Sebagian keluarga berkumpul di akhir bulan Sya’ban dan membuat makanan dan sebagian orang tua memiliki senandung untuk moment ini. Apa hukum berkumpul untuk makan-makan tersebut?

Pertanyaan ini kami ajukan kepada yang terhormat Syekh
Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin. Maka beliau menjawab,

“Saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan
bid’ah, lebih dekat kepada larangan daripada kebolehan, karena dengan
demikian mereka telah menjadikannya sebagai kegiatan yang diulang-ulang.
Seandainya dilakukan sekali waktu saja, tidak mengapa.”

Apa kesimpulannya?

Jawabnya bahwa kami melarang hal tersebut.  

Wallahua’lam.