Saya bermesraan dengan istri saya namun tidak sampai jima’, akan tetapi mani saya keluar antara 4 -5 menit setelah adzan subuh. Apakah puasa saya sah atau saya harus mengqodho’ puasa pada hari itu?
Alhamdulillah
Puasa anda sah, keluarnya
mani setelah adzan subuh tidak merusak puasa anda, karena itu mani yang
keluar disebabkan oleh bermesraan yang dibolehkan.
Para ulama –rahimahumullah-
telah membahas tentang masalah yang serupa dengan masalah ini, yaitu: Barang
siapa berjima’ pada malam hari, kemudian keluar maninya pada siang harinya,
maka puasanya tetap sah.
Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata: “Apabila seseorang berjima’ (hubungan intim) sebelum fajar, lalu
mencabutnya bersamaan dengan terbit fajar atau sesaat setelahnya dan
mengeluarkan mani, maka puasanya sah; karena mani itu hasil dari jima’ yang
dibolehkan, maka tidak wajib qodho’”. (al Majmu’: 6/ 350)
Muhammad ad Dasuqi
–rahimahullah- berkata: “ Jika seseorang berjima’ pada malam hari, dan
maninya keluar setelah fajar (subuh), maka hal itu tidak masalah. Hal ini
sama dengan seseorang yang bercelak atau mamakai obat tetes mata pada malam
hari, kemudian terasa ditenggorokan pada siang hari. (Hasyiatul Dasuqi: 1/
524)
Wallahu a’lam.
