Saya mempunyai permasalah disebabkan banyak pikiran dan kebimbangan, sejak sekitar dua bulan lalu saya dapat melewati ujian pengajaran SMA, dan sekarang di sekolah pembentukan guru spesialis Inggris, saya mengajar di bagian yang bercampur terdiri dari 14 siswa 15 siswi. Setelah itu saya akan ditugaskan di salah satu SMA di negara kami, dimana SMA nya bercampur, menjadikan saya kebingungan. Pada hakekatnya saya tahu bahwa bercampur bawur itu diharamkan. Dan lelaki diperintahkan untuk menahan pandangan. Akan tetapi saya mengatakan dalam diriku bahwa negara kami tidak seperti negara islam lainnya. Dan mengharuskan orang beragama dan konsisten (dalam agama) bersaing dalam kedudukan ini agar dapat memutus jalan pelaku bid’ah dan kemaksiatan. Sekarang saya tidak mengetahui, apakah saya diberi pahala dengan apa yang saya lakukan. Atau syetan yang menghiasi perbuatan ini dan menyangka seakan saya menjaga untuk menyebarkan dakwah dan kemanfaatan umat islam dan mengarahkan ke akidah yang bersih dan manhaj yang benar. Sementara saya meyakini bahwa tidak diperbolehkan seseorang mengajar wanita asing tanpa ada penghalang. Akan tetapi pekerjaanku ini tidak dalam kondisi terpaksa. Dimana orang sekuler dan sufi dan lainnya mereka menguasi mayoritas bidang di suatu negara?

Alhamdulillah

Diantara urusan umat Islam
yang diuji pada zaman ini adalah menyebarnya campur bawur di kampus, rumah
sakit dan kebanyakan pelayanan umum dan instansi pemerintahan. Telah ada
penjelasan haramnya campur bawur dan dampak sisi negatif dalam soal. 1200,
Dan seharusnya bagi seorang muslim menjauhi belajar dan bekerja di
tempat-tempat yang bercampur bawur.

Melainan bahwa di suatu
negara dimana penduduknya dicoba dengan adanya campur pada mayoritas bidang
kehidupan. Terutama instansi pendidikan, tempat kerja dan pegawai. Dimana
sangat berat sekali bagi seorang muslim menjauhkan diri. Diberi keringanan
bagi mereka dari orang yang tidak diberi keringan bagi lainnya diantara
orang yang dijaga oleh Allah dari masalah ini.

Keringanan ini dibangun atas
kaidah fikih yang mengatakan, “Apa yang diharamkan untuk menjaga (agar tidak
terjerumus) diperbolehkan dalam kondisi butuh dan kemaslahatan yang lebih
kuat.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Syareat semuanya terbangun bahwa kerusakan yang mengandung
pengharaman, kalau terbentur dengan kebutuhan yang lebih kuat, diperbolehkan
(sesuatu yang) diharamkan.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (29/49).

Berkata, “Apa yang merupakann
pintu menutup terjerumus (ke negatif) sesungguhnya dilarang kalau tidak
dibutuhkan. Kalau ada kebutuhan dan kemaslahatan yang tidak didapatkan
kecuali dengannya, maka tidak dilarang.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa,
(23/214).

Ibnu Qoyim mengatakan, “Apa
yang diharamkan menjaga agar tidak terjerumus (ke negatif) diperbolehkan
ketika ada kemaslahatan yang kuat. Sebagaimana diperbolehkan aroya dari riba
fadl. Sebagaimana diperbolehkan shalat yang mempunyai sebab setelah fajar
dan asar. Sebagaimana diperbolehkan melihat kepada orang yang meminang,
saksi, dokter dan dalam berinteraksi diantara pandangan yang diharamkan.
Begitu juga pengharaman emas dan sutera bagi lelaki diharamkan untuk menutup
pintu agar tidak terjerumus menyerupai wanita yang dilaknat pelakuknya.
Diperbolehkan baginya ketika ada kebutuhan.” Selesai ‘I’lamul Muwaqiin,
(2/161).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Apa yang diharamkan sebagai sarana, maka
diperbolehkan ketika ada kebutuhan.” Selesai dari ‘mandhumah Usul Fiqih, hal.
67.

Yang nampak, wallahu a’lam
bahwa negara seperti ini yang telah menyebar cobaan, diberi keringanan
penduduknya untuk belajar, bekerja meskipun adanya campur bawur. Dimana
tidak diberikan keringanan kepada lainnya seperti tadi. Akan hal itu dengan
syarat dengan beberapa persyaratan, yaitu:

Pertama, seseorang agar
berusaha pada pertama kali mencari tempat yang tidak ada ikhtilat (bercampur
bawur) semampunya.

Kedua: komitmen dengan
hukum-hukum agama dari menahan pandangan, tidak longgar dalam perkataan dan
perbincangan di luar pekerjaan atau pelajaran.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang pemuda yang tidak mendapatkan sekolah kecuali
ada ikhtilat (campur)? Maka beliau menjawab, “Anda wajib mencari sekolah
yang kondisinya tidak seperti ini. Kalau tidak mendapatkan sekolah seperti
ini, sementara anda membutuhkan studi, maka anda membaca dan belajar serta
berusaha semampunya untuk menjauhi dari kejelekan dan fitnah dengan menjaga
pandangan, menjaga lisan dan jangan berbicara dengan para wanita serta
jangan melewatinya.” Fatawa Nurun ‘Alad darbi, (1/103), (13/127).

Ketiga: kalau seseorang
melihat dirinya akan terjerumus ke yang haram, dan mendapat fitnah dengan
wanita yang bersamanya. Maka keselamatan agamanya lebih dikedepankan
dibandingkan dengan kemaslahatan lainnya. Maka ketika itu harus meninggalkan
tempat, dan Allah akan mencukupi dari keutamaan-Nya. Untuk tambahan,
memungkinkan anda dapat merujuk jabawan soal no. 45883.
69859.