Orang yang belum cukur rambutnya karena tidak tahu hukumnya. Dan dia telah memakai baju, apa hukumnya?
Alhamdulillah
Orang yang
telah berumrah, dan belum mencukur atau memendekkan rambutnya karena tidak
tahu kemudian memakai baju, maka ketika dia mengetahui (hukumnya) harus
langsung melepas pakaiannya, lalu mecukur atau memendekkan (rambut). Dia
tidak terkena apa-apa dari larangan yang dilakukannya baik memakai pakaian
atau lainnya, menurut pendapat yang terkuat. Karena dia tidak tahu. Akan
tetapi dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala karena kekurangan dia dalam
mencari ilmu yang seharusnya dia ketahui. Karena siapa yang ingin beribadah
atau bermuamalah, maka dia harus mempelajari hukumnya. Dan ini termasuk ilmu
yang wajib (dipelajari).
Syekh Ibnu
Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang yang lupa mencukur atau
memendekkan (rambut) dalam umrah kemudian memakai baju berjahit. Setelah itu
dia teringat bahwa dia belum memendekkan atau mencukurnya?”
Beliau
menjawab, “Orang yang lupa gundul atau memendekkan (rambut) dalam umrah
kemudian dia thawaf dan sai sebelum mencukur atau memendekkan, maka dia
harus melepas bajunya ketika ingat, lalu mencukur atau memendekkan (rambut)
dan memakai lagi bajunya. Kalau dia telah memendekkan atau mencukur
sementara bajuanya masih dipakai karena tidak tahu (hukumnya) atau lupa,
maka dia tidak terkena apa-apa dan (umrahnya) diterima. Tidak perlu
mengulangi untuk memendekkan atau mencukurnya. Akan tetapi kapan saja dia
ingat, seharusnya dia mencopot baju sempai dia mencukur atau memendekkan (rambutnya)
sementara dia dalam kondisi ihram.” Fatawa Syekh Ibnu Baz, 17/436.
Wallahu a’lam
.
