Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam
wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya
wajib.
Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan
keduanya.
Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia.
Al-Hijawi dalam kitab
‘Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan,
“Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung-
membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan
membasuh kedua kaki ( dan (membasuh) kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan
terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering
anggota tubuh sebelumnya.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan ‘termasuk mulut dan
hidung’ maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap
masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq
termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya
seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على
أنفه
“Saya diperintahkan bersujud
di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke
hidungnya.”
Meskipun
persamaannya tidak pada semua sisi.” (As-Syarhul Mumti, 1/119)
Para ulama
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa
berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya
sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu
tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78)
Syekh Sholeh
Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan
meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak
sah. Karena
mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka
basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua
wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang
yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam berkumur dan beristinsyaq.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41).
Adapun keberadaan ayat yang
tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib.
Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan
berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak
pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini
merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah
ketika bersuci.
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau
berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan
kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan
perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.”
Siapa yang meninggalkan
berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik
secara sengaja atau lupa.
Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf,
1/153 mengatakan, “Perkataan (Keduanya wajib dalam bersuci) maksudnya adalah
berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab,
dan termasuk (pendapat) teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada
dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka
meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya.
Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab ‘Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan,
“Tidak gugur meskipun lupa menurut (pendapat) yang terkenal. Dan didahulukan
dalam kitab (Ri’ayatus) Sugro.”
Para ulama yang tergabung
dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah
satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah
wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya
sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang
terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa
membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah
airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah
menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang
Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan
muwalah (berurutan) dalam kondisi ini dan lamanya (waktu) terpisah.
Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh
wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di
antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang
menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab
radhiallahu anhu, dia berkata:
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر
على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى (أخرجه مسلم، رقم
243 وابن ماجه، رقم 666)
“Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan (tidak membasuh)
sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan
shalat. Lalu dia dia mengulangi (wudhunya) dan shalat lagi.” (HR. Muslim,
243 Ibnu Majah, 666)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
4/92.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu,
kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat
sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian
mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan
kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja.
Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu.
Kalau dia lupa berkumur dan
beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua
tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya.
Jadi dia
mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya.
Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara
sempurna.” (As-Syarhul Al-Mukhtasor ‘Ala Bulughil Maram, 2/73)
Silahkan merujuk di link
berikut ini: islam-universe.com/audio/94.htm. untuk tambahan manfaat,
silahkan melihat jawaban soal no. 149908.
Wallahua’lam .
