Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Saya jamaah haji dari Mekah, apakah sah saya tawaf sunah, kemudian saya sai untuk haji sebelum wukuf di Arafah, apakah perbuatan ini shahih?
Alhamdulillah
Tindakan ini tidak benar. Yaitu bahwa jamaah haji dari Mekah
seandainya mereka tawaf sunah, lalu mereka lakukan sai haji sebelum wukuf di
Arafah, maka itu tidak sah. Karena sai tersebut sah setelah tawaf qudum.
Sedangkan jamaah haji dari Mekah tidak disyariatkan tawaf qudum. Karena itu,
perbuatannya tidak sah. Jika telah dia lakukan, maka dia harus mengulang
sainya. Karena sainya dilakukan bukan pada tempatnya.
