Apakah dibolehkan menyantap makanan berbuka bersama non muslim, seperti orang Hindu dan Kristen?
Alhamdulillah.
Dibolehkan menyantap makanan berbuka bersama
non muslim, jika hal itu ada dampak positif dari sisi syari’at. Seperti
mendakwahkan mereka agar masuk agama yang benar atau mengikat hati-hati
mereka kepada Islam atau yang semisal itu. Diharapkan kehadiran mereka di
tempat-tempat yang telah disediakan oleh orang Islam untuk berbuka secara
umum. Sebagaimana yang ada di sebagian negara. Namun, jika tujuannya hanya
sekedar ingin dekat dengan mereka atau senang berteman dengan mereka, maka
hal ini sangat berbahaya sekali. Karena aqidah wala (loyalitas) dan
bara‘ (berlepas diri) merupakan ushul (pokok) agama yang
sangat ditekankan, dan merupakan kewajiban pertama bagi orang-orang mukmin.
Prinsip ini (wala dan bara’) memiliki landasan dari kitabullah
dan hadits-hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya
adalah firman Allah:
“Kamu tak akan mendapati
kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan
keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang
datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap
mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka
itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah
golongan yang beruntung.” (QS.
Al-Mujadilah: 22).
Firman Allah (lainnya) :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi
wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan
yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”
(QS. An-Nisa: 144).
Firman Allah juga:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa di
antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” (QS.
Al-Maidah: 51).
Dan firman-Nya:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang
di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan)
kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata
kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka
adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat
(Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran: 118).
Dari sini, maka tergantung
niatan berkumpul dalam berbuka yang menentukan hukumnya.
Wallahu’alam.
