Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Sebagian keluarga berkumpul di akhir bulan Sya’ban dan membuat makanan dan sebagian orang tua memiliki senandung untuk moment ini. Apa hukum berkumpul untuk makan-makan tersebut?
Pertanyaan ini kami ajukan kepada yang terhormat Syekh
Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin. Maka beliau menjawab,
“Saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan
bid’ah, lebih dekat kepada larangan daripada kebolehan, karena dengan
demikian mereka telah menjadikannya sebagai kegiatan yang diulang-ulang.
Seandainya dilakukan sekali waktu saja, tidak mengapa.”
Apa kesimpulannya?
Jawabnya bahwa kami melarang hal tersebut.
Wallahua’lam.
