Saya ingin beri’tikaf pada sepuluh malam akhir di bulan Ramadan, dan saya ingin mengetahui kapan saya masuk dan kapan saya keluar dari masjid?

Alhamdulillah

Pertama,

Terkait masuknya orang  yang akan beri’tikaf, mayoritas ulama (diantaranya
empat imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat
bahwa bagi orang yang ingin beri’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, maka
dia masuk sebelum matahari terbenam di malam dua puluh satu. Mereka berdalil
akan hal itu dengan beberapa dalil, diantaranya:

1.     
Telah
ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu’alihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh
malam akhir Ramadan. Muttafaq’alaihi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau
beri’tikaf pada malam bukan pada siangnya.
Karena sepuluh
dibedakan pada malamnya. Allah ta’ala berfirman, “Dan demi malam sepuluh.”
(QS. Al-Farj: 2) Dan sepuluh malam akhir dimulai pada malam keduapuluh satu.
Dengan demikian, maka dia masuk ke masjid sebelum matahari terbenam malam
keduapuluh satu.

2.     

Mereka mengatakan, “Sesungguhnya diantara maksud terbesar
dari I’tikaf adalah menggapai malam lailtul qadar, dan malam duapuluh satu
termasuk malam ganjil pada sepuluh malam akhir. Jadi ada kemungkinan
termasuk lailatul qadar. Maka seyogyanya ketika itu seseorang dalam kondisi
beri’tikaf di dalamnya.
Hal ini dikatakan oleh As-Sindy di Hasyiyah An-Nasa’i.
Silahkan lihat Al-Mughni, 4/489. Akan tetapi diriwayatkan oleh Bukhari, no.
2041 dan Muslim, no. 173 dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

“Dahulu
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar
kemudian memasuki tempat i’tikafnya.”

Sebagian ulama
salaf berpendapat dari sisi zahir hadits ini. Bahwa dia masuk tempat
i’tikafnya setelah shalat fajar. Pendapat ini dipakai oleh para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411 dan Syekh Ibnu Baz, 15/442. Akan tetapi
mayoritas ulama menjawab hal itu dengan salah satu dari dua jawaban:

Pertama,
sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf sebelum
terbenam matahari akan tetapi tidak masuk ke tempat khusus beri’tikaf
kecuali setelah shalat fajar. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketika
ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian masuk tempat I’tikafnya.
Hal ini
sebagai dalil bagi orang yang mengatakan, “Mulai I’tikaf dari awal siang.
Dan ini adalah
pendapat Auza’i, Tsauri, Laits dalam salah satu pendapatnya. Malik, Abu
Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat, ‘Masuk (ke tempat I’tikafnya)
sebelum matahari terbenam. Dan setelah itu meyendiri. Mereka mentakwilkan
hadits, bahwa beliau masuk ke tempat I’tikaf, dan diputuskan di dalamnya
ketika ingin beri’tikaf sebulan atau beri’tikaf sepuluh (hari). Sementara
shalat subuhnya, hal itu bukan memulai waktu I’tikaf, bahkan (dimulainya)
sebelum magrib sudah dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid. Ketika
selesai shalat subuh, dia menyendiri.”

Jawaban kedua,
Al-Qodhi Abu Ya’la dari Hambali menjawabnya dengan menafsirkan hadits bahwa
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melakukan hal itu pada hari keduapuluh.

As-Sindi mengatakan, “Jawaban ini yang bermanfaat dari sisi pandangan dan
lebih utama untuk dijadikan patokan.”

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya dalam ‘Fatawa As-Siyam hal, 501: ‘Kapan mulai
I’tikaf?” Beliau menjawab, “Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa mulai
i’tikaf sejak malam keduapuluh satu, bukan dari fajar keduapuluh satu.
Meskipun sebagian ulama berpendapat, bahwa mulai i’tikaf dari fajar
keduapuluh satu. Berdasarkan dalil hadits Aisyah radhiallahu’anha di
Bukhari, “Ketika (Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam) shalat subuh,
beliau masuk ke tempat i’tikafnya”. Akan tetapi Jumhur menjawabnya bahwa hal
itu adalah saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri dari
orang-orang adalah sejak pagi. Sementara niat i’tikafnya dari awal malam.
Karena sepuluh malam akhir itu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari
keduapuluh.”

Beliau juga
mengatakan di hal, 503: “Orang yang beri’tikaf masuk di sepuluh malam akhir
ketika terbenam matahari dari malam keduapuluh satu. Hal itu karena telah
memasuki waktu sepuluh akhir. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits
Aisyah radhiallahu ’anha karena teksnya berbeda. Maka diambil yang lebih
dekat dari sisi petunjuk (madlul) bahasa.
Yaitu apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari, 2041.

“Dari Aisyah radhiallahu
anha, dia berkata,

 كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ
رَمَضَانٍ وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ

 “Dahulu Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf pada setiap Ramadan. Ketika shalat
subuh, beliau masuk ke tempat beliau beri’tikaf.”

Perkataan ‘Ketika shalat
subuh, beliau masuk ke tempat beliau beri’tikaf.” Hal ini mengandung
pemahaan bahwa beliau lebih dahulu berdiam, sebelum masuk ke dalamnya.

Maksudnya berdiam di masjid lebih dahulu daripada masuk ke tempat
I’tikafnya. Karena perkataan ‘I’takafa’ adalah fiil madhi (kata kerja masa
lampau). Maka asalnya (sebuah kata) digunakan sesuai hakekatnya.”

Kedua,

Adapun masalah
selesainya, maka i’tikaf selesai ketika matahari terbenam di akhir hari
bulan Ramadan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Kapan orang
beri’tikaf keluar dari I’tikafnya? Apakah keluar setelah terbenam matahari
di malam hari raya atau setelah fajar hari raya?

Maka beliau
menjawabnya, “Orang beri’tikaf keluar dari i’tikafnya ketika Ramadan
selesai. Dan selesainya bulan Ramadan sejak matahari terbenam di malam hari
raya.” (Fatawa As-Siyam, hal. 502)

Terdapat dalam
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411: “Waktu I’tikaf sepuluh Ramadan selesai
dengan terbenamnya matahari di akhir hari Ramadan.”

Kalau dia
memilih tetap di tepatnya sampai shalat fajar dan keluar dari tempat
i’tikafnya menuju shalat Ied juga tidak mengapa. Sebagian ulama salaf
menganjurkan hal itu. Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Bahwa beliau
melihat sebagian ahli ilmu, ketika mereka beri’tikaf pada sepuluh malam
akhir Ramadan. Mereka tidak pulang ke keluarganya. Malik mengatakan, “Hal
itu disampaikan kepadaku dari orang baik yang telah melakukannya. Hal ini
lebih aku sukai dari apa yang aku dengar. Agar mereka dapat menyaksikan hari
raya Idul Fitri bersama masyarakat.

An-Nawawi
rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, 6/323: “Syafi’i dan pengikutnya
mengatakan, “Bagi orang yang ingin mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa
sallam dalam beri’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, hendaknya dia masuk
masjid sebelum matahari terbenam malam keduapuluh satu, agar tidak
terlewatkan sedikitpun. Dan keluar setelah matahari terbenam di malam hari
raya. Baik bulan sempurna atau kurang. Yang lebih utama adalah berdiam diri
malam hari raya di dalam masjid sampai melaksanakan shalat Id, atau keluar
ke musholla tempat  shalat Id, jika mereka shalat di lapangan shalat id.
Kalau dia keluar dari i’tikaf langsung ke shalat Id, maka dianjurkan mandi
dan berhias sebelum keluar.
Karena hal ini termasuk sunah dalam hari raya. Silahkan
merujuk perincian hal itu di soal no.
36442