Saya tidak tahu berapa hari saya berbuka puasa pada tahun-tahun lalu. Saya dan keluarga tinggal di desa. Dan tidak ada seorang pun yang mengetahui tentang hukum puasa sedikit pun. Maka saya telah berbuka beberapa hari, dan saya tidak tahu berapa hari. Maka saya membayar uang (pengganti) hari-hari ini. Selang beberapa waktu, saya mengetahui dari salah seorang akhwat, bahwa saya harus mengqadha hari-hari tersebut, padahal saya tidak tahu jumlah harinya. Apa yang harus saya lakukan?
Alhamdulillah
Seharusnya
seorang muslim berlajar tentang hukum agama yang paling penting. Baik secara
teori, seperti yang terkait dengan keyakinan dan pokok agama, atau secara
praktis seperti bersuci dan shalat. Kalau dia termasuk orang kaya, maka dia
harus belajar tentang hukum zakat. Kalau termasuk bisnisman, maka dia harus
belajar hukum tentang jual beli. Begitu juga kalau mendekati bulan Ramadan,
maka seorang muslim yang telah terkena kewajiban, dia harus belajar
hukum-hukum puasa meskipun dia tidak mampu melakukan puasa. Hal itu akan
membuatnya mengetahui bagaimana mengganti puasa.
Maka seharusnya
anda dan keluarga anda bertaubat dan beristigfar akan kelalaian anda
bertanya dan mencari ilmu dalam masalah ini. Sementara membayar dengan uang
tidak diperkenankan meskipun untuk orang yang tidak mampu berpuasa seperti
orang tua atau orang sakit menahun. Karena kewajiban mereka apabila berbuka
puasa di bulan Ramadan, adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap
hari berbuka Tidak diterima dengan membayar uang –sebagai pengganti dari
makanan- dari puasa yang dia tinggalkan.
Dengan demikian,
maka uang yang anda dibayarkan, kita memohon semoga hal itu dapat menjadi
shadaqah anda dan anda dapatkan balasannya nanti di hari kiamat.
Adapun kewajiban
anda adalah mengqada hari-hari yang anda berbuka. Anda dapat menghitungnya
dengan seksama hingga tiba pada bilangan yang yakin. Jika tidak mampu, maka
cukup anda lakukan sesuai dengan dugaan yang kuat. Jika dugaan kuat anda 30
hari –sebagai contoh- maka anda harus berpuasa (sebanyak) hari itu. begitu
juga kalau kurang atau lebih. Dan “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai
dengan kemampuannya,” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan anda tidak
diharuskan berpuasa secara berturut-turut. Anda dibolehkan melakukannya
secara terpisa sesuai dengan keluasan dan kemampuan. Akan tetapi seyogyanya
anda segera berpuasa dan jangan sampai menunda lagi.
Maka anda dapat
mulai dengan mengqadha Ramadan untuk tahun lalu terlebih dahulu, agar tidak
masuk Ramadan lagi sebelum berpuasa. Sebagian ulama menyebutkan, disamping
anda harus mengqadha, maka diharuskan memberi makanan sehari (satu orang)
miskin sebagai pengganti atas keterlambatan berpuasa. Akan tetapi yang kuat
adalah yang harus anda lakukan hanya berpuasa saja. Apalagi kalau anda dalam
kondisi fakir. Jika anda mampu dengan memberi makanan juga, maka hal itu
merupakan suatu kebaikan. Silahkan lihat jawaban soal no.
39742,
26212,
47942 dan
40695.
Hal ini semua
dilakukan apabila kondisi anda ketika berbuka ada uzur syar’i (yang
dibenarkan oleh agama) seperti haid. Adapun jika anda berbuka tanpa uzur
(syar’i) maka anda tidak perlu mengqadha, yang anda harus lakukan adalah
harus bertaubat dan beristigfar sebagai pengganti hari-hari (yang berbuka
puasa) dengan memperbanyak puasa sunnah dan melakukan amalan-amalan
kebaikan. Kami telah sebutkan dalam masalah ini fatwa para ahli ilmu dalam
soal jawab no. 50067, silahkan
dilihat.
Wallahu’alam
.
