Jika dibolehkan jamaah haji yang lemah untuk berangkat dari Muzdalifah langsung setelah terbenamnya bulan, lalu mereka melontar, thawaf dan sai sebelum fajar, apakah hukumnya?

Alhamdulillah

Perbuatan mereka dibolehkan dan tidak mengapa. Karena jika
seseorang dibolehkan baginya untuk berangkat dari Muzalifah, dibolehkan juga
baginya melakukan segala sesuatu yang menjadi konsekwensinya. Jika misalnya
mereka berangkat dari Muzdalifah di akhir malam setelah terbenamnya bulan
lalu mereka tiba di Mina dan melontar jumrah, lalu mereka menuju Mekah lalu
thawaf dan sai, kemudian kembali lagi, jika mereka kembali sebelum terbitnya
matahari, hal itu tidak mengapa. Karena tujuan dibolehkannya meninggalkan
muzdalifah di akhir malam adalah agar mereka dapat menunaikan manasik
hajinya sebelum orang-orang berdesak-desakan.”.