Saya mencumbui istrinya di siang Ramadan, sementara kami sedang berpuasa, hingga diriku keluar ‘mani’. Saya tidak tahu apakah istriku juga keluar (mani) atau tidak? Akan tetapi saya merasakan sangat menyesal dan pedih dalam hati. Kami merasa telah melakukan dosa besar. Apakah –benar- kami terkena dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya?
Alhamdulillah
Anda telah terjerumus dosa
dengan mencumbui istri anda sampai keluar (mani). Karena prilaku anda ini,
membatalkan puasa anda. Dan anda melanggar kehormatan bulan yang mulia,
terlewatkan pahala puasa yang Allah firmankan (dalam hadits qudsi):
يدع شهوته وطعامه من أجلي (رواه البخاري 1761)
“(Orang yang berpuasa)
meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku.” (HR. Bukhari, no. 1761)
Dan penyesalan dari anda
terhadap prilaku ini merupakan taubat. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda, “Penyesalan adalah taubat.” (HR. Ahmad, 3558,, Ibnu Majah, 4252
dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, 3429)
Karena anda telah keluar
(mani), maka puasa anda dihari keluar maninya itu rusak. Hendaknya anda
menahan sisa harinya sampai terbenam matahari dan anda harus mengqada
pengganti hari tersebut.
Terkait dengan kaffarat
(tebusan), jika anda telah menggauli istri anda, maka anda terkena kafarat
mughalazah yaitu memerdekaan budak, kalau tidak mampu. Anda berpuasa dua
bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, memberi makan enam puluh fakir
miskin. Silahkan lihat soal no. 22938.
Kalau anda sekedar keluar
(mani) tanpa ada hubungan badan, maka anda tidak diharuskan kafarat. Cukup
anda mengqada saja.
An-Nawawi rahimahullah
berkata, “Kalau dia mencium, bercumbu selain kemaluan dengan kemaluannya.
Atau memegang kulit istrinya dengan tangannya atau lainnya. Kemudian keluar
(mani), maka puasanya batal. Kalau (tidak keluar), maka tidak batal.”
(Al-majmu. 6/322)
Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah berkata, “Kalau suami mencumbui istrinya baik dengan tangan,
atau mencium dengan wajah. Atau dengan kemaluan (bukan bersetubuh). Kalau
keluar (mani), maka dia berbuka (batal puasanya). Kalau tidak keluar (mani)
maka hal itu tidak membatalkan.” (Asy-Syarh Al-Muti, 6/388)
Hukum ini berlaku bagi anda
dan istri anda. Kalau istri anda keluar (mani) karena bercumbu, maka
puasanya batal. Dan dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqada di hari
lain. Kalau tidak keluar (mani), maka dia tidak tekena apa-apa.
Wallah’alam
.
