempelan yang merekat –kulit- di atas kuku. Hal
ini tidak menghalangi sampainya air ke kuku. Sehingga wudunya sah dengan
keberadaannya dan tidak harus dihilangkan.

Sementara kalau membentuk
penutup menghalangi sampainya air ke kuku, maka harus dihilangkan sebelum
berwudu. Karena syarat sahnya wudu adalah sampainya air ke anggota yang
dibasuh semuanya. Dan menyentuhnya langsung tanpa ada penghalang. Dan kami
belum melihat secara langsung dan sempurna penggunaan cat kuku yang ada
dalam pertanyaan. Dan cara pembentukannya. Sebagaimana kami belum tahu
metode cara kerjanya. Bagaimana perusahaan menjelaskan produknya cara
sampainya air ke kuku. Apakah yang sampai itu air atau basahannya saja.
Meskipun kami masih meragukan cat kuku ini dapat sampai air ke kuku. Kalau
sekedar basah saja, hal itu tidak cukup untuk sahnya wudu. Karena syarat
sahnya membasuh anggota wudu adalah lewatnya air di atasnya. Tidak sekedar
mengusap basahan. Dan tidak diperbolehkan sengaja meninggalkan  sisi paling
mudah dari anggota dan tidak sampainya air. Sebagaimana riwayat dari Abu
Dawud dengan sanad yang shoheh dari sebagian para shahabat Nabi sallallahu
alaihi wa sallam.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى
رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ
يُصِبْهَا الْمَاءُ . فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاة

Bahwa Nabi sallallahu alaihi
wa sallam melihat seseorang di luar kakinya (tumit) bagian sebesar dirham
tidak terkena air. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
kepadanya untuk mengulangi wudu dan shalat.

Karena kami sendiri belum
tahu bahannya, dan belum mencoba dan melihatna. Maka kami cukupan menyebut
kaidah syariiyyah  tadi yang telah disebutkan. Kami biarkan prakteknya
kepada para pakar yang berkompeten dalam masalah ini. Mereka lebih pandai
menentukan apa cat kuku ini dan tabiat campurannya. Seyogyanya berhati-hati
menanyakan hal ini kepada orang terpercaya dari pakar dan orang beragama di
sekitarnya.

Kalau sekiranya macam ini (Manakir
/cat kuku) air dapat sampai. Maka penamaan (cat kuku islami) kepadanya tidak
diperkenankan bagi wanita keluar dengan memakainya. Karena ia termasuk
hiasan yang tidak dihalalkan memperlihatkan di depan selain mahramnya dari
kalangan lelaki. Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no.
103738, 20728.

Wallahu a’lam
.