Saya telah melamar seorang gadis, dia setuju dan walinya pun setuju, apakah saya boleh bertemu dengannya di rumahnya yang ditemani oleh ibunya dan saudari-saudarinya, namun tidak ada mahramnya ?, tujuannya untuk mendiskusikan tentang persiapan pernikahan ?, demikian juga dalam hal membatasi mahar ?
Alhamdulillah
Syari’at yang bertoleransi
ini telah membolehkan bagi seorang pelamar untuk melihat wanita pinangannya
dan berbicara dengannya dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses
pernikahan, bahkan menyuruh peminang untuk melihat tunangannya pada awal
mula keinginannya untuk meminangnya, karena yang demikian akan mendekatkan
sesama hati, dan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang yang menjadi tujuan
dari menikah.
Dari Mughirah bin Syu’bah
bahwa dia telah meminang seorang wanita, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:
)
انظُرْ إِلَيْهَا
، فَإِنَّهُ أَحرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
(
رواه الترمذي (1087) وقال : ” هذا حديث حسن
“Lihatlah dia, karena dengan
melihat akan melanggengkan hubungan kalian berdua”. (HR. Tirmidzi: 1087 dan
beliau berkata: ini adalah hadits hasan)
Maksudnya adalah bahwa
melihat itu lebih akan mendekatkan dua hati dan akan diberikan taufiq, yaitu;
akan timbul rasa cinta dan kasih sayang; karena menikahinya jika dilakukan
setelah melihatnya maka kebanyakan tidak akan menyesal kemudian”. (Tuhfatul
Ahwadzi)
Maka anda dibolehkan untuk
duduk bersama dengan wanita pinangan anda untuk saling memahami terkait
dengan kebutuhan dalam proses pernikahan, namun tidak boleh dilakukan dengan
kholwat (berduaan), hendaknya ia ditemani oleh salah satu mahramnya atau
ibunya, hal itu tidak apa-apa insya Allah –Ta’ala-.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya dengan soal di bawah ini dalam Majmu’ Fatawa (20/429): “Saya
begitu mencintai seorang gadis, demikian juga dia sangat mencintai saya
bahkan ia memiliki ketergantungan kepada saya, saya hanya melihatnya satu
kali saja, kemudian percakapan kami hanya melalui telepon dan masih dalam
batasan yang wajar, kami berdua bersepakat untuk menikah, semua komunikasi
kami kebanyakan adalah seputar kehidupan rumah tangga dan kebutuhannya yang
memerlukan saling memahami antara sepasang suami istri, termasuk cara
seorang istri bergaul dengan suaminya, menjaga rumahnya dan lain sebagainya.
Apakah saya boleh menjawabnya jika dia menelpon saya dan bercakap-cakap
dengannya atau tidak boleh ?”
Maka beliau –rahimahullah-
menjawab:
“Dibolehkan bagi seorang
laki-laki jika mau meminang untuk melihat wanita calon pinangannya dan
berbicara dengannya, dan hendaknya melihatnya namun tanpa kholwat (berduaan),
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada saat didatangi oleh
seorang laki-laki yang meminta pendapat beliau:
( أَنَظَرتَ
إِلَيهَا ؟ ) قال
:
لا ، قال : ( اذهب فانظر إليها ) ، وقال : ( إِذَا خَطَبَ
أَحَدُكُم امرَأَةً ، فَإِنِ استَطَاعَ أَن يَنظُرَ مِنهَا إِلَى مَا يَدعُوهُ
إِلَى نِكَاحِهَا فَليَفعَل ) أبو داود (1783(
“Apakah kamu sudah melihatnya
?”, dia menjawab: belum, beliau menjawab: “Pergidan lihatlah !”, “Jika salah
seorang dari kalian meminang seorang wanita, dan jika dia bisa melihatnya
yang akan menjadikannya tertarik untuk menikahinya maka lihatlah”. (HR. Abu
Daud: 183)
Melihat itu lebih dahsyat
dari pada berbicara, jika pembicaraan dengannya seputar masalah yang
berkaitan dengan pernikahan, tempat tinggal dan latar belakangnya, hingga
anda mengetahui banyak hal, yang demikian tidak masalah jika dia memang mau
meminangnya, namun jika tidak mau meminangnya maka tidak boleh bertanya
banyak hal. Selama dia ingin meminangnya maka tidak masalah untuk membahas
tentang proses pinangan dan keinginan untuk menikahinya, dari pihak
perempuan juga demikian, tidak boleh berduaan bahkan dilakukan dengan
berjauhan, atau ditemani oleh bapaknya, saudara laki-laki, atau ibunya atau
yang lain” .
Baca juga jawaban soal nomor:
36807
Wallahu a’lam.
