Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Ada seseorang bepergian disela-sela Ramadan dan menyempurnakan puasa bersama mereka. Sampai jumlah puasanya 31 hari. Sehingga pagi hari dia masih berpuasa pada hari ke 31 mengikuti penduduk negeri. Kemudian dia bepergian di sela hari itu dan berbuka. Apakah dia diharuskan mengqodo? Apakah dia diharuskan berbuka kalau dia sampai setelah zuhur contohnya ke negara keluarganya sementara mereka semua sudah berbuka karena sudah masuk hari raya bagi mereka?
Alhamdulillah
Kami ketengahkan pertanyaan
ini kepada Syekh kami Abdurrahman Barrok Hafidahullah ta’ala, maka beliau
menjawab, “Ya, dia diharuskan mengqodo. Karena puasanya hari itu wajib
baginya dan berbuka karena ada uzur. Kalau dia sampai ke negara keluarganya
sementara mereka berbuka, maka diharuskan berbuka bersama mereka. Karena
hukum baginya adalah hukum bagi penduduk negara dimana dia sampai. Kalau dia
bepergian sebelum fajar, maka tidak diharuskan apa-apa. Karena tidak
dimasukkan hukum puasa sebelum terbit fajar baginya.” Selesai
Wallahu a’lam
.
