Apakah boleh bagi saya menunda pelaksanaan ibadah haji pada satu atau dua tahun yang akan datang, meskipun sebenarnya syarat “istitha’ah” (mampu) sudah terpenuhi; karena mengunjungi istri dan keluarga yang akan saya tinggal selama dua tahun, jika saya tidak menunaikan haji pada tahun ini. Dan sulit bagi saya untuk menggabungkan antara mengunjungi keluarga dan ibadah haji, jadi harus memilih salah satunya. Mohon fatwanya dan terima kasih.
Alhamdulillah
Wajib bagi seorang muslim
untuk mensegerakan untuk menunaikan ibadah haji ketika ia sudah diberikan
kemampuan; karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika
pelaksanaannya ditunda. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ) آل عمران:
97
“mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imron: 97)
Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
( تعجلوا إلى الحج – يعني الفريضة
–
فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له )
)
خرجه الإمام أحمد رحمه الله (1/314) وحسَّنه الألباني في إرواء
الغليل (990).
“Bersegeralah kalian untuk
melaksanakan ibadah haji –yang wajib-; karena diantara kalian tidak
mengetahui apa yang akan terjadi dan menimpanya”. (HR. Ahmad: 1/314, dan
dihasankan oleh Al Bani dalam “Irwa’ Gholil”: 990)
Dan dari Allah-lah semua
petunjuk.
