Seorang pemuda sedang mencari seorang isteri. Dia hendak memberitahu seorang wanita untuk menikahinya. Ketika dia mengutus seseorang untuk membicarakan keinginannya, sang wanita memintanya untuk berbicara dengannya lebih dahulu sebelum dia memberinya alamat dan dia izinkan untuk masuk rumah. Apkah boleh baginya melamarnya melalui telepon agar dia merasa tenang dan memberi alamat rumahnya serta mengizinkan saya untuk melamarnya melalui walinya? Apakah hukumnya berubah jika seseorang pergi bersama ibunya dan saudara perempuannya lalu menjumpainya di tempat umum tanpa khalwat, lalu dia berbicara dengannya didampingi ibu dan saudara perempuannya?
Alhamdulillah.
Jika wanita tersebut dikenal baik
agama dan akhlaknya, dan sang pemuda sudah bertekad untuk melamarnya, maka
tidak mengapa berbicara dengannya melalui telepon atau menjumpainya
didampingi ibu atau saudara perempuannya. Akan tetapi pembicaraan hendaknya
sesuai keperluan saja, misalnya untuk memastikan suatu perkara yang khusus
padanya agar orang yang melamar memiliki pengetahuan yang jelas tentangnya.
Jika keinginannya sudah terwujud, hendaknya tidak lagi melakukan pembicaraan
dengannya, apakah lamaran terjadi atau tidak.
Telah dijelaskan sebelumnya hukum
berkirim surat dan berbicara di antara dua orang yang sudah terikat lamaran.
Lihat jawaban soal no.
36807 dan
Wallahu a’lam.
