Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Dua orang tuaku membeli rumah dengan kredit. Dan mereka membayar bunga dari pinjaman ini. Keduanya memutuskan sekarang untuk pergi haji, sementara masih tersisi 15 tahun agar lunas pembayaran kredit, apakah keduanya diperbolehkan berhaji, padahal keduanya masih punya hutang? Apakah keduanya harus menunggu 15 tahun atau tidak? Kalau sekiranya haji tidak diperbolehkan sekarang, apakah keduanya diperbolehkan umroh disela-sela waktu ini?
Alhamdulillah
Mereka diperbolehkan berhaji
kalau telah melunasi kreditnya sekarang. Tidak harus menungguh sampai
(pembayaran) kredit terakhir. Ketika keduanya mampu untuk melunasi kreditnya
yang jatuh tempoh. Dan dia mampu untuk berhaji, maka keduanya wajib berhaji.
Begitu juga dengan umroh. Disertai bertaubat kepada Allah dari riba yang
mana kedua terjebak didalamnya.
Wallahu’alam
.
