Apakah saya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, karena saya bekerja sebagai sopir bus?

Alhamdulillah

Puasa Ramadan wajib bagi setiap muslim
yang baligh berakal, menetap dan sehat. Jika seseorang sakit atau melakukan
safar, maka boleh baginya tidak puasa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  (سورة
البقرة: 183 ، 184)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 183-184)

Karena itu, jika pekerjaan anda menuntut
anda untuk melakukan safar dengan bus hingga pada jarak yang dibolehkan
melakukan qashar, yaitu kurang lebih 80 km, maka boleh bagi anda untuk tidak
berpuasa saat melakukan safar. Kemudian anda qadha setelah bulan Ramadan di
saat anda mudah melakukannya seperti pada musim dingin.

Tapi jika pekerjaan anda di dalam kota,
maka anda wajib berpuasa serta diharamkan berbuka, kecuali jika anda sangat
berat menanggungnya dalam salah satu hari. Maka ketika itu anda boleh
berbuka untuk menghindari bahaya, dan kemudian anda terus berpuasa di sisa
harinya. Lalu anda qadha puasa hari tersebut di hari lainnya, berdasarkan
keumuman dalil yang menunjukkan tentang wajibnya memelihar keselamatan jiwa
dari kebinasaan serta mengangkat kesulitan dan tidak membebani seseorang di
luar kemampuannya.

Dikatakan dalam Syarh Muntah Iradat
(1/478), “Siapa yang menghadapi perkara sangat berat dan berbahaya jika dia
abaikan dan khawatir dirinya binasa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha
(di hari lain). Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Ajiri.”

Dinyatakan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah
(28/57), “Ulama kalangan mazhab Hanafi berkata, ‘Pekerja skill yang butuh
mendapatkan nafkah seperti tukang roti atau nelayan, jika dia tahu bahwa
jika dirinya bekerja, maka akan membahayakan diri (jika berpuasa) maka
dibolehkan baginya berbuka. Akan tetapi diharamkan dia berbuka sebelum
benar-benar mengalami keberatan.”

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/233), “Tidak
dibolehkan bagi orang mukallaf (terkena beban kewajiban) untuk berbuka di
siang hari bulan Ramadan jika alasannya sekedar bekerja. Akan tetapi jika
dengan bekerja dirinya mengalami beban berat yang mengharuskannya berbuka di
siang hari, maka dia boleh berbuka untuk menghindari bahaya, kemudian
setelah itu dia harus tetap puasa hingga matahari terbenam dan berbuka
seperti orang lain, kemudian dia harus mengqadha hari yang dia berbuka
ketika itu.”

Jika anda telah ketahui bahwa anda tidak dapat menggabungkan
antara pekerjaan dengan puasa, maka anda wajib mencari pekerjaan lain atau
anda mengambil cuti kerja agar anda dapat melaksanakan rukun Islam yang
agung ini.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apa hukum syariat Islam jika
seorang pekerja di saat dia bekerja mengalami beban sangat berat secara
fisik khususnya di musim panas.
Misalnya orang yang bekerja di pembakaran barang tambang di musim panas?”

Mereka menjawab, “Termasuk perkara yang
wajib diketahui dalam Islam bahwa puasa bulan Ramadan diwajibkan kepada
setiap mukallaf (yang telah dibebankan kewajiban) dan termasuk salah satu
rukun Islam. Maka, bagi setiap mukallaf agar berusaha menjaga puasanya untuk
dapat mewujudkan kewajiban dari Allah Ta’ala seraya berharap puasanya dan
takut terhadap siksanya, tanpa melupakan bagiannya dari dunia dan tanpa
membuat dunianya melupakan akhiratnya. Jika
menunaikan kewajiban Allah terhadapnya bertentangan dengan pekerjaan
duniawinya, maka dia wajib mengatur keduanya agar dapat melaksanakan
kedua-duanya. Dalam contoh di
atas, misalnya dia melakukan pekerjaan dunianya di malam hari. Jika tidak
mungkin, hendaknya dia mengambil cuti kerja selama bulan Ramadan walaupun
tanpa gaji. Jika tidak mungkin juga baginya, maka hendaknya dia mencari
pekerjaan lain yang memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara dua
kewajiban tersebut dan tidak merugikan sisi dunia dan akhiratnya. Lapangan
pekerjaan dan mendapatkan harta banyak caranya tidak hanya terbatas pada
pekerjaan yang berat itu saja. Seorang muslim tidak akan kehilangan
pekerjaan yang memungkinkann diperbolehkan untuk menunaikan kewajiban dari
Allah untuk beribadah atas izin-Nya.

 وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ
يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ
يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ
قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا  (سورة الطلاق: 3،2)

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya
Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan
urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. At-Talaq: 2-3)

Jika diperkirakan bahwa dirinya tidak mendapatkan pekerjaan
selain apa yang telah dia sebutkan, karena misalnya akan menyulitkan dirinya
atau dia takut melanggar undang-undang  yang zalim yang memaksanya untuk itu
sehingga dia tidak dapat melaksanakan syiar-syiar agamanya dan sebagian
kewajibannya, maka hendaknya dia membawa serta pergi agamanya meninggalkan
negeri tersebut pergi ke negeri yang membuatnya mudah menunaikan kewajiban
agama dan dunianya serta dapat bekerja sama dengan sesama kaum muslimin
dalam bidang kebaikan dan takwa.
Karena, bumi Allah itu luas.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُهَاجِرْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً (سورة
النساء: 100)

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka
mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak.”
(QS. An-Nisa: 100)

Dia juga berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِ
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ
الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى
الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (سورة الزمر: 10)

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah
kepada Tuhanmu”. orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh
kebaikan. dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang
yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar:
10)

Jika semua itu tidak mudah dia tempuh dan dia berada dalam
kondisi terpaksa seperti disebutkan dalam pertanyaan, yaitu melakukan
pekerjaan yang keras, maka hendaknya dia tetap berpuasa, dan ketika dirinya
merasakan terasa berat, dia boleh menyantap makanan dan minuman agar tidak
menimbulkan bahaya, kemudian setelah itu terus berpuasa. Namun dia tetapi
diwajibkan membayar qadha atas hari tersebut di hari lain yang mudah baginya
untuk berpuasa.”

(Fatawa Lajnah Daimah, 10/234)

Wallahua’lam.