Saya tinggal di Negara barat, dimana siang hari saya belajar, saya mencari pekerjaan waktu malam hari karena terpaksa. Karena orang tuaku tidak mampu membayar biaya sekolah. Saya seorang wanita muslimah satu-satunya yang bekerja di dapur panti jompo. Pekerjaanku mengharuskan saya memasak daging babi, dan menuangkan Bir di gelas serta selain dari itu. Apa hukum agama seperti itu? Saya telah mencari pekerjaan di tempat lain, akan tetapi mereka tidak menerimaku karena saya berjilbab.

Alhamdulillah

Pertama,

Allah telah mensyareatkan
dalam Islam beberapa hukum yang punya banyak hikmah. Adanya hukum untuk
memperbaiki kondisi individu dan masyarakat. Siapa yang menyalahi hukum,
maka dirinya akan terkena hukuman di akhirat. Terkadang dihukum di dunia
sebelum itu. Dan tidak pada tempatnya kami memperinci hikmah-hikmah Allah
Ta’ala dalam syareat-Nya. Melainkan kami ketengahkan dalam pembukaan ini
disebabkan pertanyaan saudariku muslimah. Menanyakan hukum belajar dan
pekerjaannya. Sementara dia hidup diantara orang kafir. Dan di negaranya,
dipersempit (gerakannya) karena komitmennya terhadap agamanya. Berapa banyak
wanita muslimah yang hidup seperti itu? Kapan kiranya para ayah dan ibu 
menyadari dan bangun dari kelalaiannya. Dapat meninggalkan Negara tersebut
dimana banyak sekali hilang agama dan kepribadiannya. Mereka orang yang
berpikir, menyesal dengan menggigit jari karena perhatian terhadap harta
dengan mengorbankan agama dan kehormatannya.

Kedua,

Bermukim di Negara kafir
diharamkan bagi yang tidak mampu menampakkan agamanya. Atau khawatir fitnah
terhadap agamanya. Silahkan melihat jawaban soal no. (27211),
(14235) dann (3225).

Ketiga,

Studi anda di Negara tersebut
pasti bercampur bawur (lelaki dan perempuan), tidak disangsikan lagi, anda
melihat kemaksiatan dan ketidak senonohan di tempat tersebut yang
menyakitkan hati orang Islam yang menjaga dirinya. Kalau sekiranya belajar
di Negara Islam bercampur bawur itu tidak diperbolehkan, bagaimana
diperbolehkan di Negara kafir?

Para ulama’ yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata, “Belajarnya seorang wanita ilmu
agama dan ilmu lainnya yang dibutuhkan oleh seorang wanita atau membantu
untuk mengetahui masalah agamanya diperbolehkan selagi tidak ada larangan
syar’i. kalau ada larangan syar’I seperti bercampur dengan lelaki bukan
mahram dan tidak berhijab, maka dia tidak diperbolehkan. Karena masalah ini
diharamkan. Karena hal itu dapat menjerumuskan kepada kerusakan.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh Al-Fauzan,
Syekh Bakr Abu Zaid.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
(12/170, 171)

Mereka juga mengatakan,
“Bercampur antara lelaki dan wanita baik di sekolah atau lainnya termasuk
kemungkaran yang besar. Dan kerusakan yang besar dalam agama dan dunia. Maka
seorang wanita tidak diperbolehkan belajar atau bekerja di tempat bercampur
bawur lelaki dan perempuan. Maka walinya jangan memperbolehkan melakukan hal
itu.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
(12/156).

Keempat,

Pekerjaan anda di pantai
jompo juga haram, Karena bercampur dengan lelaki, memasak daging babi yang
dengan tegas Allah haramkan, begitu juga dalam sunnah nabawi dan ijma’ umat
Islam. Karena menyuguhkan Khomr yang telah ada penegasan keharamannya dala
Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.

Para ulama’ yang terkumpul
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seorang wanita tidak diperbolehkan
bekerja dengan lelaki yang bukan mahramnya. Karena keberadaannya berakibat
kerusakan. Oleh karena itu, hendaknya anda mencari rizki dengan cara yang
tidak ada larangannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan
jadikan urusannya menjadi mudah. Dan telah dikeluarkan oleh Lajnah fatwah
seputar itu. Ini teksnya.

Sementara hukum bercampur
baur antara wanita dan lelaki di satu perusahan atau di kontor-kantor di
Negara non Islam, itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi pada mereka ada yang
lebih (jelek) dari itu. Yaitu kekufuran kepada Allah Azza Wa jalla. Maka
tidak mengherankan terjadi diantara mereka kemungkaran seperti ini.
Sementara bercampur bawur wanita dengan lelaki  dan mereka orang Islam di
Negara Islam itu haram. Maka penanggung jawab yang ada campur bawur
seharusnya menjadikan pekerjaan wanita satu sisi tersendiri dan lelaki di
sisi lainnya. Karena campur bawur (itu berakibat) kerusakan akhlak yang
tidak tersembunyi bagi orang yang mempunyai sedikit ilmu saja. Selesai.

Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah bin Godyan, SYekh Abdullah Qa’ud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
(17/232, 233).

Untuk tambahan faedah seputar
hukum pekerjaan wanita syarat diperbolehkannya, silahkan melihata jawaban
soal no. 22397. Dan dalam jawaban soal no.
6666 ada wasiat penting terkait dengan pekerjaan
wanita yang bercampur bawur. Silahkan anda melihat jawaban soal no.
26788 ada kemiripan dengan pertanyaan anda.

Wallahu’alam
.