Seseorang berihram untuk umrah sebelum azan Maghrib di akhir hari bulan Sya’ban. Setelah magrib, dimumkan masuknya bulan Ramadhan. Apa dia terhitung berumrah di bulan Ramadhan atau tidak? Maksudnya, dia memulai niat ihram sebelum magrib, dan melaksanakan umrah waktu malam –malam Ramadhan-
Alhamdulillah
Berumrah di bulan Ramadhan pahalanya besar
yaitu (setara dengan) pahala haji. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepada wanita
Anshar,
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟
قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو
وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ
عَلَيْهِ ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً
فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً . وفي رواية لمسلم: حجة معي. (رواه البخاري، رقم
1782، ومسلم، رقم 1256)
“Apa yang menghalangi anda (tidak menunaikan)
haji bersama kami? (Wanita tersebut) menjawab: “Kami tidak mempunyai kecuali
dua unta (untuk irigasi). Ayah dan anaknya menunaikan haji (dengan membawa)
satu unta. Dan kami ditinggali satu unta untuk menyirami. (Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam) bersabda: “Kalau datang bulan Ramadhan,
tunaikanlah umrah, karena umrah pada (bulan itu, pahalanya) setara dengan
haji.” Dalam redaksi dari riwayat Muslim, “Berhaji bersamaku”. (HR. Bukhari,
1782, Muslim, 1256)
Seorang muslim agar mendapatkan pahala yang
agung, maka hendaknya dia berihram untuk umrah dan melaksanakan manasiknya
di bulan Ramadhan. Bukan berihram hari terakhir bulan Sya’ban dan menunaikan
manasiknya di bulan Ramadhan. Tidak juga berihram (umrah) bulan Ramadhan dan
menunaikan manasiknya di bulan Syawwal.
Ada dua gambaran tidak menunaikan umrah
(yang mendapatkan pahala) setara dengan haji.
Gambaran pertama, berihram untuk umrah di
akhir hari bulan Sya’ban dan menunaikan manasiknya setelah memasuki Ramadhan
Gambaran kedua, berihram untuk umrah sebelum
terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan dan menunaikan manasiknya di
malam Ied.
Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata: “Orang yang berumrah di bulan Ramadhan, dia diharuskan
memulai ihram umrahnya dan mengakhirinya di bulan Ramadhan. Dari (gambaran)
itu, kita bisa mengambil contoh lain. Jika seseorang sampai di miqat pada
jam terakhir di bulan Sya’ban dan memulai ihram umrah, kemudian matahari
terbenam, lalu Ramadhan masuk dengan terbenamnya matahari kemudian dia tiba
di Mekkah, lalu thawaf, sa’i dan memendekkan rambut (tahallul). Apakah hal
ini dikatakan dia berumrah di bulan Ramadhan?
Jawabannya adalah: Tidak. Karena dia memulai
umrah sebelum masuk bulan Ramadhan.
Contoh ketiga, seseorang berihram umrah
sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, lalu dia thawaf
dan sa’i pada malam Ied. Apakah dia dikatakan menunaikan Umrah di bulan
Ramadhan? Jawabannya adalah: Tidak. Dia tidak dianggap berumrah di bulan
Ramadhan, karena dia mengeluarkan bagian dari pelaksanaan umrah dari
Ramadhan. Yang dianggap umrah Ramadhan (adalah) memulai ihram hingga selesai
(di bulan tersebut).” (Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 21/352, 353)
Wallahu’alam
.
