Sebagian orang mengira kalau dia melakukan sesuatu dari larangan ihram, maka dia terkena dam (menyembelih kambing) atau Puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin. Dan dia dibolehkan memilih dari tiga hal ini sesukanya.
Alhamdulillah
Diharamkan bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah
mencukur rambut, mencabut kuku, menutup kepala yang menempel, memakai
sesuatu yang berjahit bagi laki-laki, memakai burqu dan dua kaos tangan bagi
wanita, memakai wewangian di badan atau pakaian, membunuh binatang buruan,
mengadakan akad nikah, bersenggama dan bercumbu. Silakan merujuk soal no.
11356.
Kalau orang ihram melakukan salah satu larangan ini, maka
kondisinya tidak lepas dari:
1.
Dilakukan kerena lupa, tidak
tahu (hukumnya) atau terpaksa atau dalam kondisi tidur, maka dia tidak
terkena kewajiban apa-apa.
2.
Dilakukan secara sengaja, akan
tetapi ada uzur yang membolehkan melakukan larangan ini, maka dia tidak
berdosa, namun diharuskan membayar fidyah karena larangan itu. Akan
dijelaskan berikutnya.
3.
Dilakukan dengan sengaja tanpa
uzur, maka dia berdosa dan fidyahnya beberapa macam:
a.
Tidak ada fidyahnya, yaitu
melangsungkan akad nikah
b.
Fidyahnya berupa menyembelih
badanah (unta), yaitu jika dia melakukan jimak saat ihram haji sebelum
tahallul pertama.
c.
Fidyahnya puasa tiga hari,
boleh secara berturut-turut atau berselang. Atau menyembelih kambing yang
memenuhi syarat kurban. Atau dengan sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi.
Dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan dagingnya sedikitpun.
Atau memberi makan enam fakir miskin. Masing-masing diberi setengah sha
bahan makanan. Dia dibolehkan memilih dari tiga hal ini. Fidyah ini berlaku
bagi mereka yang mencukur rambut, kuku, memakai wewangian, bercumbu dengan
nafsu (yakni bercumbu dengan istri tanpa jimak), memakai dua kaos tangan
atau memakai niqob bagi wanita, memakai yang berjahit dan menutup kepala
bagi pria.
d.
Fidyahnya dengan mengganti
semisalnya atau menggantinya dengan yang sebanding dengannya. Fidyah ini
berlaku bagi orang yang membunuh binatang buruan. Kalau binatang buruan itu
ada yang sepadan dengannya maka dia dapat memilih di antara tiga hal:
1.
Menyembelih yang sepadan, dan
dagingnya dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram
2.
Menilai harga hewan yang
sepadan dan mengeluarkan uang yang setara dengan harganya lalu dibelikan
makanan untuk dibagikan kepada orang miskin, masing-masing setengah sha
3.
Berpuasa untuk mengganti
makanan satu orang miskin. Untuk setiap satu orang, satu hari puasa.
Sementara kalau binatang buruan tidak ada yang sepadan, maka
dia ada dua pilihan:
1.
Melihat binatang buruan yang
terbunuh berapa harganya sepadannya. Dan dananya dibelikan makanan dibagikan
kepada orang miskin, masing-masing mendapatkan setengah sha
2.
Berpuasa (beberapa) hari
pengganti dari (jumlah) makanan yang diberikan kepada orang miskin.
(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/205-206).
