Kalau saya berpuasa di suatu negara, kemudian saya bepergian di bulan tersebut ke negara yang awal Ramadannya terlambat sehari. Di akhir bulan, ketika mereka berpuasa tiga puluh hari, apakah saya berpuasa bersama mereka, dan saya akan berpuasa tigapuluh satu hari?
Alhamdulillah
Kalau seseorang bepergian
dari negara yang berpuasa di awal bulan ke negara terlambat berbuka (selesai
puasanya) maka dia tetap tidak berbuka sampai mereka berbuka. Syekh Ibnu Baz
rahimahullah ditanya, “Saya dari timur Asia. Di negara kami kalender
hijriyah terlambat dari Kerajaan Saudi Arabiyah. Dan saya akan bepergian ke
negaraku di Bulan Ramadan. Dimana saya telah memulai berpuasa di Saudi, di
akhir bulan, kami akan berpuasa tigapuluh satu hari. Bagaimana hukum puasa
kami? Dan berapa hari kami berpuasa?
Maka beliau menjawab, “Kalau
anda semua berpuasa di Saudi atau negara lainnya kemudian anda berpuasa sisa
bulan di negara kamu, maka berbuka sesuai dengan mereka berbuka. Meskipun
hal itu bertambah lebih dari tiga puluh hari. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam: “Puasa adalah hari dimana (penduduk setempat)
berpuasa dan berbuka adalah hari dimana mereka berbuka.” Akan tetapi kalau
bulan belum lengkap masih duapuluh sembilan hari, maka anda harus melengkapi
hal itu. Karena bulan tidak kurang dari duapuluh sembilan.” (Majmu Fatawa
Ibnu Baz, 15/155)
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang berpuasa di negara muslim kemudian
pindah ke negara lain dimana penduduknya terlambat dari negara pertama.
Dimana kalau mengikuti mereka harus bertambah dari tiga puluh hari atau
sebaliknya?
Maka beliau menjawab,”Kalau
seseorang berpindah dari suatu negara Islam ke negara Islam lainnya yang
berbukanya terlambat dari negara yang dia pindahi. Maka dia tetap bersama
mereka sampai berbuka (idul fitri). Karena puasa adalah hari dimana
orang-orang berpuasa. Dan berbuka (idul fitri) adalah dihari orang-orang
berbuka. Hari raya idul adha adalah hari orang-orang merayakan idul adha.
Ini kalau kelebihan sehari atau lebih. Ia seperti kalau bepergian ke negara
yang terlambat terbenam matahari. Maka dia tetap dalam kondisi puasa sampai
terbenam matahari. Kalau lebih satu, dua atau tiga jam lebih dari hari
biasanya. Karena ketika dia berpindah ke negara kedua, maka hilal belum
nampak. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak
puasa dan tidak berbuka kecuali dengan melihatnya. Seraya bersabda:
“Berpuasalah ketika melihat (hilal) dan berbukalah ketika melihat hilal.”
Sementara kalau sebaliknya, yaitu kalau berpindah dari negara yang terlambat
masuknya bulan ke negara yang lebih dahulu masuknya bulan. Maka berbuka
bersama mereka dan menqodo hari yang terlewatnya dari Ramadan. Kalau
terlewat sehari, mengqhada sehari. Kalau dua hari, mengqodo dua hari. Kalau
berbuka (masuk idul fitri) duapuluh delapan hari, maka mengqodo dua hari
kalau dua negara tersebut sempurna. Dan sehari kalau kurang di keduanya atau
di salah satunya.” Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (19/ soal no. 24).
Beliau juga ditanya, “Mungkin
ada orang mengatakan ‘Kenapa anda katakan diperintahkan berpuasa (walau)
lebih dari tigapuluh hari dalam kasus pertama dan mengqodo dalam kasus kedua?”.
Beliau menjawab seraya mengatakan, “Mengqodo dalam kasus yang kedua karena
bulan tidak mungkin kurang dari duapuluh sembilan hari dan lebih dari
tigapuluh hari, karena dia belum melihat hilal. Dalam kasus pertama kita
katakan kepadanya ‘Berbukalah meskipun belum sempurna duapuluh sembilan hari,
karena hilal telah dilihat. Kalau dilihat, maka harus berbuka. Tidak mungkin
berpuasa sehari di bulan Syawal. Ketika anda kurang dari dua puluh sembilan,
maka anda harus menyempurnakan dua puluh Sembilan (diqadha satu harinya).
Berbeda dengan yang kedua. Maka anda masih di bulan Ramadan ketika anda
datang di negara yang belum kelihatan hilal di dalamnya, maka anda masih di
bulan Ramadan. Bagaimana anda berbuka? Maka anda harus tetap (berpuasa).
Kalau bulan bertambah bagi anda, itu bagaikan tambahan jam dalam sehari.” (Majmu
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 25). Silahkan melihat jawaban soal
no. 38101.
Wallahu a’lam.
