Saya tidak memungkinkan mengeluarkan zakat fitrah karena sibuk. Apakah saya keluarkan sekarang? Atau apa yang seharusnya saya lakukan?

Alhamdulillah

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Id, sebagaimana
telah diyatakan dalam Kitab Ash-Shahihain (Bukhori dan Muslim) dari hadits
Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat.
Kalau seorang muslim belum mengeluarkan sebelum shalat –sebagaimana yang
wajib dilakukan- maka tidak gugur darinya, bahkan dia harus mengeluarkan
meskipun setelah shalat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya,

“Saya belum mengeluarkan zakat fitrah, karena kabar hari raya
tiba-tiba. Setelah idul fitri yang penuh barokah, saya belum ada waktu
kosong untuk bertanya tentang amalan wajib yang harus dilakukan dalam
masalah seperti ini. Apakah (kewajiban zakat fitrah) gugur pada diriku atau
harus dikeluarkannya?”

Beliau menjawab,

“Zakat fitrah adalah kewajiban. Ibnu Umar radhiallahu anhuma
berkata, ‘Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat
fitrah.’ Maka ia adalah kewajiban kepada setiap orang Islam. Laki-laki,
perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan budak. Jika ditakdirkan hari
raya datangnya tiba-tiba dan anda belum mengeluarkannya. Maka anda harus
mengeluarkannya pada hari raya idul fitri meskipun setelah shalat. Karena
ibadah wajib, kalau waktunya terlewat karenakan ada uzur. Maka ia harus
diqadha ketika uzurnya telah hilang. Bedasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam, “Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaknya dia shalat ketika
ingat. Tidak ada kaffarah (tebusan) untuk itu kecuali dengan itu (qadha).”
(HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 683), lalu beliau membaca Firman Allah
Ta’ala, “Tunaikan shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)

Dengan demikian, maka anda saudara penanya, harus
mengeluarkannya sekarang.’

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/271)
.